www.cimbniaga.co.id production

Simulasi Produk

Usia Masuk Tertanggung (Risiko Standar) Pria, 35 Tahun
Frekuensi Pembayaran Kontribusi 5 tahun
Kontribusi Asuransi Berkala Rp20.000.000
Alokasi Dana Investasi 100% Fixed Income Syariah
Masa Asuransi 25 tahun
Santunan Asuransi
 - Manfaat Meninggal Dunia Rp. 100.000.000
 - Manfaat Meninggal Dunia saat menjalankan ibadah haji atau umroh Rp. 225.000.000
 - Manfaat Santunan Tambahan Meninggal Dunia Rp. 25.000.000

  1. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia

    Keterangan :

    Peserta Meninggal Dunia pada Tahun Polis ke-10 di usia 45 Tahun dalam Masa Asuransi, Pengelola akan membayarkan Manfaat Asuransi berupa Santunan Asuransi kepada Penerima Manfaat sebagai berikut dan dengan demikian asuransi menjadi berakhir:

    Manfaat Asuransi Tahun Polis Ke-10 Santunan Asuransi
    Manfaat Meninggal Dunia 100% manfaat meninggal dunia Rp100.000.000
    Manfaat Santunan Tambahan Meninggal Dunia 100% manfaat santunan tambahan meninggal dunia Rp.25.000.000
    Manfaat Investasi* 100% manfaat investasi Rp.124.590.320,08
    Total manfaat asuransi yang dibayarkan Rp.249.590.320,08
    *sudah termasuk manfaat Bonus Kontribusi
  2. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia Saat Menjalankan Ibadah Haji Atau Umroh

    Keterangan :

    Apabila Peserta menjalankan ibadah haji/umroh pada Tahun Polis ke-10 di usia 45 tahun dan Meninggal Dunia di tanah suci, Pengelola akan membayarkan Manfaat Asuransi berupa Santunan Asuransi kepada Penerima Manfaat sebagai berikut dengan demikian asuransi menjadi berakhir:

    Manfaat Asuransi Tahun Polis Ke-10 Santunan Asuransi
    Manfaat Meninggal Dunia saat menjalankan ibadah haji/umroh 255% manfaat meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji/umroh Rp 225.000.000
    Manfaat Santunan Tambahan Meninggal Dunia 100% manfaat santunan tambahan meninggal dunia Rp.25.000.000
    Manfaat Investasi* 100% manfaat investasi Rp.124.590.320,08
    Total manfaat asuransi yang dibayarkan Rp.374.590.320,08
    *sudah termasuk Manfaat Bonus Kontribusi
  3. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Bonus Kontribusi

    Jika Polis masih aktif setelah masa Pembayaran Kontribusi, Pengelola akan membayarkan Manfaat Bonus Kontribusi setiap akhir Tahun Polis dalam bentuk penambahan unit pada Nilai Dana Investasi Pemegang Polis yang dimulai pada akhir Tahun Polis ke-8 hingga akhir Masa Asuransi.

    Akhir Tahun Polis ke- Manfaat Bonus Kontribusi
    8 12% x Rp.20.000.000 = Rp. 2.400.000
    10 12% x Rp.20.000.000 = Rp. 2.400.000
    12 12% x Rp.20.000.000 = Rp. 2.400.000
    14 12% x Rp.20.000.000 = Rp. 2.400.000
    16 15% x Rp.20.000.000 = Rp. 3.000.000
    18 20% x Rp.20.000.000 = Rp. 4.000.000
    20 25% x Rp.20.000.000 = Rp. 5.000.000
    22 30% x Rp.20.000.000 = Rp. 6.000.000
    24 35% x Rp.20.000.000 = Rp. 7.000.000
    25 70% x Rp.20.000.000 = Rp. 14.000.000
    Manfaat Bonus Kontribus yang dibayarkan Rp. 48.600.000,00
  4. Ilustrasi Penebusan Polis/Penarikan seluruh Dana Investasi Pemegang Polis
    1. Pemegang Polis melakukan Penarikan seluruh Dana Investasi pada Masa Mempelajari Polis Apabila Pemegang Polis membatalkan asuransi pada Masa Mempelajari Polis, maka Pengelola akan mengembalikan Kontribusi yang telah dibayar yaitu sebesar Rp20 juta dikurangi Ujrah yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis termasuk Ujrah pemeriksaan kesehatan (jika ada) yang ditetapkan oleh Pengelola, ditambah keuntungan atau kerugian hasil pengembangan Dana Investasi.
    2. Pemegang Polis melakukan Penarikan seluruh Dana Investasi pada Masa Pembayaran Kontribusi

