www.cimbniaga.co.id production

Fasilitas

  • Penambahan Dana Investasi (Kontribusi Investasi) untuk meningkatkan nilai investasi.
  • Perubahan Santunan Asuransi saat ulang tahun polis, dengan syarat tidak mengubah Kontribusi Asuransi Berkala, serta berada dalam kisaran minimal 5x KAB dan maksimal 10x KAB.
  • Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi (Partial Withdrawal) sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Penebusan Polis (Surrender) yang mengakhiri polis dan mencairkan Nilai Dana Investasi.
  • Pemulihan Polis apabila polis tidak aktif (Lapse) agar perlindungan dapat kembali berlaku.

Kontribusi dan Ujrah

  • Kontribusi yang dibayarkan oleh Pemegang Polis terdiri atas:
    1. Kontribusi Asuransi Berkala (KAB) yang dibayarkan secara berkala kepada Pengelola setiap Tanggal Jatuh Tempo Kontribusi dengan minimal KAB tahunan sebesar Rp12juta.
    2. Kontribusi Investasi Tunggal adalah dana tambahan yang dibayarkan kapan saja oleh Pemegang Polis, sesuai persetujuan Pengelola (Kontribusi Top-Up Tunggal), dengan minimal Rp1.500.000.
  • Kontribusi yang dibayarkan telah memperhitungkan berbagai komponen biaya dan/atau komisi yang diberikan oleh Sun Life Indonesia sebagai perusahaan asuransi kepada tenaga pemasaran serta Bank sebagai mitra kerja sama.
  • Ujrah :
    1. Ujrah akusisi dibedakan berdasarkan besaran KAB dan hanya dikenakan pada tahun pertama yaitu sebesar :
      KAB % dari KAB
      < Rp50 Juta 40%
      ≥Rp50 Juta 35%
    2. Ujrah Berkala adalah biaya yang dibebankan setiap bulan, dihitung berdasarkan persentase tertentu dari Kontribusi Asuransi Berkala. Pemotongan dilakukan dalam bentuk unit dari Nilai Dana Investasi pemegang polis, menggunakan Harga Unit pada Tanggal Jatuh Tempo Ujrah dan Iuran Asuransi, dengan faktor perhitungan sebagai berikut:
      Tahun ke- Kontribusi Asuransi Berkala
      < Rp50 juta ≥ Rp50 juta
      1 0% 0%
      2 40% 30%
      3 40% 20%
      4+ 0% 0%
    3. Ujrah Kontribusi Investasi Tunggal adalah Ujrah yang dibebankan pada saat setiap kali dilakukannya pembayaran Kontribusi Investasi Tunggal sebesar 5% dari Kontribusi Investasi Tunggal.
    4. Ujrah administrasi sebesar Rp.40.000 per bulan dikenakan sejak bulan pertama
    5. Iuran Asuransi dikenakan setiap bulan sejak bulan pertama dan dipotong dari Nilai Dana Investasi, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan usia, jenis kelamin, dan Santunan Asuransi. Iuran ini terdiri dari Iuran Tabarru’ sebesar 75% dan Ujrah Pengelolaan Risiko sebesar 25%.
    6. Ujrah Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi dan Ujrah Penebusan Polis
      1. Ujrah Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi dikenakan dengan rumus:
        Ujrah Penarikan*= jumlah penarikan÷Nilai Dana Investasi x KAB tahun polis ke-1 x persentase ujrah penarikan
      2. Ujrah Penebusan Polis dikenakan dengan rumus:
        Ujrah Penebusan Polis*= KAB Tahun Polis ke-1 x persentase Ujrah Penebusan Polis
    7. *Jika Ujrah Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi/Ujrah Penebusan Polis lebih besar dari Nilai Dana Investasi Pemegang Polis, maka Ujrah Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi/Ujrah Penebusan Polis akan sama nilainya dengan Nilai Dana Investasi.

      Tabel faktor ujrah penarikan sebagian nilai dana investasi/Ujrah Penebusan Polis

      Tahun Polis ke- %Ujrah Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi/Ujrah Penebusan Polis
      1-5 100%
      6 0%
    1. Ujrah Pengelolaan Investasi adalah Ujrah setiap tahun sehubungan dengan pengelolaan Dana Investasi yang dibebankan dan dihitung secara harian berdasarkan persentase tertentu dari Nilai Dana Investasi Pemegang Polis bergantung pada jenis Dana Investasi yang dipilih oleh Pemegang Polis. Ujrah ini akan dihitung secara harian berdasarkan Nilai Dana Investasi.
      Dana investasi Ujrah pengelolaan investasi
      Fixed income syariah Maksimal 1.75% per tahun
    2. Ujrah kustodian sudah termasuk dalam Ujrah Pengelolaan Investasi.
    3. Ujrah pencetakan Polis dikenakan sebesar RP 150.000 apabila pemegang polis menghendaki Polis dalam bentuk cetak (hardcopy)

Akad-akad

  • Akad Hibah Mu’allaqah bi al-Syarth
    Komitmen Pengelola untuk memberikan hibah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan secara jelas. Hibah ini diberikan dalam bentuk Manfaat Bonus Kontribusi dan diinformasikan kepada Pemegang Polis saat penawaran.
  • Akad Tabarru’
    Akad hibah di mana Pemegang Polis memberikan Iuran Tabarru' ke Dana Tabarru' dengan tujuan tolong-menolong antar peserta, tanpa unsur komersial, sesuai ketentuan dalam polis.
  • Akad Wakalah Bil Ujrah
    Perjanjian antara Pemegang Polis dan Pengelola, di mana Pemegang Polis memberikan kuasa kepada Pengelola untuk mengelola dana dengan tujuan komersial sesuai ketentuan polis, dengan imbalan berupa Ujrah.

