www.cimbniaga.co.id production

Cara Pengajuan Pembayaran Manfaat Polis

*Dokumen-dokumen klaim:

  1. Biaya-biaya yang ditimbulkan untuk mendapatkan dokumen-dokumen dalam mengajukan manfaat asuransi seluruhnya menjadi beban pemilik polis dan/atau penerima manfaat.
  2. Seluruh dokumen yang merupakan bukti permintaan pembayaran manfaat asuransi yang diajukan kepada penanggung harus menggunakan Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa inggris. Apabila dilakukan penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia makan penerjemah tersebut harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah. Atas biaya pemilik polis atau penerima manfaat.
  3. Penerima manfaat dapat mengajukan klaim manfaat asuransi selambat-lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal tertanggung meninggal dunia dengan disertai dokumen-dokumen :
    • Formulir pengajuan klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap dan telah ditandatangani oleh pemilik penerima manfaat (asli) ;
    • Formulir surat keterangan dokter yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh dokter yang sah dan berwenag (asli) ;
    • Ringkasan Polis (asli);
    • Tanda identitas tertanggung (salinan);
    • Tanda bukti diri penerikma manfaat atau yang mengajukan klaim diajukan oleh kuasa dari pemilik polis atau penerima manfaat (salinan);
    • Surat keterangan meninggal dunia dari dokter yang sah dan berwenang (asli);
    • Akte meninggal dunia dari catatan sipil (Salinan yang telah dilegalisir);
    • Kartu keluarga tertanggung dan penerima manfaat (Salinan) ;
    • Laporan pemerikasaan jenazah (visum et repertum) dari dokter yang sah dan berwengan apabila disyaratkan oleh penanggung (Salinan yang telah dilegalisir)
    • Surat keterangan dari polisi jika tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan (Salinan telah dilegalisir
    • Surat keterangan Meninggal Dunia dari Dokter wajib dilegalisasi minimal oleh Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI setempat, apabila Tertanggung Meninggal Dunia di luar negeri (Salinan yang telah dilegalisir);
    • Penetapan pengadilan dalam hal Tertanggung dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang -undangan (salinan);
    • Riwayat kesehatan Tertanggung yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit di mana Tertanggung yang Meninggal Dunia pernah melakukan pengecekan kesehatan atau menerima pengobatan atau perawatan, termasuk salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, catatan medis/resume medis Tertanggung (apabila disyaratkan oleh Penanggung); dan
    • Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan permintaan Manfaat Asuransi
  4. Penanggung berhak untuk menolak klaim yang diajukan atau menolak untuk membayar manfaat apabila klaim yang diajukan tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam polis
  5. Penanggung akan membayarkan manfaat asuransi dalam waktu maksimal 30 hari kalender sejak klaim disetujui oleh penanggung. Penanggung mempunyai hak untuk menolak klaim yang diajukan atau menolak untuk membayar manfaat asuransi apabila yang diajukan tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam polis.
  6. Pengajuan permintaan pembayaran manfaat hidup harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut :
    • Formulir pencairan tahapan untuk pencairan manfaat nilai tunai atau formulir pencairan manfaat akhir polis untuk pengajuan manfaat akhir pertanggungan yang telah diisi lengkap; dan
    • Fotokopi KTP/SIM/PASPOR dari pemilik polis;
    • Fotokopi buku tabungan pemilik polis hamalam depan/rekening koran/informasi rekening pada e banking.

    Formulir dan kelengkapan lainnya dapat dikirimkan format cetak atau elektronik sesuai dengan metode yang ditentukan penanggung.

    Penanggung akan membayarkan manfaat hidup dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal jatuh tempo manfaat hidup dan/atau sejak dokumen pengajuan permintaan pembayaran manfaat hidup diterima dan dinyatakan lengkap oleh penanggung (mana yang paling akhir).

  7. Dalam hal terdapat lebih dari satu Penerima Manfaat, maka pembayaran manfaat asuransi dapat diberikan kepada salah satu Penerima Manfaat atau pihak lain melalui surat kuasa penunjukkan Penerima Manfaat yang telah ditandatangani oleh semua Penerima Manfaat yang tercantum dalam Polis.