www.cimbniaga.co.id production

Cara Pembelian

Cara Pengajuan Pembayaran Manfaat (KLAIM)

  1. Pemberitahuan klaim disampaikan secara tertulis oleh Peserta melalui Pemilik Polis kepada Penanggung sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
  2. Jika pemberitahuan klaim disampaikan secara langsung kepada Penanggung tanpa melalui Pemilik Polis, maka Penanggung akan melakukan validasi atas pengajuan klaim tersebut kepada Pemilik Polis dan dapat berkomunikasi langsung dengan Peserta terkait syarat-syarat klaim.
  3. Jika pemberitahuan klaim disampaikan lebih dari jangka waktu yang ditentukan Peserta melalui Pemilik Polis wajib memberikan pernyataan dan alasan keterlambatan pemberitahuan klaim. Penanggung hanya akan melanjutkan proses klaim jika pernyataan dan alasan keterlambatan pemberitahuan klaim tersebut dapat diterima secara wajar oleh Penanggung dan dokumen klaim sudah diterima Penanggung dengan lengkap.
  4. Seluruh dokumen klaim yang diajukan kepada Penanggung wajib menggunakan Bahasa Indonesia atau Inggris.
  5. Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengajuan klaim disetujui oleh Penanggung.
  6. Pemberitahuan klaim karena Peserta Meninggal Dunia bukan karena Kecelakaan wajib segera disampaikan kepada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Peserta Meninggal Dunia bukan karena Kecelakaan dan dokumen-dokumen klaim berikut ini wajib segera disampaikan kepada Penanggung paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah Peserta Meninggal Dunia bukan karena Kecelakaan:
    1. Formulir klaim yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Pemilik Polis atau kuasanya (asli)
    2. Surat kuasa apabila apabila Pemilik Polis diwakili oleh penerima kuasa (asli)
    3. Tanda bukti diri penerima kuasa apabila Pemilik Polis diwakili oleh penerima kuasa (salinan)
    4. Surat keterangan Dokter yang diisi oleh Dokter yang memeriksa, yang menyatakan bahwa Peserta Meninggal Dunia bukan karena Kecelakaan atau karena Penyakit, (asli)
    5. Akta kematian dari catatan sipil (salinan dilegalisasi)
    6. Surat keterangan kematian dari yang berwenang, dilegalisasi minimal oleh konsulat jenderal RI setempat apabila Peserta Meninggal Dunia bukan karena Kecelakaan di luar negeri (salinan dilegalisasi)
    7. Tanda bukti diri Peserta (salinan KTP/akta kelahiran)
    8. Laporan pemeriksaan jenazah (visum et repertum) atau otopsi apabila disyaratkan oleh Penanggung (salinan legalisir)
    9. Sertifikat Asuransi Jiwa Credit Protector Pro dan perubahannya (salinan)
    10. Tagihan terakhir dari Kartu Kredit sebelum peristiwa yang dipertanggungkan terjadi (salinan)
    11. Tagihan terakhir dari Kartu Kredit sebelum klaim diajukan (salinan)
    12. Riwayat kesehatan Peserta yang Meninggal Dunia bukan karena Kecelakaan yang dikeluarkan oleh rumah sakit dimana Peserta yang Meninggal Dunia pernah melakukan pengecekan kesehatan atau menerima pengobatan atau perawatan, termasuk salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, catatan medis/resume medis Peserta (apabila disyaratkan oleh Penanggung)
    13. Tanda bukti diri Penerima Manfaat (salinan KTP dan Kartu Keluarga)
    14. Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan klaim Manfaat Asuransi.
  7. Pemberitahuan klaim karena Meninggal Dunia karena Kecelakaan wajib segera disampaikan kepada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Peserta Meninggal Dunia karena Kecelakaan dan dokumen-dokumen klaim berikut ini wajib segera disampaikan kepada Penanggung paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah Peserta Meninggal Dunia karena Kecelakaan:
    1. Formulir klaim yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Pemilik Polis dan Penerima Manfaat dan atau Penerima Manfaat atau kuasanya (asli)
    2. Surat kuasa apabila Pemilik Polis diwakili oleh penerima kuasa (asli)
    3. Tanda bukti diri penerima kuasa apabila Pemilik Polis diwakili oleh penerima kuasa (salinan)
    4. Surat keterangan Dokter yang diisi oleh Dokter yang memeriksa, yang menyatakan bahwa Peserta Meninggal Dunia karena Kecelakaan (asli)
    5. Surat keterangan/berita acara pemeriksaan dari kepolisian berwenang ditempat terjadinya Kecelakaan jika Peserta Meninggal Dunia karena Kecelakaan (asli)
    6. Akta kematian dari catatan sipil (salinan dilegalisasi)
    7. Surat keterangan Kematian dari yang berwenang dilegalisasi minimal oleh konsulat jenderal RI setempat apabila Peserta Meninggal Dunia karena Kecelakaan di luar negeri (salinan dilegalisasi)
    8. Tanda bukti diri Peserta (salinan KTP/akta kelahiran)
    9. Surat keterangan/berita acara pemeriksaan dari kepolisian ditempat terjadinya Kecelakaan (salinan)
    10. Laporan pemeriksaan jenazah (visum et repertum) atau otopsi apabila diperlukan (salinan legalisir)
    11. Sertifikat Asuransi Jiwa Credit Protector Pro dan perubahannya (salinan)
