Masa Asuransi | Usia Masuk | Mata Uang | Produk Ini Dapat Dibeli Melalui |
Bulanan dan Tahunan | 18 tahun | IDR | Referral CIMB Niaga |
Berlaku untuk Nasabah PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan tipe polis individual. Area pertanggungan berlaku di seluruh wilayah NKRI.
Menjamin kerugian terhadap tertanggung yang secara langsung disebabkan oleh kejadian atas risiko – risiko berikut:
Kerugian finansial yang timbul langsung dari peristiwa siber yang pertama terjadi pada masa berlaku polis.
memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerugian materi yang timbul langsung dari tidak dikirimnya produk, kerusakan tidak disengaja atau pencurian produk yang dibeli Tertanggung selama masa Periode Polis.
Tidak terkirim berarti kegagalan pengiriman lengkap produk yang Anda beli dari pedagang online dalam waktu 30 hari dari jadwal pengiriman, kecuali jika dinyatakan lain oleh penjual dan penjual gagal mengembalikan uang Anda dalam waktu 60 hari dari tanggal pengiriman awal yang dijadwalkan.
Jaminan | Limit Pertanggungan | ||
Bronze | Silver | Platinum | |
|
Rp3.000.000 | Rp7.500.000 | Rp15.000.000 |
Premi Bulanan | Rp11.000 | Rp26.000 | Rp33.000 |
Premi Tahunan | Rp69.000 | Rp170.000 | Rp215.000 |
Tidak ada biaya polis ataupun risiko sendiri.
Setiap Kerugian-Kerugian berdasarkan, yang timbul dari atau akibat keadaan abnormal atau keadaan darurat sebagaimana yang dinyatakan oleh otoritas setempat (apakah secara fisik atau lainnya) atau serangan siber masal kecuali hingga sejauh tertanggung diharuskan untuk membuktikan bahwa Kerugian terjadi tidak berkaitan dengan kondisi tidak normal atau keadaan darurat sebagaimana yang dinyatakan oleh otoritas setempat atau serangan siber masal.
Setiap Kerugian berdasarkan, yang timbul dari atau sebagai akibat kartu finansial hilang atau dicuri.
Ketentuan lainnya merujuk pada polis Cyber Protector.
Tertanggung, setelah mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya Kerugian yang dipertanggungkan berdasarkan Polis Asuransi Cyber Protector – Personal Cyber Insurance, maka Tertanggung wajib: