Biaya yang ditimbulkan oleh Pemilik Polis untuk mendapatkan dokumen-dokumen dalam mengajukan permintaan Penebusan Polis/Surrende seluruhnya menjadi beban Pemilik Polis, termasuk biaya yang timbul berkenaan dengan biaya Penebusan Polis.
Pemilik Polis berhak untuk melakukan Penebusan Polis (Surrender) atas persetujuan Penanggung dengan mengisi formulir Penebusan Polis selama Tertanggung masih hidup dan tidak pernah mengajukan klaim Meninggal Dunia. Penanggung akan membayarkan Manfaat Penebusan Polis kepada Pemilik Polis yaitu Nilai Tunai yang terbentuk dikurangi dengan Biaya Penebusan Polis.
Penebusan Polis diajukan melalui formulir yang disediakan dan melengkapi dokumen pendukung yang disyaratkan, serta hanya akan diproses jika formulir dan dokumen pendukungnya telah diterima lengkap dan benar oleh Penanggung.
Nilai Tunai ketika melakukan Penebusan Polis dibayarkan secara transfer ke rekening bank Pemilik Polis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah formulir beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar di kantor Penanggung serta telah memenuhi Ketentuan Polis.
Pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Penebusan Polis harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut:
Formulir Penebusan Polis yang diisi lengkap;
Fotokopi KTP/SIM/PASPOR dari Pemilik Polis;
Fotokopi buku tabungan Pemilik Polis halaman depan/rekening koran/informasi rekening pada e-banking; dan
Ringkasan Polis asli (berlaku untuk Penebusan Polis).