www.cimbniaga.co.id production

Pengecualian

Pengecualian – pengecualian yang berlaku untuk Travel i-Xtra Insurance antara lain:

  1. Pengecualian yang berlaku untuk semua manfaat:
    1. Penolakan, kegagalan atau ketidakmampuan dari operator atau agen Perjalanan, penyedia Akomodasi, otoritas penerbangan, atau penyedia jasa Perjalanan lainnya untuk menyediakan jasa mereka baik secara keseluruhan atau sebagian dengan alasan kesulitan keuangan mereka sendiri atau bangkrutnya seseorang, perusahaan atau organisasi yang berhubungan dengan mereka.
    2. Kerugian konsekuensial, ekonomi atau sebaliknya, hilangnya kenikmatan atau kerugian lainnya yang tidak disebutkan dalam Polis ini.
    3. Kerugian, kejadian atau kewajiban yang menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini dimana Kami secara legal dilarang hukum untuk membayar.
    4. Atas tanggung jawab atau kerugian lanjutan atau kerugian tidak langsung dalam bentuk apapun.
    5. Kondisi Kesehatan Yang Sudah Ada.
    6. Kondisi Yang Sudah Disadari sebelum pengajuan polis
    7. Ketidakjujuran, tindak kriminal, atau tindak pidana Tertanggung atau siapapun yang berhubungan atau berkaitan dengan Tertanggung.
    8. Alat Transportasi Umum yang Tertanggung gunakan selama Perjalanan tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi.
    9. Gangguan mental dan gangguan saraf atau gangguan tidur termasuk tetapi tidak terbatas pada ketidakwarasan.
    10. Peristiwa perang, baik tindakan perang yang dideklarasikan atau tidak, aksi pemberontakan, revolusi, terorisme, invasi, atau pengambilalihan kekuasaan oleh militer.
    11. Akibat dari radiasi, reaksi atau kontaminasi nuklir termasuk senjata nuklir atau radioaktif.
    12. Akibat dari bahan, zat, senyawa biologis dan/atau kimiawi yang digunakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk membahayakan atau membunuh nyawa manusia dan/atau menimbulkan ketakutan publik.
    13. Campur tangan pemerintah dalam bentuk apapun, gagal mendapatkan visa atau dokumen kunjungan lain, pelarangan, pengaturan atau diberlakukannya peringatan Perjalanan (travel warning) dari yang berwenang.
    14. Kerugian yang diakibatkan oleh tindakan yang dengan sengaja menghadapi risiko yang tidak perlu, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya diperlukan untuk menghindari risiko, kecuali ketika mencoba menyelamatkan nyawa seseorang.
    15. Klaim yang berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV), Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau penyakit menular seksual lainnya.
    16. Apabila Tertanggung dengan sengaja melakukan bunuh diri, mencoba untuk melakukan bunuh diri, atau dengan sengaja melukai dirinya sendiri,
    17. Tertanggung menggunakan alcohol atau obat-obatan, atau dalam efek dari alkohol atau obat-obatan, kecuali obat yang telah diresepkan dan digunakan seperti yang diarahkan Praktisi Medis.
    18. Tanggung jawab, biaya atau manfaat apapun atas kejadian diluar periode pertanggungan Polis ini.
    19. Menjadi pilot atau awak pesawat terbang apapun, skydiving/terjun payung (kecuali skydiving/terjun payung tandem ketika dilakukan dengan sebuah perusahaan komersial), meluncur, hang-gliding, para- gliding dan setiap kegiatan kedirgantaraan lainnya.
