www.cimbniaga.co.id production

Ketentuan Klaim


Klaim

Apabila Tertanggung mengalami kerugian sesuai dengan manfaat yang terdapat dalam polis ini, maka Tertanggung harus memperhatikan hal – hal berikut ini:

  1. Tertanggung harus mengambil semua tindakan pencegahan untuk menghindari cedera, kerugiaan atau kerusakan harta benda atau meminimalisir adanya klaim berdasarkan Polis.
  2. Laporan klaim atas kerugian ini harus sudah Penanggung terima 30 (tiga puluh) hari kalender sejak kejadian dan dokumen-dokumen klaim harus sudah Penanggung terima 60 (enam puluh) hari kalender sejak kejadian.
  3. Klaim akan dikembalikan apabila dokumen yang diajukan masih ada kekurangan atau tidak lengkap. Batas waktu untuk melengkapinya adalah 30 (tigapuluh) hari kalender setelah pemberitahuan dari Penanggung dan jika lebih dari batas waktu untuk melengkapinya maka Klaim tersebut dianggap tidak ada.
  4. Berdasarkan dokumen yang diterima Penanggung, maka Penanggung akan mengeluarkan konfirmasi persetujuan Klaim kepada Tertanggung dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
  5. Setiap Dokumen Klaim lengkap dan layak dibayar yang diajukan kepada Penanggung akan diselesaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja ke Rekening Tertanggung.
  6. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pembayaran Klaim dilakukan tidak ada keluhan / komplain, maka pembayaran Klaim dianggap telah selesai dan Penanggung dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
  7. Apabila pada periode asuransi, Tertanggung melakukan hal-hal yang bersifat merugikan Penanggung (Moral Hazard), maka Penanggung berhak untuk tidak membayarkan Klaim.
  8. Kegagalan untuk memenuhi ketentuan klaim akan otomatis membatalkan proses klaim.

Dokumen Klaim yang wajib dilengkapi saat pengajuan Klaim

  1. Formulir klaim.
  2. Bukti tiket Perjalanan atau boarding pass jika menggunakan Alat Transportasi Umum
  3. Dokumen Silsilah Keluarga, jika Tertanggung melakukan perjalanan dengan membeli paket keluarga.
  4. Fotokopi KTP/KITAS/Passport.

Dokumen Klaim yang harus disertakan untuk setiap manfaat, pada saat pengajuan Klaim:

  1. Kecelakaan Diri dan Cacat Tetap akibat Kecelakaan
    1. Asli surat keterangan kepolisian
    2. Asli surat keterangan hasil visum Praktisi Medis Terdaftar atas kematian, jika mengalami kematian.
    3. Asli surat keterangan hasil visum Praktisi Medis Terdaftar atau laporan medis tentang Cacat Tetap, jika mengalami Cacat Tetap.
    4. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat, jika Tertanggung mengalami kematian.
    5. Salinan Kartu Keluarga dan Copy identitas Ahli Waris, jika Tertanggung mengalami kematian.
    6. Bukti Ahli Waris dari penerima manfaat. Jika sesuai dengan hukum Ahli Waris, urutan deklarasi Ahli Waris yang dibuat oleh Pengadilan yang berwenang.
  2. Biaya Perawatan Medis Akibat Kecelakaan
    1. Asli surat keterangan atau hasil diagnosa dari Praktisi Medis yang merawat.
    2. Asli rincian tagihan biaya pengobatan.
    3. Asli kuitansi pembayaran tagihan.
    4. Salinan keterangan tindakan operasi dan/atau tindakan medis lainnya, jika ada tindakan medis.
    5. Hasil pemeriksaan laboratorium, jika ada pemeriksaan laboratorium.
    6. Surat keterangan kepolisian, sebagai bukti Kecelakaan.
  3. Biaya Perawatan Medis Akibat Penyakit
    1. Asli surat keterangan atau hasil diagnosa dari Praktisi Medis yang merawat.
    2. Asli rincian tagihan biaya pengobatan.
    3. Asli kuitansi pembayaran tagihan.
    4. Salinan keterangan tindakan operasi dan/atau tindakan medis lainnya, jika ada tindakan medis.
    5. Hasil pemeriksaan laboratorium, jika ada pemeriksaan laboratorium.
  4. Biaya Evakuasi Medis Darurat dan Repatriasi Jenazah
    1. Asli surat keterangan atau hasil diagnosa dari Praktisi Medis yang merawat.
    2. Asli rekomendasi dari Praktisi Medis bahwa Tertanggung membutuhkan evakuasi karena kecelakaan, untuk klaim biaya evakuasi medis.
    3. Asli surat keterangan dari Praktisi Medis bahwa Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, untuk klaim biaya repatriasi jenazah.
    4. Asli rincian tagihan biaya evakuasi medis darurat atau repatriasi jenazah, meliputi sarana transportasi dan fasilitas lainnya.
    5. Asli kuitansi pembayaran tagihan.
  5. Santunan Pemakaman
    1. Kuitansi asli/fotokopi untuk pembayaran terkait.
    2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat, jika Tertanggung mengalami kematian.
    3. Dokumen terkait lainnya yang dibutuhkan.
  6. Kerusakan dan Kehilangan Bagasi Tercatat
    1. Asli surat keterangan dari maskapai penerbangan, otoritas bandara, atau otoritas yang berwenang lainnya mengenai kehilangan atau kerusakan Bagasi Tercatat.
    2. Asli bukti kepemilikan Bagasi Tercatat (baggage tag) serta keterangan berat Bagasi Tercatat.
    3. Berita acara kronologis kejadian kehilangan/ kerusakan.
    4. Daftar isi bagasi yang hilang/rusak dan estimasi harga barang setelah dikurangi depresiasi.
    5. Asli kuitansi pembelian & kartu garansi (jika ada) untuk barang yang diklaimkan.
    6. Foto barang yang rusak, kuitansi dan penawaran asli untuk proses reparasi, jika klaim kerusakan.
    7. Asli bukti penyelesaian pembayaran kompensasi dari maskapai penerbangan, otoritas bandara, atau otoritas yang berwenang lainnya.
  7. Kehilangan Barang-Barang Pribadi
    1. Asli surat keterangan kepolisian setempat, dimana kehilangan terjadi.
    2. Jenis dan nama barang yang hilang.
    3. Bukti yang dapat menunjukkan kepemilikan barang yang hilang.
    4. Bukti kerusakan, upaya kekerasan atau pemaksaan.
  8. Keterlambatan Bagasi
    1. Property Irregularity Report dari perusahaan transportasi.
    2. Label bagasi.
    3. Dokumentasi tertulis dari Maskapai, pihak pengangkut lainnya perihal alasan dan lamanya keterlambatan (dengan menyebutkan tanggal dan jam bagasi diterima).
    4. Dokumen terkait lainnya yang dibutuhkan.
  9. Pembatalan Perjalanan
    1. Dokumen asli yang menerangkan penyebab pembatalan Perjalanan (tergantung alasan pembatalan Perjalanan)
      1. Penyakit Serius atau Cidera Serius: asli surat keterangan dari Praktisi Medis.
      2. Kematian: asli surat kematian yang bersangkutan.
      3. Pengadilan: surat panggilan sebagai saksi atau juri, surat keterangan karantina.