Catatan Penting

  • Calon Pemegang Polis diharapkan membaca dengan seksama Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini, serta berhak mengajukan pertanyaan kepada tenaga pemasar Sun Life Indonesia mengenai seluruh aspek yang tercantum dalam dokumen tersebut.
  • Pemegang Polis diwajibkan menyampaikan informasi secara akurat dan lengkap, serta memastikan pemahaman yang mendalam terhadap dokumen sebelum menandatanganinya.
  • Kontribusi yang tercantum dalam Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini tidak dijamin tetap. Sun Life Indonesia berhak mengubah besaran Kontribusi tersebut sewaktu-waktu berdasarkan kondisi dan asumsi risiko yang berlaku. Pemberitahuan mengenai perubahan akan disampaikan kepada Pemegang Polis paling lambat 30 hari kerja sebelum perubahan diberlakukan.
  • Simulasi produk dalam Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini merupakan perkiraan manfaat yang akan diterima oleh calon Pemegang Polis di masa depan. Namun, faktor inflasi dapat menurunkan daya beli mata uang, sehingga nilai manfaat yang diterima nantinya mungkin berbeda dari nilai saat ini.
  • Keikutsertaan dalam polis asuransi merupakan komitmen jangka panjang. Pengakhiran atau penebusan polis akan menyebabkan hilangnya seluruh manfaat asuransi, dan kontribusi yang telah disetor kepada Sun Life Indonesia tidak dapat dikembalikan.
  • Sun Life Indonesia berhak menolak pengajuan produk asuransi ini jika persyaratan dan peraturan yang berlaku tidak terpenuhi.
  • Jika Pemegang Polis membatalkan asuransi selama Masa Mempelajari Polis, maka polis akan dibatalkan. Seluruh kontribusi yang telah disetor kepada Sun Life Indonesia akan dikembalikan setelah dikurangi ujrah penerbitan polis, termasuk ujrah pemeriksaan kesehatan (jika ada) sesuai dengan ketentuan Pengelola.
  • Syarat dan ketentuan mengenai produk ini berlaku sesuai dengan Polis.
  • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini merupakan gambaran singkat tentang produk asuransi yang dipasarkan oleh Sun Life Indonesia. Dokumen ini bukan bagian dari Polis dan tidak membentuk perjanjian antara Pemegang Polis dan Sun Life Indonesia.
  • Penebusan Polis dan Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi dapat menyebabkan kerugian yang besar/substansial. Harap perhatikan besarnya Ujrah yang akan dikenakan.
  • Sun Life Indonesia berhak melakukan evaluasi kondisi Peserta setiap Ulang Tahun Polis. Persyaratan tambahan, termasuk pemeriksaan kesehatan, dapat diminta berdasarkan kondisi Peserta pada tanggal Ulang Tahun Polis.
  • Tambahan Kontribusi Investasi (Top Up) dapat diperlukan apabila Iuran Asuransi dan/atau Iuran Asuransi Tambahan (jika ada) meningkat dan Nilai Dana Investasi tidak mencukupi untuk menutupi kenaikan tersebut.
  • Pengelola wajib menyampaikan setiap perubahan terkait manfaat, ujrah, risiko, serta syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau metode komunikasi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan disampaikan paling lambat 30 hari kerja sebelum perubahan diberlakukan.
  • Pengelola wajib menginformasikan perubahan manfaat, ujrah, risiko, dan syarat melalui surat atau cara lain, dengan pemberitahuan minimal 30 hari kerja sebelum perubahan berlaku.
  • Pemegang Polis yang menyetujui untuk membagikan data pribadi akan menerima penawaran produk Sun Life Indonesia lainnya serta peningkatan kapasitas pelayanan.
  • Produk Asuransi ini bukan produk atau tanggung jawab PT Bank CIMB Niaga, Tbk dan tidak termasuk dalam program penjaminan sesuai peraturan perundang-undangan tentang Lembaga Penjamin Simpanan. PT Bank CIMB Niaga, Tbk juga tidak bertanggung jawab atas segala risiko yang terkait dengan Polis asuransi yang diterbitkan oleh Sun Life Indonesia.
  • PT Bank CIMB Niaga, Tbk bertindak sebagai pihak yang melakukan kerja sama dengan Sun Life Indonesia untuk pemasaran Produk Asuransi.
  • PT Bank CIMB Niaga, Tbk tidak bertanggung jawab atas Polis asuransi yang diterbitkan oleh Sun Life Indonesia termasuk kinerja asuransi maupun kinerja produk. Polis asuransi yang diterbitkan oleh Sun Life Indonesia dan setiap klaim serta risiko yang timbul dari pengelolaan produk ini.
  • Sun Life Indonesia bertanggung jawab penuh atas penerbitan/penolakan Polis dan klaim.
  • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini dapat diunduh melalui website www.sunlife.co.id/id/investment/unit-link/Asuransi-Maxima-Anugerah/
  • Produk asuransi ini telah disetujui dan tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • PT Sun Life Financial Indonesia telah berizin dan diawasi oleh OJK.
  • Penjelasan selengkapnya dapat Pemegang Polis pelajari pada Polis yang akan diterbitkan apabila pengajuan asuransi disetujui.