www.cimbniaga.co.id production

Asuransi Property

Asuransi Property All Risk memberikan perlindungan terhadap segala risiko kerugian yang mungkin dapat terjadi atas harta benda dan atau kepentingan yang berbeda dalam tanggung jawab pemilik polis termasuk terganggunya kemampuan untuk memproduksi pendapatan (profit) yang dapat terjadi sebagai akibat dari rusaknya harta benda yang dijamin dalam Polis Asuransi Property All Risk.

Uang PertanggunganSesuai dengan nilai yang dipertanggungkan

Premi :
Sesuai tarif premi Asuransi Harta Benda dari OJK. Tarif premi asuransi ini ditentukan berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 06/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau kontribusi pada lini usaha Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor.

Biaya :

  • Biaya Polis & Materai : Rp30.000 (Dapat berubah sesuai dengan kebijakan perusahaan)
  • Epolicy : - 
  • Biaya Pemeliharaan Polis (Biaya Akuisisi) : 15%

Polis Asuransi Property All Risk Insurance (PAR) ini memberikan perlindungan menyeluruh atas kerugian atau kerusakan fisik atas asset pemilik polis terhadap semua sebab kecuali yang disebutkan sebagai pengecualian dalam Ketentuan Polis.

Asuransi ini dapat diperluas dengan:

  • Perlindungan dari Kebakaran
    Mencakup pertanggungan atas kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan dan dampak pesawat jatuh, serta asap.
  • Gempa Bumi
    Menjamin kerugian dan kerusakan akibat gempa bumi dan letusan gunung berapi, serta kebakaran dan ledakan yang mungkin terjadi setelah gempa bumi dan/atau letusan gunung berapi dan/atau tsunami.
  • Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru hara
  • Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang (baik perang dideklarasikan atau tidak) atau perang saudara, dan termasuk penggunaan kekerasan apapun dengan tujuan untuk membuat public atau bagian dari public dalam ketakutan.
  • Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir.
  • Bahan peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lain dari bahan peledak nuklir rakitan atau komponen nuklirnya.
  • Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja Tertanggung atau wakilnya
  • Penghentian pekerjaan total atau parsial
  • Untuk pengecualian lainnya dapat dilihat pada Ketentuan Polis.

  • Produk asuransi ini adalah milik PT Sompo Insurance Indonesia serta bukan produk dan tanggung jawab PT Bank CIMB Niaga, Tbk (”CIMB NIAGA”). CIMB NIAGA hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk ini, sehingga tidak menjamin produk asuransi ini dan hanya oleh karenanya tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan oleh lembaga penjaminan simpanan sesuai perarturan yang berlaku
  • PT Sompo Insurance Indonesia :
    • Bertanggung jawab atas segala informasi serta materi yang dimuat dalam brosur dari produk asuransi ini berikut setiap perubahannya atau dokumen lain yang secara resmi dikeluarkan olehnya.
    • Bertanggung jawab atas penerbitan polis dan berhak untuk melakukan penolakan atas klaim yang terjadi yang tidak sesuai dengan persyaratan dan kondisi yang tertulis dalam polis.
  • Penggunaan logo dan atribut CIMB Niaga dalam brosur atau dokumen pemasaran lainnya adalah atas dasar persetujuan CIMB Niaga dengan PT Sompo Insurance Indonesia.
  • Premi yang Anda bayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya-biaya dan/atau komisi yang diberikan oleh PT Sompo Insurance Indonesia sebagai perusahaan asuransi mitra Bank kepada Bank CIMB Niaga dalam rangka bancassurance.

Pembelian dapat dilakukan melalui Cabang CIMB Niaga. Pengajuan referensi nasabah dilakukan dengan mengisi form referral atas produk Bancassurance.