    20. Apabila Tertanggung berpartisipasi di dalam:
      1. Olahraga dan Kegiatan Olahraga Ekstrim,
      2. olahraga kompetisi, setiap olahraga profesional atau olahraga apapun di mana Tertanggung akan atau dapat mendapatkan atau menerima remunerasi, donasi, sponsor atau imbalan finansial apapun, kecuali kegiatan kompetisi marathon maksimal 15 km (lima belas kilometer) yang dibuka untuk masyarakat umum dan kegiatan tersebut telah terdaftar secara resmi,
      3. Ekspedisi,
      4. Perjalanan berburu dan safari yang tidak diberikan oleh operator komersial berlisensi,
      5. Arung jeram kelas 4 atau lebih,
      6. Berlayar di luar perairan territorial,
      7. Scuba Diving kecuali Tertanggung memegang sertifikasi Professional Association of Diving Instructors (PADI) (atau kualifikasi yang diakui setara) atau Tertanggung menyelam dengan instruktur yang berkompeten dan berkualifikasi. Dalam situasi ini kedalaman maksimum yang kami jamin sebagaimana yang ditentukan sesuai sertifikasi PADI Tertanggung (atau kualifikasi setara yang diakui) tetapi tidak lebih dari 30 (tiga puluh) meter dan Tertanggung tidak boleh menyelam sendiri.
    21. Tertanggung berpartisipasi dalam:
      1. Panjat Gunung;
      2. Panjat tebing luar ruangan atau abseiling, atau
      3. Melakukan Perjalanan (non udara) di atas 5.500 meter atau trekking di atas 3.000 meter. Pengecualian 21 (b) dan 21 (c) di atas tidak berlaku untuk panjat tebing luar ruang berpengaman terorganisir, abseiling dan trekking berpengaman yang:
        1. Disediakan untuk masyarakat umum tanpa batasan, selain kesehatan secara umum dan peringatan kebugaran, dan
        2. Yang disediakan oleh operator tur lokal komersial yang diakui atau penyedia kegiatan, dan
        3. Diberikan di bawah bimbingan dan pengawasan pemandu yang berkualitas dan/atau instruktur dari operator tur atau penyedia kegiatan dan selalu berlaku ketentuan Tertanggung mengikuti saran dan/atau instruksi mereka, dan
        4. Kegiatan tersebut diadakan di bawah 5.500 meter.
    22. Setiap kesalahan atau kelalaian pada pengaturan pemesanan Tertanggung yang dibuat oleh Tertanggung, agen Perjalanan Tertanggung atau orang lain senjata yang bertindak atas nama Tertanggung.
    23. Kehamilan atau persalinan dan kontrol kehamilan termasuk keguguran, kelahiran anak, infertilitas, kontrasepsi atau yang berhubungan dengan sterilisasi atau komplikasi yang timbul darinya.
    24. Pengobatan untuk tujuan estetika dan kecantikan.
    25. Apabila Tertanggung adalah seorang teroris, anggota organisasi teroris, pedagang narkotika, atau perantara nuklir, kimia, atau biologi.
    26. Segala jenis ancaman kesehatan dan/atau epidemi, baik itu dari negara asal, negara transit termasuk juga negara tujuan perjalanan Tertanggung.
       
  2. Pengecualian yang berlaku untuk masing-masing manfaat:
    1. Manfaat Kecelakaan Diri dan Cacat Tetap Total akibat Kecelakaan
      Sebagai tambahan atas Pengecualian Umum, manfaat Kecelakaan Diri dan Cacat Tetap Total akibat Kecelakaan mengecualikan klaim yang timbul dari, berdasarkan atau terkait dengan:
      1. Keikutsertaan dalam Pemogokan, Kerusuhan, Huru-Hara.
      2. Akibat dari operasi pembedahan atau pengobatan medis yang tidak disebabkan oleh Kecelakaan yang ditanggung Polis ini.
      3. Penyakit menular atau infeksi seperti sakit tidur, malaria, Paludism, demam kuning dan secara umum, semua jenis penyakit, tidak sadarkan diri, syncope, stroke, ayan atau epileptiforms dan disebabkan oleh hilangnya kesadaran sebagai akibat dari suatu Kecelakaan.
      4. Berbagai Kecelakaan yang dianggap sebagai Kecelakaan Kerja, yang risiko tersebut melekat pada jenis pekerjaan yang Tertanggung lakukan.
      5. Kecelakaan yang terjadi sebelum berlakunya asuransi ini, terlepas dari fakta bahwa akibat tersebut berlanjut sampai pada masa berlakunya Polis.
