Asuransi Property
Asuransi Property All Risk memberikan perlindungan terhadap segala risiko kerugian yang mungkin dapat terjadi atas harta benda dan atau kepentingan yang berbeda dalam tanggung jawab pemilik polis termasuk terganggunya kemampuan untuk memproduksi pendapatan (profit) yang dapat terjadi sebagai akibat dari rusaknya harta benda yang dijamin dalam Polis Asuransi Property All Risk.
Uang Pertanggungan : Sesuai dengan nilai yang dipertanggungkan
Premi :
Sesuai tarif premi Asuransi Harta Benda dari OJK. Tarif premi asuransi ini ditentukan berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 06/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau kontribusi pada lini usaha Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor.
Biaya :
- Biaya Polis & Materai : Rp30.000 (Dapat berubah sesuai dengan kebijakan perusahaan)
- Epolicy : -
- Biaya Pemeliharaan Polis (Biaya Akuisisi) : 15%