Nama Perusahaan :
PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia)
Jenis Produk :
Asuransi Jiwa Dwiguna Kombinasi
Plan :
Retire Cash & Retire Protection
Usia Masuk :
Berdasarkan Masa Pembayaran Premi
Plan Retire Cash
Plan Retire Protection
Masa Asuransi :
Hingga Tertanggung mencapai usia 70 tahun untuk Plan Retire Cash dan 80 tahun untuk Plan Retire Protection
Pilihan Masa Pembayaran Premi :
5, 10, 15, Tahun
Pilihan Frekuensi Pembayaran Kontribusi :
Bulanan, Kuartal, Semesteran atau Tahunan
Mata Uang :
Rupiah
1. Manfaat Meninggal Dunia
Penanggung akan membayarkan uang pertanggungan berdasarkan persentase yang berjenjang sesuai usia tertanggung, ditambah nilai tunai, jika tertanggung meninggal dunia sebelum tanggal polis berakhir. Besarnya Uang Pertanggungan berdasarkan Usia, jenis kelamin, Premi dan Masa Pembayaran Premi.
Manfaat Meninggal Dunia dinyatakan sebagai perkalian antara suatu faktor pengali dengan Uang Pertanggungan. Tabel faktor pengali sebagai berikut:
2. Manfaat Hidup
Manfaat nilai tunai terjamin sekaligus
Manfaat nilai tunai terjamin tahunan
Manfaat nilai tunai ekstra
Manfaat nilai tunai mapan
Manfaat akhir pertanggungan
Manfaat penebusan polis
*Manfaat Akhir Pertanggungan mencakup Nilai Tunai Dijamin dan Nilai Tunai Tidak Dijamin. Nilai Tunai Dijamin minimal 10% Uang Pertanggungan pada usia 70 tahun untuk Plan Retire Cash, atau minimal 5% Uang Pertanggungan pada usia 80 tahun untuk Plan Retire Protection.
Retire Cash
Tabel Manfaat Ilustrasi Meninggal Dunia
1) Manfaat Meninggal Dunia sebelum ditambahan Nilai Tunai (jika ada)
2) Manfaat Nilai Tunai Tidak Dijamin yang tercantum adalah nilai setelah dikurangi Manfaat Nilai Ekstra yang telah dibayarkan
Catatan: Pengembalian investasi untuk Nilai Tunai Tidak Dijamin dan Manfaat Nilai Tunai Ekstra bersifat fluktuatif dan tidak dijamin. Pemilik Polis dapat menerima Nilai Tunai Tidak Dijamin dan Manfaat Nilai Tunai Ekstra sebesar Rp0.
Ilustrasi Manfaat Meninggal Dunia
Keterangan :
Apabila Tertanggung Meninggal Dunia pada Usia 60 tahun, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi kepada Penerima Manfaat dan asuransi berakhir dengan perhitungan sebagai berikut:
*Menggunakan asumsi tingkat pertumbuhan investasi sedang
Ilustrasi Manfaat Hidup
Keterangan :
Besaran Manfaat Hidup yang dibayarkan sebagaimana tabel dibawah:
3) Manfaat Nilai Tunai Terjamin dan Manfaat Nilai Tunai Ekstra akan dibayarkan setiap Ulang Tahun Polis sejak Usia 56 tahun untuk Retire Cash.
Manfaat nilai Tunai Mapan Sebesar 75% UP ditambah Nilai Tunai Dijamin dan Nilai Tunai Tidak Dijamin (jika ada) pada saat tertanggung mencapai usia 70 Tahun, dan pertanggungan Berakhir.
4) Manfaat Nilai Tunai Dijamin pada usia 70 tahun minimal 10% Uang Pertanggungan (Plan Retire Cash).
Retire Protection
Tabel Ilustrasi Manfaat Meninggal Dunia
1) Manfaat Meninggal Dunia sebelum ditambahan Nilai Tunai (jika ada)
2) Manfaat Nilai Tunai Tidak Dijamin yang tercantum adalah nilai setelah dikurangi Manfaat Nilai Ekstra yang telah dibayarkan
Catatan: Pengembalian investasi untuk Nilai Tunai Tidak Dijamin dan Manfaat Nilai Tunai Ekstra bersifat fluktuatif dan tidak dijamin. Pemilik Polis dapat menerima Nilai Tunai Tidak Dijamin dan Manfaat Nilai Tunai Ekstra sebesar Rp0.
Ilustrasi Manfaat Meninggal Dunia
Keterangan :
Apabila Tertanggung Meninggal Dunia pada Usia 65 tahun, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi kepada Penerima Manfaat dan asuransi berakhir dengan perhitungan sebagai berikut:
*Menggunakan asumsi tingkat pertumbuhan investasi sedang
Ilustrasi Manfaat Hidup
Keterangan :
Besaran Manfaat Hidup yang dibayarkan sebagaimana tabel dibawah:
3) Manfaat Nilai Tunai Terjamin dan Manfaat Nilai Tunai Ekstra akan dibayarkan setiap Ulang Tahun Polis sejak Usia 66 tahun untuk Retire protection.
Manfaat nilai Tunai Mapan Sebesar 37,5% UP ditambah Nilai Tunai Dijamin dan Nilai Tunai Tidak Dijamin (jika ada) pada saat tertanggung mencapai usia 80 Tahun, dan pertanggungan Berakhir.
4) Manfaat Nilai Tunai Dijamin pada usia 80 tahun minimal 5% Uang Pertanggungan (Plan Retire Protection).