      6. Kecelakaan sebagai akibat dari kecerobohan Tertanggung yang membahayakan jiwa atau raga, kecuali memang diperlukan dalam usaha menyelamatkan diri Tertanggung atau orang lain.
      7. Kecelakaan yang timbul sebagai akibat dari tindakan Tertanggung yang memaksakan diri untuk melakukan suatu aktivitas dimana Tertanggung sedang menderita sakit atau ketidaknormalan fisik.
      8. Melakukan penerbangan selain sebagai penumpang dalam penerbangan terdaftar yang dioperasikan oleh perusahaan penerbangan atau perusahaan carter.
      9. Sebagai tambahan atas manfaat Kecelakaan Diri dan Cacat Tetap khusus untuk Tertanggung yang menggunakan salah satu dari Alat Transportasi terjadwal yang dimiliki oleh Lion Air Group, maka Penanggung hanya akan membayarkan ganti rugi sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pertanggungan Kecelakaan Diri dan Cacat Tetap yang tercantum pada Ikhtisar Polis.
    2. Manfaat Biaya Perawatan Medis akibat Kecelakaan
      Sebagai tambahan atas Pengecualian Umum, Manfaat Biaya Perawatan Medis akibat Kecelakaan mengecualikan klaim yang timbul dari, berdasarkan atau terkait dengan:
      1. Tidak terdapat laporan medis tertulis dari Praktisi Medis atau penyedia layanan terkait (dokumen asli).
      2. Perawatan oleh kiropraktor atau fisioterapis, kecuali telah Penanggung setujui.
      3. Perawatan atau obat-obatan untuk Kondisi Kesehatan Yang Sudah Ada.
      4. Perawatan gigi yang melibatkan logam mulia atau kosmetik gigi lainnya.
      5. Medical check-up yang bukan darurat atau medical check-up rutin.
      6. Biaya yang timbul dan dibayar untuk layanan yang diberikan oleh pihak lain yang mana Tertanggung tidak harus bertanggung jawab untuk membayar.
    3. Manfaat Biaya Perawatan Medis akibat Penyakit
      Sebagai tambahan atas Pengecualian Umum, Manfaat Biaya Perawatan Medis Akibat Penyakit mengecualikan klaim yang timbul dari, berdasarkan atau terkait dengan:
      1. Tidak terdapat laporan medis tertulis dari Praktisi Medis atau penyedia layanan terkait.
      2. Perawatan oleh kiropraktor atau fisioterapis, kecuali telah Penanggung setujui.
      3. Perawatan atau obat-obatan untuk Kondisi Kesehatan Yang Sudah Ada.
      4. Perawatan atau obat-obatan untuk penyakit tumbuh kembang
      5. Pemeriksaan, perawatan atau pengobatan mata atau gigi yang bersifat rutin atau karena kurangnya perawatan.
      6. Penyakit-penyakit berikut:
        1. Segala jenis Tubercolosis (TBC)
        2. Hypertension (Hipertensi, darah tinggi) atau Cardiag Diseasis & Vascular Diseases (penyakit- penyakit jantung dan penyakit-penyakit pembuluh darah)
        3. Gastric Ulcer (tukak lambung) atau Duodenal Ulcer (tukak usus dua belas jari)
        4. Batu saluran kemih dan infeksi saluran kemih
        5. Anal Fistulae (fistula anal)
        6. Cholecystitis (radang kandung empedu), Choleithiasis (batu empedu)
        7. Hallux Valgus (jari kaki/tangan berjumlah lebih dari normal) yang didapat (acquired)
        8. Segala jenis tumor, baik yang tampak maupun tidak tampak dari luar
        9. Diabetes Melitus (kencing manis)
        10. Hernia
        11. Endometriosis, (jaringan endometrium pada tempat yang abnormal)
        12. Haemorrhoids (wasir atau ambeien)
        13. Operasi Tonsil (amandel)
        14. Operasi Nasal Septum atau sekat rongga hidung
        15. Hyperthyroidsm (peningkatan fungsi kelenjar gondok)
        16. Cataracts (katarak, kekeruhan lensa mata)
        17. Sinusitis (radang sinus)
        18. Segala jenis epilepsy
        19. Corona Virus disease (COVID 19)
        20. Epidemi dan pandemi yang diumumkan oleh pihak dan instansi yang berwenang.
      7. Perawatan gigi yang melibatkan logam mulia atau kosmetik gigi lainnya.
      8. Medical check-up yang bukan darurat atau medical check-up rutin.
      9. Biaya yang timbul dan dibayar untuk layanan yang diberikan oleh pihak lain yang mana Tertanggung tidak harus bertanggung jawab untuk membayar.
