Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% Uang Pertanggungan atau 110% dari manfaat Penebusan Polis, yang dihitung berdasarkan Tahun Polis di mana Tertanggung Meninggal Dunia, mana yang lebih besar, jika Tertanggung Meninggal Dunia sebelum Tanggal Berakhir Polis.
Manfaat Pengembalian Premi
Penanggung akan membayarkan Manfaat Pengembalian Premi sebesar 120% dari Total Premi yang telah dibayarkan apabila Tertanggung masih hidup pada akhir Masa Berlaku Polis.
Manfaat Penebusan Polis
Apabila Pemilik Polis mengajukan Penebusan Polis, maka Penanggung akan membayarkan sejumlah persentase atas total Premi yang telah dibayarkan dikalikan dengan faktor Penebusan Polis yang dinyatakan pada tabel di bawah.
Kami Akan Hubungi Anda
Tinggalkan informasi anda untuk kami hubungi