Nama Perusahaan :
PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia)
Jenis Asuransi :
Asuransi yang dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)/Unit Link
Usia Masuk :
Pemegang Polis: 18–80 tahun & Tertanggung: 30 hari - 65 tahun
Masa Pembayaran Premi :
5 Tahun
Masa Asuransi :
25 Tahun
Mata Uang :
Rupiah
Frekuensi Pembayaran Premi :
Bulanan/Triwulan/Semesteran/Tahunan
Metode Underwriting :
Full Underwriting adalah proses seleksi asuransi yang mencakup pertanyaan mendetail tentang riwayat asuransi, kebiasaan, kesehatan, dan aktivitas peserta, serta pemeriksaan medis jika diperlukan.
Manfaat Produk
1. Manfaat Asuransi
- Manfaaat Meninggal dunia : Jika peserta meninggal dunia dalam masa polis, Pengelola akan membayarkan 100% Santunan Asuransi serta manfaat investasi (jika ada)
- Manfaat Meinggal Dunia Menjalankan Ibadah Haji Atau Umroh : Jika peserta meninggal dunia saat menjalankan ibadah Haji atau Umroh dalam masa polis, akan dibayarkan 225% Santunan Asuransi serta manfaat investasi (jika ada)
- Manfaat Santunan Tambahan Meninggal Dunia : Jika peserta meninggal dunia, termasuk saat ibadah Haji atau Umroh, akan diberikan santunan tambahan sebesar Rp25.000.000.
- Manfaat Bonus Kontribusi (diberikan jika Polis tetap aktif) : Jika polis tetap aktif, akan diberikan Bonus Kontribusi berupa penambahan unit pada Nilai Dana Investasi, mulai akhir tahun ke-8 sesuai ketentuan polis.
2. Bonus Kontribusi Asuransi
- Kontribusi Asuransi Berkala dibayarkan pada jumlah sama atau lebih besar daripada Kontribusi Asuransi Berkala Tahun Polis ke-1
- Kontribusi Asuransi Berkala tersebut terus dibayarkan sejak tanggal berlaku polis sampai dengan akhir masa pembayaran kontribusi Asuransi Berkala
- Pemegang Polis tidak melakukan penarikan sebagian nilai dana investasi yang menyebabkan saldo menjadi kurang dari tiga kali kontribusi Asuransi Berkala pada Tahun Polis ke-1, maupun melakukan penebusan polis pada saat nilai dana yang terbentuk kurang dari ambang tersebut.
Manfaat Investasi
- Jika peserta meninggal dunia, baik saat ibadah Haji/Umroh maupun tidak, atau saat polis berakhir, Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan. Dana ini juga dapat digunakan untuk membayar Ujrah Asuransi agar perlindungan tetap berlaku. Pemegang Polis dapat menarik sebagian atau menebus polis (jika ada)
- Pilhan Dana Investasi :
Fixed Income Syariah, Diinvestasikan pada obligasi syariah (≥80%) dan/atau pasr uang syariah (≥20%)
Kinerja Dana Investasi

Pembentukan dan Perhitungan Nilai Dana Investasi
- Nilai Aktiva Bersih adalah total aset, termasuk keuntungan atau kerugian dari pengelolaan dana investasi, setelah dikurangi hal hal berikut ini :
- Seluruh Ujrah yang dikeluarkan oleh Pengelola secara langsung atau tidak langsung atas pembelian, penjualan, pengelolaan, pemeliharaan dan penilaian dari aset Dana Investasi
- Pajak dan pengeluaran lainnya yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Ujrah lainnya yang ditetapkan berdasarkan Polis.
- Nilai Dana Investasi adalah hasil perkalian saldo unit yang dimiliki pemegang polis dengan harga unit yang tercatat dalam pembukuan pengelola pada waktu tertentu.
- Pada Tanggal Perhitungan, Harga Unit dihitung dengan membagi Nilai Aktiva Bersih Dana Investasi dengan total Unit yang ada. Nilai Dana Investasi dan Harga Unit ditentukan setiap Hari Bursa dan dipublikasikan melalui situs resmi Pengelola atau media lainnya sesuai peraturan.
Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan
Produk ini mencakup komponen investasi yang dapat dialokasikan ke instrumen dengan tingkat fluktuasi dan volatilitas yang tinggi. Perusahaan tidak menjamin keuntungan atau kerugian yang mungkin terjadi pada setiap instrumen investasi tersebut.