    4. Manfaat Biaya Evakuasi Darurat dan Repatriasi Jenazah akibat Kecelakaan
      Sebagai tambahan atas Pengecualian Umum, Manfaat Biaya Evakuasi Medis Darurat dan Repatriasi Jenazah mengecualikan klaim yang timbul dari, berdasarkan atau terkait dengan:
      1. Biaya-biaya yang sebenarnya tidak diperlukan untuk Evakuasi Medis Darurat atau Repatriasi Jenazah Tertanggung;
      2. Jika Tertanggung meninggal dunia bukan karena Kecelakaan selama Perjalanan;
      3. Jika Tertanggung meninggal dunia karena Tertanggung telah cidera sebelum melakukan Perjalanan, baik dalam rangka pengobatan penyakit tersebut atau tidak;
      4. Biaya yang timbul untuk upacara keagaman atau upacara lainnya.
    5. Manfaat Kerusakan dan Kehilangan Bagasi Tercatat
      Sebagai tambahan atas Pengecualian Umum, Manfaat Kerusakan dan Kehilangan Bagasi Tercatat mengecualikan klaim yang timbul dari, berdasarkan atau terkait dengan:
      1. Kerusakan atau kehilangan yang tidak disertai surat keterangan dari maskapai penerbangan, atau otoritas bandara, atau otoritas lainnya yang berwenang;
      2. Bagasi Tercatat yang bertentangan dengan syarat dan ketentuan dari maskapai penerbangan atau otoritas bandara.
      3. Barang berikut yang tersimpan pada bagasi: Laptop, PC, Tablet, Monitor, TV, Kamera, Handphone, Kacamata/Sunglass, parfum, peralatan mandi dan kosmetik, perhiasan, arloji, uang, dan instrument keuangan lainnya, surat-surat berharga, barang pecah belah, binatang, kendaraan bermotor (termasuk aksesorisnya), perahu motor, furnitur, benda seni, barang antik, naskah, alat musik, gigi palsu.
      4. Kehilangan yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari karantina, penyitaan oleh pemerintahan atau risiko penyelundupan atau pengangkutan perdagangan yang tidak sah.
      5. Kehilangan yang tidak dapat dijelaskan dari setiap barang.
      6. Kehilangan yang misterius atau tidak masuk akal.
    6. Manfaat Kehilangan Barang Pribadi
      Sebagai tambahan atas Pengecualian Umum, Manfaat Kehilangan Barang-Barang Pribadi mengecualikan klaim yang timbul dari, berdasarkan atau terkait dengan:
      1. Kehilangan uang, surat-surat berharga, kartu kredit, instrumen keuangan lainnya, binatang, kendaraan bermotor (termasuk aksesorisnya), perahu motor, alat angkutan lain, peralatan olahraga, buah-buahan, furnitur, benda seni, barang antik, naskah, perhiasan, batu permata, kacamata, arloji, kontak atau corneal lensa, alat musik, gigi palsu.
      2. Tidak dapat dibuktikannya surat keterangan kehilangan dari Kepolisian atau otoritas berwenang lainnya.
      3. Kehilangan atas peralatan yang disewa atau disewakan.
      4. Kehilangan yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari karantina, penyitaan oleh pemerintahan atau risiko penyelundupan atau pengangkutan perdagangan yang tidak sah.
      5. Kehilangan Barang-Barang Pribadi Tertanggung yang dijamin oleh Polis asuransi lain atau mendapatkan penggantian dari Alat Transportasi, hotel atau pihak lain.