      Keterangan :

      Apabila Pemegang Polis melakukan Penebusan Polis pada tahun ke-3 pada Masa Pembayaran Kontribusi, maka Pengelola akan membayarkan Nilai Dana Investasi dengan perhitungan sebagai berikut dan dengan demikian asuransi ini menjadi berakhir.

      Manfaat Penebusan Polis Tahun Polis Ke-3 Besaran
      Nilai tunai   Rp. 39.740.104,72
      Ujrah penebusan polis Rp. 20 juta x 100% (Rp. 20.000.000)
      Total Nilai Tunai yang dibayarkan Rp. 19.740.104,72
    3. Pemegang Polis melakukan Penarikan seluruh Dana Investasi setelah melewati Masa Pembayaran Kontribusi

      Keterangan :

      Apabila Pemegang Polis melakukan Penebusan Polis pada tahun ke-10, maka Pengelola akan membayarkan Nilai Dana Investasi dengan perhitungan sebagai berikut dan dengan demikian asuransi ini menjadi berakhir.

      Manfaat Penebusan Polis Tahun Polis Ke-10 Besaran
      Nilai tunai   Rp. 124.590.320,08
      Ujrah penebusan polis Rp. 20 juta x 100% (Rp. 0)
      Total Nilai Tunai yang dibayarkan Rp. 124.590.320,08

    Keterangan :

    • Pertumbuhan Manfaat Investasi di atas merupakan ilustrasi dan tidak dijamin dan menggunakan asumsi tingkat pertumbuhan Dana Investasi risiko positif 7%. Tingkat pengembalian investasi dan pertumbuhan Manfaat Investasi dapat lebih tinggi atau lebih rendah. Manfaat Investasi yang terbentuk dapat lebih besar atau lebih kecil dari Kontribusi yang diinvestasikan. Pertumbuhan Manfaat Investasi tergantung kepada Nilai Unit yang terbentuk.
    • Apabila Nilai Dana Investasi tidak mencukupi pembayaran atas Ujrah, Pemegang Polis wajib melakukan penambahan Kontribusi Investasi Tunggal.
    • Jika terdapat tunggakan pembayaran Kontribusi, maka pada saat pembayaran Kontribusi diterima oleh Pengelola setelah Tanggal Jatuh Tempo Kontribusi, Kontribusi akan dialokasikan untuk memenuhi Kontribusi Asuransi Berkala yang tertunggak terlebih dahulu.
    • Ilustrasi ini tidak mengikat dan bukan merupakan perjanjian asuransi serta bukan bagian dari Polis. Hak dan Kewajiban sebagai Pemegang Polis/Peserta dan ketentuan mengenai produk ini tercantum dalam Polis. Ilustrasi lengkap tentang produk ini baik Kontribusi yang harus dibayarkan, Santunan Asuransi, asumsi hasil tingkat pengembalian investasi, dan sebagainya tercantum dalam Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan Personal.

 

Surplus Underwriting

  1. Surplus Underwriting adalah kelebihan selisih dari total kontribusi Pemegang Polis ke dalam Dana Tabarru’, ditambah total pemulihan klaim dari reasuradur, setelah dikurangi pembayaran santunan asuransi/klaim/manfaat, kontribusi reasuransi, dan kenaikan penyisihan teknis dalam satu periode tertentu. Pemegang Polis berhak atas Surplus Underwriting dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Polis telah aktif dan berlaku minimal 12 bulan pada saat perhitungan Surplus Underwriting, yaitu di akhir tahun keuangan.
    • Perhitungan Surplus Underwriting dilakukan berdasarkan masa Polis setelah 12 bulan berlaku.
    • Seluruh Kontribusi telah dibayar lunas saat perhitungan dilakukan.
    • Pemegang Polis tidak pernah mengajukan klaim atau menerima Santunan Asuransi, kecuali Nilai Dana Investasi, selama periode perhitungan.
    • Polis masih berlaku pada tanggal pembayaran Surplus Underwriting.
  2. Surplus Underwriting pada setiap akhir tahun keuangan (jika ada) akan dibagikan setelah dikurangi Qardh (jika ada), dengan persentase pembagian (nisbah) sebagai berikut:
    • Pemegang polis : 50%
    • Pengelola : 40%
    • Dana terbaru : 10%
  3. Apabila jumlah Surplus Underwriting yang menjadi hak Pemegang Polis kurang dari Rp50.000, maka dana tersebut akan disalurkan ke lembaga sosial resmi yang telah memperoleh izin dari otoritas pemerintah Indonesia yang berwenang.

