Karakteristik Produk
Jenis Asuransi :
Unit Link
Usia Masuk :
Pemilik Polis: 18 – 80 tahun
Tertanggung: 30 hari – 65 tahun
Masa Asuransi :
15 tahun
Masa Pembayaran Premi :
3 tahun
Mata Uang :
Rupiah
Frekuensi Pembayaran Premi :
Bulanan/ 3 bulanan/ 6 Bulanan/ Tahunan
Manfaat Produk
Premi
- Premi yang dibayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya dan/atau komisi yang diberikan oleh Sun Life Indonesia sebagai perusahaan asuransi kepada Bank sebagai mitra kerjasama.
- Premi yang dibayarkan Pemilik Polis terdiri atas Premi Asuransi Berkala (PAB) dan/atau Premi Investasi:
- Premi Asuransi Berkala adalah premi yang dibayarkan secara berkala kepada Penanggung setiap Tanggal Jatuh Tempo Premi, dengan minimal Premi sebesar Rp25 juta per tahun
- Premi Investasi Tunggal (Top-Up) adalah premi tambahan Dana Investasi yang dibayarkan setiap saat berdasarkan permohonan dari Pemilik Polis dan persetujuan dari Penanggung dengan minimal Rp1 Juta per Top-Up.
Biaya - Biaya
- Biaya Akuisisi adalah sebesar 40% dari PAB tahun pertama.
- Biaya Premi Asuransi Berkala dikenakan secara bulanan dari Nilai Dana Investasi yang besarnya senilai:
Tahun Polis Ke- |
Persentase Premi Asuransi Berkala |
1 |
0% |
2 |
40% |
3 |
20% |
4 dan seterusnya |
0% |
- Biaya Premi Investasi Tunggal sebesar 5% dari setiap Premi Investasi Tunggal yang dibayarkan.
- Biaya administrasi dikenakan mulai bulan ke-1 sebesar Rp40.000 per bulan.
- Biaya asuransi dikenakan secara bulanan sejak bulan ke-1 dari Nilai Dana Investasi yang besarnya sesuai usia, jenis kelamin dan UP.
- Biaya pengelolaan investasi maksimal 2,5% per tahun dari portofolio investasi.
- Biaya kustodian termasuk dalam Biaya Pengelolaan Investasi.
- Biaya pengalihan jenis Dana Investasi dikenakan mulai pengalihan ke-4 dalam satu Tahun Polis sebesar 0,5% dari Nilai Dana Investasi yang dialihkan atau minimal Rp 100.000, mana yang lebih besar.
- Biaya penarikan sebagian Nilai Dana Investasi dan penebusan Polis maksimal 100% dari total PAB tahun pertama.
- Biaya penebusan Nilai Dana Investasi (Polis) dikenakan pada saat Pemilik Polis membatalkan Polis dengan rumus:
Biaya Penebusan = Persentase Biaya x total PAB tahun pertama |
- Biaya penarikan sebagian Nilai Dana Investasi dikenakan pada saat Pemilik Polis menarik sebagian dari Nilai Dana Investasi pada Polis dengan rumus:
Biaya Penarikan = (Jumlah Penarikan/Nilai Dana Investasi) x Persentase Biaya x total PAB tahun pertama |
- Faktor Penarikan Nilai Dana Investasi dan Penebusan Nilai Dana Investasi (Polis):
Tahun Polis Ke- |
Persentase Biaya |
1 s/d 3 |
100% |
4 |
90% |
5 |
55% |
6 |
30% |
7 |
10% |
8 s/d 15 |
0% |
- Biaya pencetakan Polis (dikenakan sebesar Rp150.000 apabila Pemilik Polis menghendaki Polis dalam bentuk hardcopy).