      6. Kehilangan Barang-Barang Pribadi Tertanggung yang dikirim terlebih dahulu atau dikirim secara terpisah.
      7. Kehilangan Barang-Barang Pribadi Tertanggung yang ditinggalkan Tanpa Penjagaan atau tempat tinggal yang tidak terkunci.
      8. Kehilangan yang tidak dapat dijelaskan dari setiap barang.
      9. Kehilangan barang-barang dagangan atau contoh-contoh barang dagangan.
      10. Kehilangan data-data yang ada disimpan dalam kaset, USB, kartu memori, disket dan media penyimpanan data lainnya.
      11. Kehilangan yang misterius atau tidak masuk akal.
    7. Manfaat Keterlambatan Bagasi
      Sebagai tambahan atas manfaat Keterlambatan Bagasi khusus untuk Tertanggung yang menggunakan salah satu dari Alat Transportasi terjadwal yang dimiliki oleh Lion Air Grup, maka Penanggung hanya akan membayarkan ganti rugi sebesar 50% (lima puluh persen) dari limit keterlambatan Bagasi yang tercantum pada Ikhtisar Polis.
    8. Manfaat Pembatalan Perjalanan
      Sebagai tambahan atas Pengecualian Umum, Jaminan Pembatalan Perjalanan mengecualikan klaim yang timbul dari, berdasarkan atau terkait dengan:
      1. Keinginan untuk membatalkan Perjalanan atau perubahan rencana Perjalanan dari pihak Tertanggung atau Teman Perjalanan Tertanggung;
      2. Apabila asuransi ini dibeli kurang dari 7 hari berturut-turut sebelum tanggal keberangkatan. Pengecualian ini tidak berlaku untuk penyebab pembatalan Perjalanan yang dijelaskan di pasal 2.8.1 a) Polis Asuransi;
      3. Yang akan dibayarkan atau dibayarkan kembali oleh setiap pihak lainnya;
      4. Yang disebabkan secara tidak langsung oleh pengendalian atau peraturan dari pemerintah;
      5. Yang timbul dari atau dikarenakan kehamilan atau persalinan, dan/atau setiap cidera atau sakit yang terkait dengan kehamilan atau persalinan;
      6. Apabila sebelum tiket dibeli telah ada peringatan di media massa bahwa peristiwa (-peristiwa) yang dijamin di poin 2.8.1 b) Polis Asuransi mungkin akan terjadi;
      7. Kegagalan keuangan, kebangkrutan, atau ketidakmampuan untuk menjalankan usaha normal karena alasan keuangan dari setiap penyedia Alat Transportasi, penyedia tur, atau Akomodasi, atau agen perjalanan;
      8. Agen perjalanan tidak bisa memenuhi perjanjian karena ketidakcukupan orang untuk menjalankan tur tersebut.
    9. Manfaat Keterlambatan Perjalanan
      Sebagai tambahan atas manfaat Keterlambatan Perjalanan khusus untuk Tertanggung yang menggunakan salah satu dari Alat Transportasi terjadwal yang dimiliki oleh Lion Air Grup, maka Penanggung hanya akan membayarkan ganti rugi sebesar 50% (lima puluh persen) dari limit keterlambatan Perjalanan yang tercantum pada Ikhtisar Polis.
    10. Manfaat Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
      Sebagai tambahan atas Pengecualian Umum, manfaat Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga mengecualikan klaim yang timbul dari, berdasarkan atau terkait dengan:
      1. Biaya-biaya hukum dan putusan hukum yang timbul dari perkara pidana.
      2. Tanggung jawab hukum pihak ketiga yang timbul karena cidera atau sakit setiap orang dibawah kontrak kerja dengan Tertanggung, sebagai akibat dari pekerjaannya (employer liability).
      3. Tanggung jawab hukum yang berkaitan dengan :
        • Segala jenis Alat Transportasi (termasuk kapal atau perahu) yang Tertanggung miliki atau sewa atau pinjam atau
        • Pemuatan atau pembongkaran dari atau ke segala jenis Alat Transportasi.
      4. Tanggung jawab hukum profesi (Profesional Indemnity).
      5. Tanggung jawab atas setiap kerugian keuangan yang bukan berasal dari kerusakan harta benda atau cidera badan (kerugian finansial murni).
