Asuransi Kendaraan Bermotor dari SOMPO Insurance Indonesia melindungi kendaraan Anda dari kerugian atau kerusakan. Anda bisa memilih jenis perlindungan sesuai kebutuhan, yaitu Perlindungan Menyeluruh (Comprehensive) atau Perlindungan Kerugian Total (Total Loss Only). Produk ini menggunakan Polis Asuransi Standar Kendaraan Bermotor Indonesia, sehingga memberikan jaminan yang terpercaya dan sesuai standar.
Periode Pertanggungan : 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
Metode Pembayaran Premi : Sekaligus pada saat awal penutupan asuransi
Uang Pertanggungan : Berdasarkan harga pasar kendaraan
Premi : Tarif premi asuransi ini ditentukan berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 06/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau kontribusi pada lini usaha Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor.
Manfaat asuransi Comprehensive / Semua Resiko memberikan ganti rugi / biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan yang disebabkan oleh:
Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
Perbuatan jahat
Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan
Kebakaran, termasuk:
Kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor;
Kebakaran akibat sambaran petir;
Kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
Dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
Kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut diatas selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan/atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
B. Kerugian Total (Total Loss Only)
Manfaat Asuransi Kerugian Total memberikan kompensasi jika kendaraan Anda hilang atau mengalami kerusakan berat. Kerusakan ini dianggap total jika biaya perbaikannya mencapai atau melebihi 75% dari nilai kendaraan (Constructive Total Loss).
Jaminan Asuransi Kendaraan Bermotor dapat diperluas dengan :
Banjir termasuk Angin Topan
Gempa Bumi, Tsunami & Erupsi Vulkanik
Huru Hara dan Kerusuhan
Terorisme dan Sabotase
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Kecelakaan Diri Pengemudi dan/atau Penumpang
Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang
Pengecualian
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :
1.1. Kendaraan digunakan untuk:
Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
Melakukan tindak kejahatan;
Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;
1.2. Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
1.3. Perbuatan jahat yang dilakukan oleh :
Tertanggung sendiri;
Suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung;
Orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung;
Orang yang tinggal bersama Tertanggung;
Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum;
1.4. kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
Barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor;
Zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor; kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis
Pertanggungan ini tidak menanggung kerugian, kerusakan, atau biaya atas Kendaraan Bermotor, termasuk tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang secara langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh atau diakibatkan oleh:
Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
Disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;
Pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan atas :
Perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;
Ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.2, 1.3, 1.4;
Kunci dan atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau berada di dalam kendaraan tersebut;
Bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya;
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor.
Pertanggungan ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas :
Kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan Bermotor;
Kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di bawah, di atas, di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan Bermotor atau muatannya.
Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.
Catatan Penting
Produk asuransi ini adalah milik PT Sompo Insurance Indonesia serta bukan produk dan tanggung jawab PT Bank CIMB Niaga, Tbk (”CIMB NIAGA”). CIMB NIAGA hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk ini, sehingga tidak menjamin produk asuransi ini dan hanya oleh karenanya tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan oleh lembaga penjaminan simpanan sesuai peraturan yang berlaku.
PT Sompo Insurance Indonesia:
Bertanggung jawab atas segala informasi serta materi yang dimuat dalam brosur dari produk asuransi ini berikut setiap perubahannya atau dokumen lain yang secara resmi dikeluarkan olehnya.
Bertanggung jawab atas penerbitan polis dan berhak untuk melakukan penolakan atas klaim yang terjadi yang tidak sesuai dengan persyaratan dan kondisi yang tertulis dalam polis.
Penggunaan logo dan atribut CIMB Niaga dalam brosur atau dokumen pemasaran lainnya adalah atas dasar persetujuan CIMB Niaga dengan PT Sompo Insurance Indonesia.
Premi yang Anda bayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya-biaya dan/atau komisi yang diberikan oleh PT Sompo Insurance Indonesia sebagai perusahaan asuransi mitra Bank kepada Bank CIMB Niaga dalam rangka bancassurance.
Cara Membeli
Pembelian dapat dilakukan melalui Cabang CIMB Niaga. Pengajuan referensi nasabah dilakukan dengan mengisi form referral atas produk Bancassurance.