 

Cara Pembelian

*dokumen yang diperlukan:

  • Formulir Surat Permohonan Asuransi Jiwa syariah (SPAJ Syariah)
  • Salinan Identitas Diri seperti KTP, Paspor, SIM, dll
  • Kuesioner tambahan, jika diperlukan
  • Sun Financial Check Up
  • Formulir Alteration of Application untuk perubahan pada SPAJ, jika diperlukan
  • Bukti Pembayaran Kontribusi

 

Cara Pengajuan Pembayaran Manfaat Asuransi

Adapun dokumen-dokumen klaimnya sebagai berikut:

  1. Seluruh biaya yang timbul untuk memperoleh dokumen dalam pengajuan Manfaat Asuransi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Polis atau Penerima Manfaat. Biaya tersebut mencakup biaya administrasi, biaya terkait pembayaran Santunan Asuransi (jika ada), biaya transfer, serta biaya provisi
  2. Semua dokumen klaim yang diajukan kepada Pengelola harus disampaikan dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Jika dokumen perlu diterjemahkan, maka penerjemahan harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah, dengan biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Polis atau Penerima Manfaat.
  3. Pengelola akan membayarkan Santunan Asuransi setelah seluruh persyaratan klaim yang ditetapkan dalam Polis diterima secara lengkap dan disetujui. Sementara itu, Manfaat Investasi (jika ada) akan dibayarkan berdasarkan Harga Unit pada hari kerja berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Pengelola berhak menolak klaim atau tidak membayarkan Santunan Asuransi jika klaim yang diajukan tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Polis.
  5. Jika Pengelola tidak menerima pengajuan klaim dan/atau dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Polis, maka Pengelola berhak menolak klaim dan tidak membayarkan Santunan Asuransi atas Manfaat Asuransi.
  6. Pengajuan klaim Manfaat Meninggal Dunia, termasuk Meninggal Dunia saat menjalankan ibadah haji atau umroh, serta Manfaat Santunan Tambahan Meninggal Dunia, harus dilakukan paling lambat 90 hari kalender sejak tanggal Peserta Meninggal Dunia, dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut
    • Formulir pengajuan klaim yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan ditandatangani oleh Pemegang Polis, Penerima Manfaat, atau kuasanya (asli).
    • Formulir Surat Keterangan Dokter yang diisi dengan lengkap dan benar oleh dokter yang sah dan berwenang (asli).
    • Formulir Surat Kuasa Rekam Medis (asli).
    • Formulir Surat Pembayaran (asli) disertai fotokopi buku tabungan rekening tujuan pembayaran.
    • Salinan Polis sebagai bukti kepesertaan asuransi.
    • Surat kuasa pengajuan klaim, jika klaim diajukan oleh kuasa dari Penerima Manfaat (asli).
    • Salinan identitas resmi (KTP/SIM/Paspor) Pemegang Polis, Peserta, Penerima Manfaat, atau pihak yang mengajukan klaim (jika klaim diajukan oleh kuasa).
    • Salinan surat keterangan Meninggal Dunia dari Dokter, yang wajib dilegalisasi oleh Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI setempat jika Peserta Meninggal Dunia di luar negeri atau saat menjalankan ibadah haji/umroh.
    • Akta Meninggal Dunia dari catatan sipil (salinan yang telah dilegalisasi).
    • Laporan pemeriksaan jenazah (visum et repertum) atau autopsi dari dokter yang sah dan berwenang, jika disyaratkan oleh Pengelola (salinan yang telah dilegalisasi).
    • Penetapan pengadilan, dalam hal Peserta dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (salinan).
    • Riwayat kesehatan Peserta dari rumah sakit tempat Peserta pernah menjalani pemeriksaan atau perawatan medis, termasuk fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, serta resume medis (jika disyaratkan oleh Pengelola).
    • Surat keterangan dari Kepolisian, jika Peserta Meninggal Dunia akibat kecelakaan atau sebab lain yang tidak wajar (salinan yang telah dilegalisasi).
    • Dokumen lain yang dianggap perlu oleh Pengelola untuk kelengkapan klaim.
  7. Pengelola akan melakukan pembayaran klaim untuk Manfaat Meninggal Dunia, termasuk Manfaat Meninggal Dunia saat menjalankan ibadah haji atau umroh, serta Manfaat Santunan Tambahan Meninggal Dunia, dalam jangka waktu maksimal 30 hari kalender setelah klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh Pengelola.
  8. Pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Investasi harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut:
    • Formulir pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Investasi yang diisi lengkap;
    • Salinan KTP/SIM/Paspor dari Pemegang Polis atau Penerima Manfaat;
    • Salinan buku tabungan halaman depan/rekening koran/informasi rekening pada e-banking; dan
    • Polis asli (apabila Pemegang Polis mengajukan penebusan Polis).

