www.cimbniaga.co.id production

RESIKO PRODUK

  • Risiko klaim ditolak karena Tertanggung Meninggal Dunia disebabkan oleh hal-hal yang dikecualikan dari asuransi (Pengecualian) atau karena tidak menyampaikan riwayat sakit saat pengajuan asuransi.
  • Risiko pembatalan sepihak/ditutup oleh Penanggung apabila Premi tidak dibayarkan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal jatuh tempo dan Nilai Tunai tidak cukup untuk membayar Pinjaman Premi Otomatis dan/atau Pinjaman Polis atau terdapat unsur ketidakbenaran akibat adanya informasi, keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang keliru atau tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan pada formulir pengajuan asuransi.
  • Risiko Inflasi yaitu penurunan nilai mata uang akibat kenaikan harga-harga barang dan jasa di masa yang akan datang.

PENYEBAB MANFAAT ASURANSI TIDAK DIBAYARKAN

  1. Polis berakhir atau tidak aktif (Lapse);
  2. Data pengajuan klaim tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
  3. Untuk Manfaat Meninggal Dunia, Penanggung tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi apabila Tertanggung Meninggal Dunia karena disebabkan oleh salah satu dari hal-hal sebagai berikut
    • Keadaan Yang Telah Ada Sebelumnya kecuali ditentukan lain oleh Penanggung secara tertulis; atau
    • Tertanggung terlibat/tidak teribat secara aktif dalam Perang (dengan atau tanpa pernyataan perang), invasi negara asing ke dalam suatu negara, permusuhan suatu negara dengan negara lain, terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru hara, kerusuhan, tindakan militer, atau kudeta; atau
    • Bunuh diri yang dilakukan dalam keadaan bagaimanapun, termasuk dalam keadaan waras atau tidak waras yang terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Berlaku Polis; atau
    • Tindakan/percobaan tindakan melanggar Undang Undang Republik Indonesia dan/atau Undang-Undang yang berlaku dimana tindakan/perobaan tindakan tersebut dilakukan, tindakan/percobaan kejahatan atau percobaan melakukan tindakan kejahatan baik yang telah/belum mendapatkan keputusan Pengadilan, termasuk dugaan pelanggaran hukum atau Tindakan kejahatan yang secara langsung atau tidak langsung dilakukan oleh Pemilik Polis, Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat, termasuk segala tindakan melanggar hukum atau tindakan kejahatan dilakukan oleh Pemilik Polis, Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari Polis ini baik yang terjadi di dalam/luar wilayah Republik Indonesia; atau
    • Eksekusi hukuman mati oleh pihak yang berwenang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau
    • Terdiagnosis virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau yang berhubungan dengan Penyakit tersebut, termasuk AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan/atau mutasinya atau variasi dari virus tersebut meskipun tidak terbukti/belum dibuktikan Penyebab kematian Tertanggung berhubungan langsung/tidak langsung dengan HIV/AIDS.