Berbagai jenis perlindungan Asuransi Pengangkutan :
Perlindungan atas kerugian atau kerusakan barang Pemilik Polis akibat dari kecelakaan yang terjadi pada alat angkut.
Institute Cargo Clause “B” (ICC B)
Perlindungan atas risiko kerusakan atau kerugian yang dijamin pada jaminan ICC C yang diperluas dengan risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, sembaran petir, terlemparnya barang ke laut, pembuangan barang ke laut dalam rangka penyelamatan dan kontribusi biaya penyelamatan.
Institute Cargo Clause “A” (ICC A)
Perlindungan paling lengkap, kecuali yang disebutkan sebagai pengecualian pada polis.
Jaminan Tambahan:
Untuk pengecualian dapat dilihat pada Ketentuan Polis.
Pembelian dapat dilakukan melalui Cabang CIMB Niaga. Pengajuan referensi nasabah dilakukan dengan mengisi form referral atas produk Bancassurance.