Apabila terdapat lebih dari satu Penerima Manfaat, pembayaran Santunan Asuransi dapat dilakukan kepada salah satu Penerima Manfaat atau pihak lain yang ditunjuk, dengan syarat adanya surat kuasa penunjukkan Penerima Manfaat yang telah ditandatangani oleh seluruh Penerima Manfaat yang tercantum dalam Polis.

 

Cara Pengajuan Permintaan Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi (Withdraw) dan Penarikan Seluruh Dana Investasi (Surrender)

*Dokumen-dokumen Pengalihan Alokasi Dana investasi (switching) :

  1. Semua biaya yang timbul untuk memperoleh dokumen dalam rangka pengajuan Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi (Withdrawal) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Polis. Biaya ini mencakup pula Ujrah yang berkaitan dengan penarikan sebagian Nilai Dana Investasi atau Ujrah Penebusan Polis.
  2. Pemegang Polis memiliki hak untuk menarik Nilai Dana Investasi, baik sebagian maupun seluruhnya, dengan ketentuan bahwa telah memenuhi persyaratan saldo minimum dan jumlah penarikan minimum yang ditetapkan oleh Pengelola.
  3. Permohonan penarikan Nilai Dana Investasi Pemegang Polis harus diajukan melalui formulir yang telah disediakan, dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diwajibkan, dan akan diproses hanya apabila formulir beserta dokumen pendukung tersebut telah diterima secara lengkap dan akurat oleh Pengelola
  4. Nilai Dana Investasi yang ditarik, baik sebagian maupun seluruhnya, saat Penebusan Polis akan dihitung berdasarkan Harga Unit sebagai berikut:
    • Jika formulir dan dokumen pendukung diterima lengkap dan akurat di kantor Pengelola paling lambat pukul 14.00 WIB pada hari kerja, maka yang digunakan adalah Harga Unit pada hari kerja tersebut.
    • Jika formulir dan dokumen pendukung diterima lengkap dan akurat setelah pukul 14.00 WIB pada hari kerja, maka yang digunakan adalah Harga Unit pada hari kerja berikutnya.
  5. Jika penarikan Nilai Dana Investasi menyebabkan saldo tidak mencukupi untuk melunasi Iuran Asuransi dan Ujrah, maka Polis akan otomatis berakhir tanpa pengembalian Dana Tabarru’, dan Pengelola tidak memiliki kewajiban lebih lanjut.
  6. Nilai Dana Investasi yang ditarik, baik sebagian maupun seluruhnya, saat penebusan Polis akan ditransfer ke rekening bank Pemegang Polis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah formulir dan dokumen pendukung diterima lengkap dan benar di kantor Pengelola serta memenuhi Ketentuan Polis.
  7. Jumlah minimum penarikan sebagian Nilai Dana Investasi untuk setiap subdana investasi ditetapkan oleh Pengelola dan dapat disesuaikan dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
  8. Pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Investasi harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut:
    • Formulir transaksi yang diisi lengkap;
    • Tanda bukti diri sah dari yang mengajukan;
    • Bukti kepemilikan rekening atas nama Pemegang Polis; dan
    • Polis asli (apabila Pemegang Polis mengajukan pembatalan Polis).