www.cimbniaga.co.id production

Premi

  • Minimal premi tahunan adalah :

    * Maksimal Usia masuk Tertanggung untuk Masa Pembayaran Premi 15 tahun adalah 40 tahun (Retire Cash)

    **Maksimal Usia masuk Tertanggung untuk Masa Pembayaran Premi 15 tahun adalah 50 tahun (Retire Protection)

  • Premi yang dibayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya dan/atau komisi yang diberikan oleh Sun Life Indonesia sebagai perusahaan asuransi kepada tenaga pemasar

Fasilitas

  • Pemulihan Polis apabila polis tidak aktif (Lapse) agar perlindungan dapat kembali berlaku.

Biaya - biaya

  • Biaya Penebusan Polis adalah biaya yang dikenakan apabila Pemilik Polis melakukan Penebusan Polis, yang terdiri dari dua komponen sebagai berikut : 
    1. Biaya penebusan atas Nilai dengan Formula perhitungan sebagai berikut :
      Biaya Penebusan Polis = Faktor Penebusan Polis x Nilai Tunai


      Faktor Penebusan Polis:

    2. Biaya penebusan atas nilai tunai tidak dijamin adalah biaya yang besarnya ditetapkan oleh penanggung dengan nilai maksimal sebesar nilai tunai tidak dijamin.
  • Biaya pencetakan Polis (dikenakan sebesar Rp150.000 apabila Pemilik Polis menghendaki Polis dalam bentuk hardcopy).

Hal Hal Yang Perlu Diperhatikan

1. Risiko - risiko Produk

  • Risiko klaim ditolak jika tertanggung meninggal dunia akibat hal yang dikecualikan dalam polis atau tidak mengungkapkan riwayat kesehatan saat pengajuan asuransi.
  • Risiko pembatalan polis oleh penanggung jika terdapat informasi yang tidak benar dalam pengajuan asuransi atau jika premi tidak dibayarkan dalam Masa Leluasa (60 hari setelah jatuh tempo).
  • Risiko inflasi, yaitu penurunan nilai mata uang akibat kenaikan harga barang dan jasa di masa depan.

2. Hal - hal yang menyebabkan manfaat Asuransi tidak dibayarkan

  • Polis tidak aktif atau berakhir (Lapse).
  • Data klaim tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  • Manfaat Meninggal Dunia tidak dibayarkanjika tertanggung meninggal karena:
  • Penyakit yang sudah ada sebelumnya, kecuali ada ketentuan lain tertulis dari penanggung.
  • Perang, invasi, terorisme, pemberontakan, atau kerusuhan.
  • Bunuh diri, baik dalam kondisi waras maupun tidak, dalam 2 tahun sejak polis berlaku atau dipulihkan.
  • Tindakan melanggar hukum atau kejahatan oleh pemilik polis, tertanggung, atau penerima manfaat untuk memperoleh klaim.
  • Eksekusi hukuman mati berdasarkan putusan hukum tetap.
  • Terdiagnosis HIV/AIDS atau penyakit terkait.

3. Berakhirnya Polis

  • Tertanggung meninggal dunia.
  • Masa berlaku polis berakhir.
  • Premi tidak dibayarkan dalam 60 hari sejak jatuh tempo.
  • Pemilik polis mengajukan pembatalan, penghentian, atau penebusan polis secara tertulis.
  • Penanggung membatalkan polis karena informasi atau dokumen klaim yang tidak benar dari pemilik polis, tertanggung, atau penerima manfaat. Dalam kasus ini, manfaat yang telah dibayarkan harus dikembalikan atau akan dikurangi dari manfaat meninggal dunia.
  • Penanggung mengakhiri polis berdasarkan permintaan atau perintah pihak berwenang sesuai hukum yang berlaku.

Catatan Penting

  • Calon Pemegang Polis diharapkan membaca dengan seksama Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini, serta berhak mengajukan pertanyaan kepada tenaga pemasar Sun Life Indonesia mengenai seluruh aspek yang tercantum dalam dokumen tersebut.
  • Pemegang Polis diwajibkan menyampaikan informasi secara akurat dan lengkap, serta memastikan pemahaman yang mendalam terhadap dokumen sebelum menandatanganinya.
  • Pembelian produk asuransi jiwa adalah komitmen jangka panjang. Penebusan Polis akan menyebabkan terhentinya manfaat asuransi.
  • Sun Life Indonesia dapat menolak permohonan produk asuransi ini apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Syarat dan ketentuan mengenai produk ini berlaku sesuai dengan Polis.
  • Simulasi produk atas manfaat pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini yang akan calon Tertanggung terima di masa yang akan dating dapat terdampak faktor inflasi yang dapat menyebabkan penurunan daya beli mata uang, sehingga nilai manfaat yang akan diterima di masa mendatang menjadi berbeda dengan saat ini.
  • Dalam hal Pemilik Polis membatalkan pertanggungan dalam masa mempelajari Polis (Free Look Period) maka Polis akan dibatalkan dan Premi yang telah dibayarkan kepada Sun Life Indonesia akan dikembalikan dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis termasuk biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada) yang ditetapkan oleh Penanggung.
  • Penanggung wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini merupakan penjelasan singkat mengenai produk asuransi yang dipasarkan oleh Sun Life Indonesia, yang bukan merupakan bagian dari Polis dan bukan merupakan perjanjian antara Pemilik Polis dan Sun Life Indonesia.
  • Penebusan Polis dapat menyebabkan kerugian yang besar/substansial. Harap perhatikan besarnya biaya yang akan dikenakan.
  • Produk Asuransi ini merupakan asuransi dari Sun Life Indonesia dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab PT Bank CIMB Niaga, Tbk.
  • PT Bank CIMB Niaga, Tbk hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi dari Sun Life Indonesia, sehingga PT Bank CIMB Niaga, Tbk tidak bertanggung jawab atas Polis asuransi yang diterbitkan oleh Sun Life Indonesia dan setiap klaim serta risiko yang timbul dari pengelolaan produk ini.
  • Produk asuransi ini tidak dijamin oleh PT Bank CIMB Niaga, Tbk dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan Pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS"). Segala risiko yang timbul dari produk asuransi ini merupakan tanggung jawab penuh Sun Life Indonesia.
  • Pemilik Polis akan menerima penawaran produk Sun Life Indonesia lainnya dan peningkatan kapasitas pelayanan apabila menyetujui untuk membagikandata pribadi.
  • Produk asuransi ini telah disetujui dan tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • PT Sun Life Financial Indonesia berizin dan diawasi oleh OJK.
  • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini yang juga dapat diunduh melalui sunlife.co.id/id/protection/life/x-tra-proteksi-retirement/.
  • Penjelasan selengkapnya dapat Pemilik Polis pelajari pada Polis yang akan diterbitkan apabila pengajuan asuransi disetujui.