      6. Cidera badan (termasuk kematian atau penyakit) kerugian atau kerusakan atas harta benda yang timbul dari pelepasan, penyebaran, rembesan, migrasi, dari polutan (kerusakan lingkungan). Termasuk biaya-biaya yang timbul untuk membersihkan atau meniadakan kontaminasi polutan- polutan itu. Polutan berarti setiap iritan atau kontaminan padat, cair, gas atau termal termasuk limbah.
      7. Tanggung jawab hukum atas kerugian sebagai akibat dari kebakaran, petir atau ledakan.
      8. Segala konsekuensi atau tanggung jawab yang muncul sebagai akibat wanprestasi atas suatu kontrak antara Tertanggung dengan pihak manapun.
      9. Tanggung jawab hukum dari setiap komoditas atau barang yang diproduksi , dijual, disuplai diinstal, didirikan, diperbaiki ,diubah atau diperlakukan oleh Tertanggung (Product Liability).
      10. Karena tindakan tidak jujur, kesengajaan atau kelalaian Tertanggung.
      11. Kerugian sebagai akibat radiasi, radioaktif, nuklir, bahan beracun bahan peledak.
      12. Setiap Tanggung jawab hukum apapun secara langsung atau tidak langsung yang sifatnya alamiah disebabkan oleh atau dikontribusikan oleh atau yang timbul dari:
        • asbestosis atau apapun yang berkaitan dengan penyakit (termasuk kanker) yang dihasilkan dari adanya penanganan produksi, manufaktur, distribusi, penjualan, deposit, pengolahan, penyimpanan atau penggunaan produk asbes dan/atau produk yang mengandung asbes;
        • polusi atau pencemaran dalam setiap jenis apapun.
      13. Kerugian-kerugian berikut:
        • setiap penghapusan, kehilangan, distorsi atau kerusakan, modifikasi atau perubahan atau deformasi struktur asli informasi, program atau data dari setiap sistem komputer atau jaringan, perangkat keras komputer atau perangkat lunak, firmware, peralatan pengolahan data, komponen komputer, microchip, chip tertanam, sirkuit terpadu atau perangkat serupa dalam non peralatan komputer, media atau sistem yang digunakan dalam kaitannya dengan salah satu di atas.
        • penurunan fungsi, ketersediaan, jangkauan penggunaan atau akses data, perangkat lunak atau program komputer.
        • kegagalan, kerusakan, kekurangan atau ketidakmampuan untuk melakukan seluruh atau sebagian dari sistem elektronik sistem komputer atau jaringan, perangkat keras komputer atau perangkat lunak, firmware, peralatan pengolahan data, komponen komputer, microchip, chip tertanam, sirkuit terpadu atau perangkat serupa di peralatan non komputer.
      14. Tanggung jawab hukum yang timbul sebagai akibat dari hukuman denda, pinalti atau hukuman percontohan (punitive, exemplary and aggravated damages).
      15. Tanggung jawab hukum terhadap orang-orang yang dibawah kendali/ tanggung jawab Tertanggung.
      16. Klaim dalam situasi dimana Tertanggung adalah mitra, konsultan atau karyawan atau relatif (termasuk pasangan) dari pihak yang dirugikan.
      17. Tanggung jawab hukum yang timbul dari pencemaran nama baik atau fitnah.
      18. Tanggung jawab hukum yang timbul dari Transmissible Spongiform Encelopathies (TSE), Genetic Modified Organisme (GMO), Electro Magnetic Field (EMF).
      19. Tanggung jawab hukum yang timbul dari kondisi alergi atau infeksi atau penyakit menular.
      20. Tanggung jawab hukum yang timbul, secara langsung atau tidak langsung, dari, atau dengan cara apapun yang melibatkan operasi internet, termasuk tetapi tidak terbatas pada bisnis yang dilakukan dan/atau transaksi melalui internet, intranet, extranet dan/atau melalui website sendiri, situs internet, alamat Web dan/atau melalui pengiriman surat elektronik atau dokumen dengan cara elektronik.