Tertanggung adalah Nasabah pemiliki rekening tabungan PT Bank CIMB Niaga yang memenuhi kriteria tertentu dan bertanggung jawab atas pembayaran Premi.
Pada saat asuransi ini diberlakukan, Tertanggung harus dalam keadaan layak dan sehat secara medis untuk melakukan Perjalanan dan tidak mengetahui tentang setiap keadaan yang akan mengakibatkan pembatalan atau gangguan Perjalanan.
Dalam Polis ini tidak berlaku ketentuan “Free Looking Period (masa mempelajari polis)” dikarenakan tidak berlaku pembatalan Polis.
Untuk tetap berlakunya pertanggungan pada Polis ini, Tertanggung wajib memenuhi semua syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Polis ini. Jika terdapat kelalaian untuk mematuhi salah satu ketentuan yang terdapat dalam Polis ini, Penanggung berhak untuk menolak pembayaran klaim Tertanggung.
Polis ini diintepretasikan menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Hal-hal yang tidak dijelaskan dalam Polis ini akan mengacu pada Hukum dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia
Tertanggung wajib menjaga keselamatan diri dan harta benda yang dimiliki selama dalam Perjalanan dengan sebaik- baiknya, dan mengambil tindakan pencegahan untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
Tertanggung wajib bertindak bijaksana dan penuh kehati-hatian untuk keselamatan dan pengawasan barang Tertanggung.
Tertanggung wajib memberikan informasi dengan benar, lengkap serta tidak secara sengaja memberikan keterangan yang salah atau menutupi suatu keadaan material. Memahami dokumen sebelum ditandatangani
Tertanggung wajib mencegah segala bentuk penipuan baik yang dilakukan oleh Tertanggung sendiri atau pihak lain yang bertindak mewakili anda dalam melakukan klaim.
Santunan Tunai akan dibayarkan penuh sebesar nilai yang tercantum pada Ikhtisar Polis.
Pembayaran ganti rugi atas semua manfaat yang tercantum pada Polis ini akan dibayarkan sesuai dengan jumlah tagihan, setinggi-tingginya sebesar nilai yang tercantum pada Ikhtisar Polis.
Prosedur Penutupan Asuransi
Nasabah mempelajari RIPLAY Umum yang berisi penjelasan seputar produk Asuransi Travel iXtra
Apabila setuju Nasabah kemudian mengisi dan menandatangi SPPA
Asuransi melakukan proses akseptasi berdasarkan SPPA yang telah diisi dan ditandatangani Nasabah
Asuransi mengirimkan RIPLAY Personal untuk dipelajari dan disetujui Nasabah
Asuransi memproses dan melakukan penerbitan Polis Asuransi Travel iXtra
Ketentuan Lainnya:
Wilayah perlindungan adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tertanggung yang berusia 71 (tujuh puluh satu) tahun sampai dengan usia 80 (delapan puluh) tahun berlaku ketentuan sebagai berikut:
Penggantian biaya untuk manfaat Kecelakaan Diri Dan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan, manfaat Biaya Perawatan Medis akibat kecelakaan, manfaat Biaya Perawatan Medis akibat penyakit, setinggi – tingginya adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai Pertanggungan yang tercantum pada Ikhtisar Polis.
Manfaat Evakuasi Medis Darurat dan Repatriasi Jenazah Akibat Kecelakaan tidak berlaku.
Tertanggung yang berusia 81 (delapan puluh satu) tahun sampai dengan usia 86 (delapan puluh enam) tahun inklusif berlaku ketentuan sebagai berikut:
Penggantian biaya untuk manfaat Kecelakaan Diri Dan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan, manfaat Biaya Perawatan Medis akibat kecelakaan, manfaat Biaya Perawatan Medis akibat penyakit, setinggi – tingginya adalah 25% (dua puluh lima persen) dari nilai Pertanggungan yang tercantum pada Ikhtisar Polis.
Manfaat Evakuasi Medis Darurat dan Repatriasi Jenazah Akibat Kecelakaan tidak berlaku.
Untuk Tertanggung yang melakukan perjalanan dengan menggunakan Alat Transportasi terjadwal yang dimiliki oleh Lion Air Group, maka untuk manfaat Kecelakaan Diri dan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan, Keterlambatan Bagasi dan Keterlambatan Perjalanan; Penanggung hanya akan membayarkan ganti rugi sebesar 50% (lima puluh persen) dari limit pertanggungan sesuai dengan paket yang dipilih.
Alat transportasi yang berlaku untuk polis ini adalah semua Alat Transportasi umum terjadwal dan Kendaraan Pribadi.
Untuk Tertanggung yang membeli paket Grup, minimal dalam 1 (satu) Grup terdapat 10 (sepuluh) orang yang melakukan perjalanan dengan tujuan dan periode yang sama.
Untuk Tertanggung yang membeli paket Keluarga, minimal dalam 1 (satu) paket keluarga terdapat dua (2) Orang Dewasa (Tertanggung dan pasangan sah Tertanggung) yang melakukan Perjalanan dengan maksimum 3 (tiga) anak yang menyertai. Anak pada polis keluarga adalah Anak Nasabah, baik itu Anak Kandung, Anak Tiri atau Anak Angkat. Tertanggung harus berangkat dari dan kembali dengan tujuan yang sama dan bersama dalam waktu yang sama sebagai Keluarga kecuali disepakati lain oleh Penanggung.
Untuk perjalanan darat dengan menggunakan Kendaraan Pribadi, jaminan hanya berlaku untuk tujuan perjalanan dengan minimal jarak 100 km (seratus kilometer) dari tempat tinggal atau tempat kerja Tertanggung.
Untuk periode tahunan, limit jaminan Biaya Perawatan Medis akibat kecelakaan ataupun penyakit dan Biaya Evakuasi Medis Darurat serta Repatriasi Jenazah berlaku untuk satu tahun.
Jaminan Pembatalan Perjalanan dan Penundaan Perjalanan, hanya berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan transportasi umum terjadwal.
Jaminan Kerusakan dan Kehilangan Bagasi Tercatat dan Keterlambatan Penerbangan hanya berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat terbang.
Untuk Perjalanan tahunan, pertanggungan berlaku hingga perjalanan sampai 90 (Sembilan puluh hari) per perjalanan.
Jika Tertanggung memiliki lebih dari 1 (satu) polis Travel i-Xtra Insurance yang diterbitkan oleh PT Sompo Insurance Indonesia, untuk perjalanan yang sama, Tertanggung hanya akan dijamin dan menerima pembayaran klaim dari 1 (satu) Polis dengan tingkat manfaat tertinggi.