Fasilitas
- Penambahan Premi Investasi Tunggal (Top Up)
- Pengalihan dana investasi (switching)
- Perubahan UP pada saat ulang tahun Polis, dengan ketentuan tidak menyebabkan perubahan Premi Asuransi Berkala
- Penarikan dana investasi (withdrawal)
- Penebusan Polis (surrender)
- Pemulihan Polis apabila polis tidak aktif (lapse)
Simulasi Produk
- Ilustrasi Manfaat Meninggal Dunia
Keterangan:
Tertanggung Meninggal Dunia pada Tahun Polis ke-10 di usia 45 Tahun dalam Masa Asuransi, Penanggung akan membayarkan Uang Pertanggungan dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk kepada Penerima Manfaat dan asuransi menjadi berakhir dengan Manfaat Asuransi sebagai berikut:
- Ilustrasi Pembayaran Manfaat Akhir Masa Asuransi
Keterangan:
Apabila Tertanggung masih hidup hingga akhir Masa Asuransi, Penangung akan membayarkan Manfaat Investasi yang terbentuk pada tanggal berakhirnya asuransi kepada Pemilik Polis dan Bonus Loyalitas sebesar 100% dari total Premi Asuransi Berkala tahun pertama pada akhir Tahun Polis ke-15 dan Polis menjadi berakhir, sebagai berikut:
- Ilustrasi Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi
Keterangan:
Pemilik Polis ingin melakukan penarikan sebagian Nilai Dana Investasi pada Tahun Polis ke-6, Nilai Dana Investasi yang tersedia pada Tahun Polis ke-6 yaitu sebesar Rp75.871.929. Pemilik Polis menarik sebagian Nilai Dana Investasi sebesar Rp20juta. Maka Nilai Dana Investasi yang akan diterima Pemilik Polis yaitu dengan perhitungan sebagai berikut:
Keterangan:
- Pertumbuhan Manfaat Investasi di atas merupakan ilustrasi dan tidak dijamin dan menggunakan asumsi tingkat pertumbuhan Dana Investasi risiko positif 10%. Tingkat pengembalian investasi dan pertumbuhan Nilai Dana Investasi dapat lebih tinggi atau lebih rendah. Manfaat Investasi yang terbentuk dapat lebih besar atau lebih kecil dari Premi yang diinvestasikan. Pertumbuhan Manfaat Investasi tergantung kepada Nilai Unit yang terbentuk.
- Apabila Nilai Dana Investasi tidak mencukupi pembayaran atas Biaya Asuransi, Pemilik Polis wajib melakukan menambahan Premi Investasi Tunggal (Top Up).
- Ilustrasi ini tidak mengikat dan bukan merupakan perjanjian asuransi serta bukan bagian dari Polis. Hak dan Kewajiban sebagai Pemilik Polis/Tertanggung dan ketentuan mengenai produk ini tercantum dalam Polis. Ilustrasi lengkap tentang produk ini baik Premi yang harus dibayarkan, Uang Pertanggungan, asumsi hasil tingkat pengembalian investasi, dan sebagainya tercantum dalam Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan Personal.
Kinerja Dana Investasi
Jenis Dana Investasi yang dapat dipilih Pemegang Polis:
- Aggressive Ekuitas
- CSL Link Berimbang
- Xtra Prima Pendapatan Tetap
- CSL Link Pasar Uang
Hal – hal yang perlu diperhatikan
Produk ini memiliki komponen investasi yang dapat dialokasikan pada instrumen investasi dengan tingkat fluktuasi dan volatilitas yang tinggi. Perusahaan tidak memberikan jaminan atas kondisi keuntungan atau kerugian yang dapat terjadi di dalam masing-masing instrument investasi tersebut.
- Risiko – risiko Produk
- Risiko Investasi-Risiko yang berhubungan dengan jenis investasi yang dipilih merupakan tanggung jawab Pemilik Polis. Risiko investasi termasuk namun tidak terbatas pada risiko pasar, risiko politik, risiko perubahan peraturan pemerintah atau perundang - undangan lainnya, risiko perubahan tingkat suku bunga, risiko likuiditas, risiko kredit, risiko perubahan nilai ekuitas dan risiko perubahan nilai tukar mata uang, yang dapat mempengaruhi kinerja investasi baik langsung maupun tidak langsung. Segala risiko sehubungan dengan jenis investasi yang dipilih merupakan tanggung jawab Pemilik Polis.
- Risiko klaim ditolak karena Tertanggung Meninggal Dunia yang disebabkan oleh hal-hal yang dikecualikan dari asuransi (Pengecualian) atau karena tidak menyampaikan riwayat sakit saat pengajuan asuransi.
- Risiko pembatalan sepihak/ditutup oleh Penanggung sepihak/ditutup oleh Penanggung apabila terdapat unsur ketidakbenaran akibat adanya informasi, keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang keliru atau tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan pada formulir pengajuan asuransi atau apabila Premi tidak dibayarkan dalam Masa Leluasa, yaitu waktu 60 hari sejak tanggal jatuh tempo dalam Masa Pembayaran Premi atau jika nilai akumulasi dana menjadi negatif.
- Risiko Imbal Hasil Investasi bergantung pada fluktuasi pasar dan risiko yang melekat pada semua jenis investasi serta tidak bersifat pasti atau tetap. Oleh karena itu, tingkat pengembalian investasi dapat mengalami kenaikan maupun penurunan. Nilai imbal hasil investasi tidak optimal apabila tidak dilakukan pembayaran Premi sampai dengan jangka waktu yang disepakati.
- Risiko inflasi yaitu penurunan nilai mata uang akibat kenaikan harga-harga barang dan jasa di masa yang akan datang.
- Hal – hal yang menyebabkan Manfaat Asuransi tidak dibayarkan
- Polis berakhir atau tidak aktif (lapse);
- Data pengajuan klaim tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
- Untuk Manfaat Meninggal Dunia, Tertanggung Meninggal Dunia karena:
- Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya kecuali ditentukan lain oleh Sun Life Indonesia secara tertulis;
- Perang (dengan atau tanpa pernyataan perang), invasi negara asing ke dalam suatu negara, permusuhan suatu negara dengan negara lain, terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru-hara, kerusuhan, tindakan militer atau kudeta; atau
- Bunuh diri yang dilakukan dalam keadaan bagaimanapun, termasuk dalam keadaan waras atau tidak waras, jika bunuh diri terjadi dalam waktu 2 tahun sejak Tanggal Polis Berlaku; atau
- Tindakan melanggar hukum atau tindakan kejahatan atau percobaan melakukan tindakan kejahatan yang secara langsung atau tidak langsung oleh Pemilik Polis, Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat dalam Polis ini; atau
- Eksekusi hukuman mati oleh pihak yang berwenang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau
- Terdiagnosis virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau yang berhubungan dengan Penyakit tersebut, termasuk AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan/atau mutasinya atau variasi dari virus tersebut.
- Berakhirnya Polis
Polis berakhir apabila:
- Tanggal Tertanggung Meninggal Dunia;
- Tanggal Berakhir Polis;
- Apabila Premi Asuransi Berkala dalam Masa Pembayaran Premi tidak dibayarkan dalam waktu 60 hari sejak Tanggal Jatuh Tempo Premi, dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Penanggung;
- Tanggal di mana Nilai Dana Investasi menjadi negatif;
- Tanggal Penebusan Polis sebagai akibat dari permintaan tertulis dari Pemilik Polis;
- Tanggal Sun Life Indonesia mengakhiri pertanggungan atas Tertanggung karena alasan antara lain pemberian informasi dan/atau dokumen yang tidak benar yang dilakukan oleh pihak yang mengajukan klaim baik itu Pemilik Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat atau terdapat informasi, keterangan, pernyataan, atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Sun Life Indonesia yang keliru, tidak benar, atau terdapat penyembunyian keadaan oleh Pemilik Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat sehubungan dengan proses pencairan klaim Manfaat Asuransi dan/atau Manfaat Investasi; atau
- Tanggal di mana Sun Life Indonesia mengakhiri Polis berdasarkan permintaan atau perintah pihak yang berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Pemulihan Polis
Polis yang tidak aktif (lapse) dapat dipulihkan dengan ketentuan:
- Usia Tertanggung tidak lebih dari 65 tahun;
- Maksimal 2 tahun sejak polis tidak aktif (lapse);
- Melunasi Premi Asuransi Berkala dan biaya-biaya yang terhutang;
- Memenuhi ketentuan seleksi resiko asuransi (underwriting) dan syarat lainnya.
Cara Pembelian
Cara Pengajuan Pembayaran Manfaat Asuransi
*Dokumen-dokumen klaim:
- Biaya–biaya yang ditimbulkan untuk mendapatkan dokumen-dokumen dalam mengajukan permintaan Manfaat Asuransi seluruhnya menjadi beban Pemilik Polis atau Penerima Manfaat.
- Seluruh dokumen yang merupakan bukti permintaan pembayaran Manfaat Asuransi yang diajukan kepada Penanggung harus menggunakan bahasa Indonesia atau Inggris. Apabila dilakukan penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris maka penerjemahan tersebut harus dilakukan oleh penerjemah di bawah sumpah, atas biaya Pemilik Polis atau Penerima Manfaat.
- Penanggung akan membayar Manfaat Asuransi setelah seluruh persyaratan klaim sebagaimana diatur dalam Polis telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Penanggung. Penanggung mempunyai hak untuk menolak klaim yang diajukan atau menolak untuk membayar Manfaat Asuransi apabila klaim yang diajukan tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Polis.
- Penanggung mempunyai hak untuk menolak klaim yang diajukan atau menolak untuk membayar Manfaat Asuransi apabila klaim yang diajukan tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Polis.
- Apabila Penanggung tidak menerima pengajuan klaim dan/atau dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Polis, maka Penanggung berhak untuk menolak klaim dan tidak membayar Manfaat Asuransi.
- Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak klaim disetujui oleh Penanggung.
- Pengajuan klaim Manfaat Meninggal Dunia atau klaim Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen sebagaimana disebutkan dalam ketentuan di bawah dan dilakukan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal Tertanggung Meninggal Dunia dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Formulir pengajuan klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap dan telah ditandatangani oleh Pemilik Polis atau Penerima Manfaat atau kuasanya (asli);
- Formulir Surat Keterangan Dokter yang diisi dengan lengkap dan benar oleh Dokter yang sah dan berwenang (asli);
- Polis (salinan);
- Tanda bukti diri Tertanggung, Penerima Manfaat dan yang mengajukan klaim bila klaim diajukan oleh kuasa dari Penerima Manfaat (salinan);
- Surat kuasa mengajukan klaim apabila klaim diajukan oleh kuasa dari Penerima Manfaat (asli);
- Kartu Keluarga Tertanggung dan Penerima Manfaat (salinan)
- Surat keterangan Kematian dari Dokter wajib dilegalisasi minimal oleh Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI setempat, apabila Tertanggung Meninggal Dunia di luar negeri (salinan yang dilegalisasi);
- Akta Meninggal Dunia dari catatan sipil (salinan yang dilegalisasi);
- Laporan pemeriksaan jenazah (visum et repertum) atau autopsi dari Dokter yang sah dan berwenang apabila disyaratkan oleh Penanggung (salinan yang dilegalisasi);
- Surat keterangan dari Kepolisian jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan atau hal lain yang tidak wajar (salinan yang dilegalisasi);
- Penetapan pengadilan dalam hal Tertanggung dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (salinan yang dilegalisasi);
- Riwayat kesehatan Tertanggung yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit di mana Tertanggung yang Meninggal Dunia pernah melakukan pengecekan kesehatan atau menerima pengobatan atau perawatan, termasuk salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, catatan medis/resume medis Tertanggung (apabila disyaratkan oleh Penanggung); dan
- Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan klaim Manfaat Asuransi.
- Dalam hal pembayaran Manfaat Asuransi harus diberikan kepada beberapa Penerima Manfaat, maka tanda terima yang telah ditandatangani bersama atau oleh seseorang sebagai kuasa dari yang berhak dalam Polis, merupakan tanda terima yang sah dan dengan demikian Penanggung telah melaksanakan pembayaran Manfaat Asuransi.
Cara Pengajuan Pengalihan Alokasi Dana Investasi (Switching)
*Dokumen-dokumen Pengalihan Alokasi Dana Investasi (Switching):
- Pemilik Polis diperkenankan untuk mengalihkan sebagian dan/atau seluruh jenis Dana Investasi yang telah Pemilik Polis pilih kepada jenis Dana Investasi pilihan lainnya dari suatu Dana Investasi.
- Pengalihan dari satu jenis Dana Investasi kepada jenis investasi lainnya dalam Dana Investasi hanya dapat dilakukan dengan mematuhi ketentuan dan syarat yang berlaku di Penanggung.
- Pengalihan Dana Investasi tidak dapat dilakukan bersamaan dengan transaksi Unit Link lainnya seperti penarikan sebagian Nilai Dana Investasi (withdrawal) dan penambahan Premi Investasi (Top Up).
- Pengalihan Dana Investasi ini wajib diajukan secara tertulis oleh Pemilik Polis dengan melengkapi dokumen yang diperlukan dan mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan oleh Penanggung.