      4. Kerusakan tempat tinggal karena kebakaran/angin puyuh/ banjir: surat keterangan Polisi/ pihak yang berwenang atas kerusakan tempat tinggal.
      5. Maskapai penerbangan, otoritas bandara atau otoritas lainnya: surat keterangan pembatalan Perjalanan dan keterangan mengenai jumlah pengembalian dana yang telah dibayarkan.
    2. Asli bukti pembayaran tiket transportasi umum dan/atau Akomodasi.
    3. Salinan dari kondisi umum yang dikeluarkan oleh agen Perjalanan (jika ada).
    4. Bukti hubungan antara Tertanggung dan Keluarga Dekat Tertanggung atau Kartu Keluarga jika yang mengalami Penyakit Serius, Cidera Serius, atau kematian adalah Keluarga Dekat Tertanggung.
  10. Pengurangan Perjalanan
    1. Dokumen asli yang menerangkan penyebab Pengurangan Perjalanan (tergantung alasan pengurangan Perjalanan)
      1. Keguguran yang disebabkan oleh kecelakaan dengan cidera luar atau cidera fisik yang terlihat: Asli surat keterangan dari Praktisi Medis.
      2. Gangguan dari Pemogokan, Kerusuhan atau Huru-Hara tak terduga di tempat tujuan: Surat Keterangan Polisi / pihak yang berwenang atas kejadian tersebut.
      3. Bencana alam (angin topan, gempa bumi, banjir dan sejenisnya) di tempat tujuan: Surat Keterangan Cuaca dari BMKG.
      4. Kondisi cuaca yang merugikan (termasuk Kabut) di tempat tujuan: Surat Keterangan Cuaca dari BMKG.
      5. Pembajakan di tempat tujuan: Surat Keterangan Polisi / pihak yang berwenang atas kejadian tersebut.
      6. Dipanggil oleh Pengadilan untuk menjadi saksi: Surat panggilan sebagai saksi.
      7. Kerusakan tempat tinggal karena kebakaran dan/atau perampokan: Surat Keterangan Polisi/pihak yang berwenang atas kerusakan tempat tinggal.
    2. Asli surat keterangan dari Praktisi Medis atau pejabat berwenang yang menyatakan Tertanggung harus mengurang Perjalanan yang telah direncanakan.
    3. Asli bukti pembayaran tiket transportasi umum dan/atau Akomodasi.
    4. Bukti hubungan antara Tertanggung dan Keluarga Dekat Tertanggung atau Kartu Keluarga jika yang mengalami Penyakit Serius, Cidera Serius, atau kematian adalah Keluarga Dekat Tertanggung.
    5. Dokumen terkait lain yang dibutuhkan.
  11. Keterlambatan Perjalanan
    1. Keterangan dari perusahaan transportasi mengenai alasan dan lama penundaan penerbangan.
    2. Dokumen terkait lainnya yang dibutuhkan.
  12. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
    1. Asli surat keterangan kepolisian.
    2. Pernyataan klaim dari pihak ketiga.
    3. Dokumen yang menyatakan nilai klaim.
    4. Untuk tagihan yang timbul dari Cidera badan pihak ketiga, kuitansi asli untuk biaya pengobatan, laporan medis.
    5. Untuk klaim kerusakan property pihak ketiga: foto kerusakan harta benda yang rusak, kuitansi pembelian atau perbaikan untuk penggantian atau perbaikan harta benda yang rusak.
  13. Pembajakan
    1. Asli/Fotokopi surat keterangan dari Alat Transportasi yang digunakan untuk melakukan Perjalanan.
    2. Dokumen terkait lain yang dibutuhkan oleh Penanggung.
  14. Santunan Mobil Derek dan Mobil Ambulans
    1. Kuitansi Asli / Salinan untuk pembayaran ke pihak ketiga yang terkait, seperti: ke penyedia jasa mobil derek atau ke penyedia jasa mobil ambulans.
    2. Dokumen terkait lain yang dibutuhkan oleh Penanggung.

DISCLAIMER (Penting untuk dibaca)

  1. PT Sompo Insurance Indonesia (Penanggung) dapat menerima dan menolak permintaan pertanggungan asuransi tergantung dari keputusan Underwriting Penanggung. Keputusan Klaim sepenuhnya merupakan keputusan Penanggung dengan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Polis.
  2. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini merupakan penjelasan singkat dari produk Asuransi dan bukan merupakan bagian dari Polis. Definisi dan keterangan lebih lengkap dapat dipelajari pada Polis yang diterbitkan Penanggung. Jika ada perbedaan antara Polis dengan dokumen lainnya maka yang berlaku adalah Polis.
  3. Anda telah membaca, menerima penjelasan, dan memahami produk asuransi sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
  4. Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui pembelian produk dan berhak bertanya kepada pegawai Perusahaan Asuransi atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini