Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia jika Tertanggung Meninggal Dunia sebelum Tanggal Berakhir Polis sebesar 100% Uang Pertanggungan. Adapun besaran Manfaat Meninggal Dunia berdasarkan Plan yang akan dibayarkan sesuai dengan tabel berikut:
Penanggung Penanggung akan membayarkan Manfaat Akhir Kontrak apabila Tertanggung hidup hingga Tanggal Berakhir Polis, berupa nilai manfaat sesuai Plan yang dipilih.
Penanggung akan membayarkan Manfaat Penebusan Polis berupa Nilai Tunai (jika ada) apabila Pemilik Polis melakukan Penebusan Polis.