- Pengajuan permintaan Pengalihan Alokasi Dana Investasi (switching) harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut:
- Formulir transaksi (Form Switching) yang diisi lengkap;
- Kartu identitas pemilik polis yang berlaku;
- Pengalihan Nilai Dana Investasi Pemilik Polis akan diproses dengan menggunakan Harga Unit sebagai berikut:
- Apabila formulir dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar di kantor Penanggung paling lambat pukul 14.00 WIB pada hari kerja, Harga Unit yang digunakan adalah Harga Unit pada hari kerja yang sama.
- Apabila formulir dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar di kantor Penanggung setelah pukul 14.00 WIB pada hari kerja, Harga unit yang digunakan adalah Harga Unit pada hari kerja berikutnya.
Cara Pengajuan Permintaan Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi (Withdrawal) dan Penarikan Seluruh Dana Investasi (Surrender)
*Dokumen-dokumen Withdrawal/Surrender:
- Biaya yang ditimbulkan oleh Pemilik Polis/Penerima Manfaat untuk mendapatkan dokumen-dokumen dalam mengajukan permintaan Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi (Withdrawal) seluruhnya menjadi beban Pemilik Polis, termasuk biaya yang timbul berkenaan dengan biaya penarikan sebagian Nilai Dana Investasi atau biaya Penebusan Polis.
- Pemilik Polis berhak menarik Nilai Dana Investasi Pemilik Polis, sebagian atau seluruhnya, sepanjang memenuhi syarat-syarat jumlah saldo minimal dan jumlah minimal penarikan yang ditetapkan oleh Penanggung dari waktu ke waktu.
- Penarikan Nilai Dana Investasi Pemilik Polis diajukan melalui formulir yang disediakan dan melengkapi dokumen pendukung yang disyaratkan, serta hanya akan diproses jika formulir dan dokumen pendukungnya telah diterima lengkap dan benar oleh Penanggung.
- Nilai Dana Investasi Pemilik Polis yang ditarik sebagian atau ditarik seluruhnya ketika melakukan Penebusan Polis dihitung dengan menggunakan Harga Unit sebagai berikut:
- Apabila formulir dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar di kantor Penanggung paling lambat pukul 14.00 WIB pada hari kerja, Harga Unit yang digunakan adalah Harga Unit pada hari kerja yang sama.
- Apabila formulir dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar di kantor Penanggung setelah pukul 14.00 WIB pada hari kerja, Harga Unit yang digunakan adalah Harga Unit pada hari kerja berikutnya.
- Apabila Pemilik Polis menarik Nilai Dana Investasi Pemilik Polis yang mengakibatkan Nilai Dana Investasi Pemilik Polis tidak mencukupi untuk melunasi Biaya-biaya, maka Polis ini otomatis berakhir, maka Penanggung tidak mempunyai kewajiban apapun atas Polis ini.
- Nilai Dana Investasi Pemilik Polis yang ditarik sebagian atau ditarik seluruhnya ketika melakukan Penebusan Polis dibayarkan secara transfer ke rekening bank Pemilik Polis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah formulir beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar di kantor Penanggung serta telah memenuhi Ketentuan Polis.
- Besarnya jumlah minimum penarikan sebagian Nilai Dana Investasi Pemilik Polis atas subdana investasi ditentukan oleh Penanggung dan dapat berubah dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan secara tertulis sebelumnya.
- Pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Investasi harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut:
- Formulir transaksi yang diisi lengkap;
- Tanda bukti diri sah dari yang mengajukan;
- Bukti kepemilikan rekening atas nama Pemilik Polis; dan
- Polis asli (apabila Pemilik Polis mengajukan pembatalan Polis).
Mekanisme Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah
Pusat Layanan Nasabah
Hubungi Pusat Layanan Nasabah untuk menyampaikan pertanyaan seputar syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Asuransi ini atau keluhan melalui e-mail, surat, atau telepon. Waktu operasional Pusat Layanan Nasabah dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Penanggung.
- Call Center : 1500 SUN (786) pada hari kerja pukul 07.30WIB – 18.30WIB.
- Faksimile : 021-29669806
- Surat menyurat : PT Sun Life Indonesia Financial Indonesia
Pusat Layanan Nasabah
Menara Sun Life Indonesia, Lantai Dasar
Jln. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.3
Kawasan Mega Kuningan
Jakarta Selatan 12950
- E-mail : sli_care@sunlife.com