Penanggung akan membayarkan uang pertanggungan sesuai dengan nilai persentase yang berjenjang mengikuti Usia Tertanggung sebagaimana ketentuan UP di bawah ditambah Nilai Tunai jika Tertanggung Meninggal Dunia sebelum Tanggal Berakhir Polis.
Besarnya Uang Pertanggungan berdasarkan Usia, jenis kelamin, Premi dan Masa Pembayaran Premi.
Manfaat Meninggal Dunia dinyatakan sebagai perkalian antara suatu faktor pengali dengan Uang Pertanggungan. Tabel faktor pengali sebagai berikut:
* Manfaat Akhir Pertanggungan terdiri dari Nilai Tunai Dijamin dan Nilai Tunai Tidak Dijamin, untuk Nilai Tunai Dijamin pada usia 70 tahun minimal 10% Uang Pertanggungan (Plan Retire Cash) atau pada usia 80 tahun minimal 5% Uang Pertanggungan (Plan Retire Protection).