Formulir surat permohonan asuransi jiwa syariah (SPAJS)
Salinan indentitas diri seperti KTP, Paspor, SIM, dll.
Kuesioner tambahan, jika diperlukan
Sun Financial Check Up.
Formulir Alteration of Application untuk perubahanpada SPAJ.
Bukti pembayaran Premi
Cara Pengajuan Pembayaran Manfaat Polis
*Dokumen-dokumen klaim:
Seluruh biaya pengurusan dokumen klaim menjadi tanggung jawab pemilik polis atau penerima manfaat.
Seluruh dokumen klaim harus dalam Bahasa Indonesia atau Inggris. Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, penerjemahan harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah dengan biaya ditanggung oleh pemilik polis atau penerima manfaat.
Penerima manfaat dapat mengajukan klaim manfaat asuransi selambat-lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal tertanggung meninggal dunia dengan disertai dokumen-dokumen :
Formulir klaim yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh penerima manfaat (asli).
Surat keterangan dokter yang diisi lengkap oleh dokter yang berwenang (asli).
Ringkasan Polis (asli).
Salinan identitas tertanggung (KTP/Paspor).
Salinan identitas penerima manfaat atau kuasa yang mengajukan klaim.
Surat keterangan meninggal dunia dari dokter (asli).
Salinan akta kematian dari catatan sipil (dilegalisir).
Salinan kartu keluarga tertanggung dan penerima manfaat.
Salinan visum et repertum (jika diperlukan dan dilegalisir).
Salinan surat keterangan polisi jika meninggal akibat kecelakaan (dilegalisir).
Surat keterangan meninggal dunia dari dokter yang dilegalisasi oleh Kedutaan/Konsulat Jenderal RI jika meninggal di luar negeri.
Salinan penetapan pengadilan jika tertanggung dinyatakan hilang.
Riwayat kesehatan tertanggung dari rumah sakit, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, dan catatan medis (jika diminta).
Dokumen tambahan lain yang dianggap perlu oleh penanggung.
Penanggung berhak menolak klaim atau tidak membayarkan manfaat jika klaim tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam polis.
Penanggung akan membayarkan manfaat asuransi maksimal 30 hari kalender setelah klaim disetujui. Klaim dapat ditolak jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam polis.
Pengajuan pembayaran manfaat hidup harus disertai:
Formulir pencairan manfaat yang telah diisi lengkap.
Fotokopi KTP/SIM/Paspor pemilik polis.
Fotokopi halaman depan buku tabungan/rekening koran/e-banking.
Formulir dan Dokumen lainnya dapat dikirim dalam format cetak atau elektronik sesuai ketentuan penanggung.
Penanggung akan membayarkan manfaat hidup dalam 7 hari kerja setelah jatuh tempo atau setelah dokumen pengajuan diterima dan dinyatakan lengkap, tergantung mana yang lebih akhir.
Jika terdapat lebih dari satu Penerima Manfaat, pembayaran manfaat asuransi dapat diberikan kepada salah satu Penerima Manfaat atau pihak lain dengan surat kuasa yang ditandatangani oleh seluruh Penerima Manfaat dalam Polis
Cara Pengajuan Permintaan Penebusan Polis
*Dokumen-dokumen klaim:
Seluruh biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen dalam pengajuan Penebusan Polis/Surrender, termasuk biaya penebusan, menjadi tanggung jawab Pemilik Polis.
Pemilik Polis dapat mengajukan Penebusan Polis (Surrender) dengan persetujuan Penanggung, selama Tertanggung masih hidup dan belum pernah mengajukan klaim Meninggal Dunia. Manfaat Penebusan yang dibayarkan adalah Nilai Tunai yang terbentuk setelah dikurangi Biaya Penebusan Polis.
Penebusan Polis dapat diajukan dengan mengisi formulir yang disediakan serta melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Proses penebusan hanya akan dilakukan jika seluruh dokumen telah diterima secara lengkap dan benar oleh Penanggung.
Nilai Tunai Penebusan Polis akan ditransfer ke rekening Pemilik Polis dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah formulir dan dokumen pendukung diterima lengkap serta memenuhi Ketentuan Polis.
Pengajuan Manfaat Penebusan Polis harus disertai:
Formulir Penebusan Polis yang telah diisi lengkap.
Fotokopi KTP/SIM/PASPOR Pemilik Polis.
Fotokopi buku tabungan halaman depan/rekening koran/informasi rekening e-banking.
Ringkasan Polis asli (khusus untuk Penebusan Polis).