www.cimbniaga.co.id production

Definisi

  1. Ahli Waris adalah pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Polis sebagai penerima manfaat santunan meninggal dunia. Persetujuan dari Penanggung tidak diperlukan untuk penunjukkan Ahli Waris oleh Pemegang Polis. Pengelola tidak bertanggung jawab atas keabsahan penunjukkan Ahli Waris dan Pemegang Polis membebaskan Pengelola dari segala kewajiban hukum yang timbul dari penunjukkan Ahli Waris ini. Dalam hal Ahli Waris yang ditunjuk telah meninggal dunia, maka penerima manfaat meninggal dunia akan ditetapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Alat Transportasi adalah setiap Alat Transportasi yang beroperasi di darat, air, atau udara termasuk Alat Transportasi Umum dan Kendaraan Pribadi.
  3. Bencana Alam berarti, tetapi tidak terbatas pada, angin topan, badai hurricane, cyclones atau tornado, kebakaran liar, banjir, tsunami, letusan gunung berapi, gempa bumi, tanah longsor atau gejala alam lain.
  4. Kecelakaan adalah kejadian tiba-tiba, tidak diharapkan, tidak terduga, tidak biasa, spesifik, mengandung unsur kekerasan, berasal dari luar yang terjadi pada waktu dan tempat tertentu tanpa dipengaruhi sebab- sebab lainnya, yang menyebabkan cidera, cacat tubuh, atau kematian yang dapat dibuktikan secara ilmu kedokteran.
  5. Keluarga adalah dua (2) Orang Dewasa (Tertanggung dan pasangan sah Tertanggung) yang melakukan Perjalanan dengan maksimum 3 (tiga) anak yang menyertai. Anak pada polis keluarga adalah anak tertanggung, baik itu anak kandung, anak tiri atau anak angkat. Tertanggung harus berangkat dari dan kembali dengan tujuan yang sama dan bersama dalam waktu yang sama sebagai Keluarga kecuali disepakati lain oleh Penanggung.
  6. Manfaat Asuransi adalah penggantian biaya oleh Penanggung atas perlindungan bagi Tertanggung yang dilakukan sesuai syarat dan ketentuan pada Polis ini.
  7. Penanggung adalah PT Sompo Insurance Indonesia.
  8. Perjalanan adalah sebuah Perjalanan domestik dimana Tertanggung dijamin oleh Polis ini dengan ketentuan:
    1. Jaminan Pembatalan Perjalanan dan Keterlambatan perjalanan dimulai sejak tanggal dan waktu penerbitan Polis, dan berakhir ketika Tertanggung memulai Perjalanan Tertanggung, atau pada tanggal berakhirnya Polis Tertanggung, mana yang lebih dahulu.
    2. Jaminan Kecelakaan Diri, Kehilangan Barang-Barang Pribadi, Kehilangan Dokumen Perjalanan, dan Tanggung Gugat Pribadi dimulai sejak mana yang lebih akhir:
      • keberangkatan Tertanggung dari Tempat Tinggal atau Tempat Kerja Tertanggung menuju ke tujuan Perjalanan Tertanggung, termasuk keberangkatan Tertanggung dari Tempat Tinggal atau Tempat Kerja Tertanggung menuju ke bandara, pelabuhan, atau terminal Alat Transportasi Umum lainnya untuk memulai Perjalanan Tertanggung, jika Tertanggung menggunakan Alat Transportasi Umum, atau
      • Tanggal dan waktu penerbitan Polis Tertanggung.

      Dan berakhir di saat mana yang lebih awal:

      • Saat Tertanggung tiba di Tempat Tinggal atau Tempat Kerja Tertanggung, atau
      • 3 jam setelah Tertanggung tiba di bandara, pelabuhan, atau terminal Alat Transportasi lainnya di tempat Tertanggung memulai Perjalanan, atau
      • Tanggal berakhirnya Polis Tertanggung.

    Jaminan lainnya dimulai sejak tanggal dan waktu penerbitan Polis Tertanggung dan Tertanggung telah melakukan Check-In untuk memulai Perjalanan Tertanggung, dan berakhir ketika Tertanggung meninggalkan terminal kedatangan di bandara, pelabuhan tujuan akhir, untuk kembali ke Tempat Tinggal atau Tempat Kerja Tertanggung, atau pada tanggal berakhirnya Polis Tertanggung, mana yang lebih dahulu.

  9. Tertanggung adalah Pemegang polis yang nama – nama nya tercantum di Ikhtisar Polis sebagai orang yang dipertanggungkan.
  10. Usia adalah tanggal ulang tahun berikutnya.