    12. Tagihan terakhir dari Kartu Kredit sebelum peristiwa yang dipertanggungkan terjadi (salinan)
    13. Tagihan terakhir dari Kartu Kredit sebelum klaim diajukan (salinan)
    14. Surat keterangan/berita acara kronologis yang telah diisi dengan lengkap oleh Penerima Manfaat
    15. Riwayat kesehatan Peserta yang Meninggal Dunia karena Kecelakaan yang dikeluarkan oleh rumah sakit dimana Peserta yang Meninggal Dunia pernah melakukan pengecekan kesehatan atau menerima pengobatan atau perawatan, termasuk salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, catatan medis/resume medis Peserta (apabila disyaratkan oleh Penanggung)
    16. Tanda bukti diri Penerima Manfaat (salinan KTP dan Kartu Keluarga)
    17. Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan klaim Manfaat Asuransi.
  8. Pemberitahuan klaim karena Peserta mengalami Cacat Total Tetap karena Kecelakaan wajib segera disampaikan kepada Penanggung dan dokumen-dokumen klaim berikut ini wajib segera disampaikan kepada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Peserta Cacat Total Tetap:
    1. Formulir klaim yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Peserta dan Pemilik Polis atau kuasanya (asli)
    2. Surat kuasa apabila apabila Peserta atau Pemilik Polis diwakili oleh penerima kuasa (asli)
    3. Tanda bukti diri penerima kuasa apabila Pemilik Polis diwakili oleh penerima kuasa (salinan)
    4. Surat Keterangan Dokter yang diisi oleh Dokter yang memeriksa tentang kondisi Cacat Total Tetap yang dialami oleh Peserta (asli)
    5. Tanda bukti diri Peserta (salinan KTP/akta kelahiran)
    6. Surat keterangan/berita acara pemeriksaan dari kepolisian berwenang ditempat terjadinya Kecelakaan jika Peserta mengalami Cacat Total Tetap karena Kecelakaan (asli)
    7. Sertifikat Asuransi Jiwa Credit Protector Pro dan perubahannya (salinan)
    8. Tagihan terakhir dari Kartu Kredit sebelum peristiwa yang dipertanggungkan terjadi (salinan)
    9. Tagihan terakhir dari Kartu Kredit sebelum klaim diajukan (salinan)
    10. Surat keterangan/berita acara kronologis yang telah diisi dengan lengkap oleh Penerima Manfaat
    11. Riwayat kesehatan Peserta yang mengalami Cacat Total Tetap yang dikeluarkan oleh rumah sakit dimana Peserta yang mengalami Cacat Total Tetap pernah melakukan pengecekan kesehatan atau menerima pengobatan atau perawatan, termasuk salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, catatan medis/resume medis Peserta (apabila disyaratkan oleh Penanggung)
    12. Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan klaim Manfaat Asuransi.
  9. Pemberitahuan klaim karena Penyakit Kritis wajib segera disampaikan kepada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Peserta mengalami Penyakit Kritis dan dokumen-dokumen klaim berikut ini wajib segera disampaikan kepada Penanggung paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah Peserta mengalami Penyakit Kritis:
    1. Formulir pengajuan klaim Penyakit Kritis yang diisi dengan benar dan lengkap dan telah di tandatangani Peserta dan Pemilik Polis atau kuasanya (asli)
    2. Surat kuasa apabila Pemilik Polis atau Peserta diwakili oleh penerima kuasa (asli)
    3. Tanda bukti diri dari pihak yang mengajukan klaim dan kuasanya (bila dikuasakan) (foto kopi)
    4. Surat keterangan Dokter Ahli yang sah dan berwenang yang melakukan Diagnosa Penyakit Kritis untuk pertama kalinya dan/atau yang melakukan perawatan yang menyatakan bahwa Peserta menderita Penyakit Kritis (asli)
    5. Hasil pemeriksaaan laboratorium dan radiologi, ringkasan catatan medik (medical record) dari Dokter yang memeriksa/merawat/melakukan pembedahan Peserta berkaitan dengan Penyakit Kritis yang dideritanya (salinan)
    6. Surat Berita Acara Polisi jika Penyakit Kritis disebabkan oleh Kecelakaan (asli)
    7. Tanda bukti diri Peserta (salinan KTP/akta kelahiran) (salinan)
    8. Sertifikat Asuransi Jiwa Credit Protector Pro dan perubahannya (salinan)
    9. Tagihan terakhir dari Kartu Kredit sebelum kejadian klaim (peristiwa yang dipertanggungkan) (salinan)
    10. Tagihan terakhir dari Kartu Kredit sebelum klaim diajukan (salinan)
    11. Riwayat kesehatan Peserta yang mengalami Penyakit Kritis yang dikeluarkan oleh rumah sakit dimana Peserta yang mengalami Penyakit Kritis pernah melakukan pengecekan kesehatan atau menerima pengobatan atau perawatan, termasuk salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, catatan medis/resume medis Peserta (apabila disyaratkan oleh Penanggung)
    12. Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan klaim Manfaat Asuransi
  10. Penanggung berhak untuk meminta pemeriksaan Dokter atau Dokter Ahli yang ditunjuk oleh Penanggung atas dokumen pendukung yang diajukan untuk membuktikan adanya Penyakit Kritis atau penyakit yang sudah ada sebelumnya dengan menunjuk Dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan atas diri Peserta sehubungan dengan Penyakit Kritis yang diderita.