1. Resiko Produk
- Risiko Investasi : Risiko investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Polis dan bergantung pada jenis investasi yang dipilih. Risiko tersebut mencakup, namun tidak terbatas pada, risiko pasar, risiko politik, perubahan peraturan pemerintah atau undang-undang, perubahan tingkat suku bunga, risiko likuiditas, risiko kredit, perubahan nilai ekuitas, serta fluktuasi nilai tukar mata uang. Faktor-faktor ini dapat mempengaruhi kinerja investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Segala risiko sehubungan dengan jenis investasi yang dipilih merupakan tanggung jawab Pemegang Polis.
- Risiko klaim dapat ditolak jika Peserta meninggal dunia akibat hal-hal yang termasuk dalam pengecualian asuransi atau karena tidak mengungkapkan riwayat kesehatan saat mengajukan asuransi.
- Risiko pembatalan sepihak/ditutup jika terdapat ketidakbenaran informasi, keterangan, pernyataan, atau pemberitahuan yang keliru atau disembunyikan dalam formulir pengajuan asuransi. Pembatalan juga dapat dilakukan jika Kontribusi tidak dibayarkan dalam Masa Leluasa (60 hari sejak tanggal jatuh tempo dalam Masa Pembayaran Kontribusi) atau jika nilai akumulasi dana menjadi negatif.
- Risiko Imbal Hasil Investasi bergantung pada fluktuasi pasar dan risiko yang melekat pada setiap jenis investasi, sehingga tidak bersifat pasti atau tetap. Tingkat pengembalian investasi dapat naik atau turun seiring dengan kondisi pasar. Selain itu, imbal hasil investasi mungkin tidak optimal jika pembayaran Kontribusi tidak dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang disepakati.
- Risiko inflasi adalah penurunan daya beli mata uang akibat kenaikan harga barang dan jasa di masa depan.
2. Hal-hal yang menyebabkan Manfaat Asuransi tidak dibayarkan
- Klaim dapat ditolak jika data yang diajukan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
- Pengelola tidak berkewajiban membayar Santunan Asuransi jika pengajuan keberatan atas penolakan klaim dilakukan lebih dari 1 tahun sejak tanggal pemberitahuan penolakan klaim secara tertulis.
- Pengelola tidak akan membayarkan Santunan Asuransi apapun apabila Peserta Meninggal Dunia dan hanya akan mengembalikan Manfaat Investasi dikurangi dengan Ujrah (jika ada) jika :
- Peserta Meninggal Dunia karena:
- Keadaan yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Condition).
- Perang (dengan atau tanpa pernyataan perang), invasi, permusuhan antar negara, terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, kerusuhan, tindakan militer, atau kudeta.
- Bunuh diri, baik dalam keadaan sadar maupun tidak, atau melukai diri sendiri dengan cara apa pun.
- Tindakan melanggar hukum atau kejahatan, termasuk percobaan kejahatan yang dilakukan langsung atau tidak langsung oleh Peserta, Pemegang Polis, dan/atau Penerima Manfaat demi memperoleh keuntungan dari Polis.
- Eksekusi hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Terdiagnosis HIV/AIDS, termasuk mutasi atau variasi dari virus tersebut.
- Santunan Asuransi tidak diberikan jika Peserta meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji atau umroh karena:
- Termasuk dalam pengecualian yang disebutkan pada poin sebelumnya.
- Meninggal dunia dalam kondisi tidak sedang menjalankan ibadah haji atau umroh.
- Meninggal dunia sebelum menaiki pesawat dari Indonesia menuju Arab Saudi untuk ibadah haji atau umroh.
- Meninggal dunia setelah melewati perbatasan internasional pertama saat penerbangan meninggalkan Arab Saudi.
- Meninggal dunia di Arab Saudi setelah melewati masa ibadah haji atau umroh.
- Asuransi berakhir pada salah satu kondisi berikut:
- Tanggal Peserta meninggal dunia.
- Tanggal berakhirnya Polis.
- Tanggal Kontribusi Asuransi Berkala tidak dibayarkan dalam Masa Pembayaran Kontribusi.
- Tanggal Nilai Dana Investasi menjadi negatif.
- Tanggal Penebusan Polis berdasarkan permintaan tertulis Pemegang Polis yang telah disetujui secara tertulis oleh Pengelola.
- Tanggal Pengelola mengakhiri asuransi karena ketidaksesuaian informasi atau dokumen yang diberikan dalam pengajuan klaim oleh Pemegang Polis, Peserta, atau Penerima Manfaat, termasuk pemberian informasi yang keliru, tidak benar, atau terdapat penyembunyian fakta. Dalam hal ini, Manfaat Asuransi yang telah dibayarkan harus dikembalikan oleh pihak yang bersangkutan.
- Tanggal Pengelola mengakhiri Polis berdasarkan permintaan atau perintah dari lembaga pemerintah yang berwenang.