www.cimbniaga.co.id production

CARA PENGAJUAN PEMBAYARAN MANFAAT POLIS

  1. Biaya yang ditimbulkan oleh Pemilik Polis/Penerima Manfaat untuk mendapatkan dokumen-dokumen dalam mengajukan permintaan Manfaat Asuransi seluruhnya menjadi beban Pemilik Polis atau Penerima Manfaat, termasuk biaya yang timbul berkenaan pembayaran Manfaat Asuransi (apabila ada), biaya transfer dan provisi.
  2. Seluruh dokumen yang merupakan bukti pengajuan klaim atas Manfaat Asuransi yang diajukan kepada Penanggung harus menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Apabila dilakukan penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris maka penerjemahan tersebut harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah atas biaya Pemilik Polis atau Penerima Manfaat.
  3. Penerima Manfaat dapat mengajukan klaim Manfaat Asuransi selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Tertanggung Meninggal Dunia, dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
    • Formulir Pengajuan Klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap dan telah ditandatangani oleh Pemilik
      Polis atau Penerima Manfaat atau kuasanya (asli);
    • Formulir Surat Keterangan Dokter yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh dokter yang sah dan berwenang (asli);
    • Formulir Ringkasan Catatan Medis (asli);
    • Formulir Surat Pembayaran (asli) disertai salinan buku tabungan rekening tujuan pembayaran;
    • Ringkasan Polis (asli);
    • Surat kuasa mengajukan klaim apabila klaim diajukan oleh kuasa dari Penerima Manfaat (asli);
    • Tanda bukti diri Pemilik Polis, Tertanggung, Penerima Manfaat atau yang mengajukan klaim bila klaim diajukan oleh kuasa dari Pemilik Polis atau Penerima Manfaat (salinan);
    • Surat keterangan Meninggal Dunia dari Dokter wajib dilegalisasi minimal oleh Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI setempat, apabila Tertanggung Meninggal Dunia di luar negeri (salinan);
    • Akta Meninggal Dunia dari catatan sipil (salinan yang dilegalisasi);
    • Laporan pemeriksaan jenazah (visum et repertum) atau autopsi dari Dokter yang sah dan berwenang apabila disyaratkan oleh Penanggung (salinan yang dilegalisasi);
    • Penetapan pengadilan dalam hal Tertanggung dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (salinan);
    • Riwayat kesehatan Tertanggung yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit di mana Tertanggung yang Meninggal Dunia pernah melakukan pengecekan kesehatan atau menerima pengobatan atau perawatan, termasuk salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, catatan medis/resume medis Tertanggung (apabila disyaratkan oleh Penanggung);
    • Surat keterangan dari Kepolisian jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan atau hal lain yang tidak wajar (salinan yang dilegalisasi); dan
    • Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan klaim ini.
  4. Penanggung akan membayar Manfaat Asuransi dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak klaim disetujui oleh Penanggung.
  5. Pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Hidup harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut:
    • Formulir Penebusan Polis atau Formulir pencairan Manfaat Akhir Polis yang diisi lengkap;
    • Salinan Kartu Identitas Diri dari Pemilik Polis atau Penerima Manfaat; dan
    • Salinan buku tabungan halaman depan/rekening koran/informasi rekening pada e-banking