Premi

- Premi dapat dibayarkan sesuai Frekuensi Pembayaran Premi yaitu bulanan.
- Premi bulanan yang Peserta bayarkan ditentukan berdasarkan Usia masuk dan ditentukan berdasarkan Jumlah Tagihan Tertunggak berdasarkan tabel Premi berikut:
Catatan:
- Tarif Premi berdasarkan Jumlah Tagihan Tertunggak.
- Tarif Premi berdasarkan saldo Penagihan Berulang.
Daftar Penyakit Kritis
Penyakit Kritis yang ditanggung berdasarkan asuransi ini adalah sebagai berikut:
1. Kanker (Cancer)
adalah adanya satu atau lebih tumor ganas yang ditandai dengan pertumbuhan tidak terkendali dan penyebaran sel-sel ganas dan invasi ke jaringan tubuh. Pengecualian: Leukimia limfositik kronik, kanker yang belum menyebar ke jaringan tubuh yang lain (cancers in situ) dan kanker kulit.
2. Stroke
adalah setiap insiden cerebrovascular termasuk infark jaringan otak, pendarahan dan embolisasi dari sumber ekstrakranial yang mengakibatkan deficit neurologis yang utama dan permanen yang memerlukan rehabilitasi fisik. Secara khusus dikecualikan adalah serangan-serangan iskemik sementara (Transient Ischemic Attack) dan serangan iskemik system vertebro – basiler (vertebro – basiler ischemic attack). Tidak termasuk pendarahan intracranial karena trauma. Pengecualian: Serangan ishemik sementara (transient ischemic attacks) dan serangan ishemik sistem vertebro-basiler (vertebro-basilar ischemic attacks).
3. Gagal Ginjal (Kidney Failure)
adalah gagal ginjal tahap terminal yaitu suatu kegagalan fungsi kedua ginjal menahun (chronic) yang menetap, sehingga harus menjalani cuci darah (renal dialysis) secara terus menerus (teratur) atau transplantasi ginjal.
4. Serangan Jantung (Heart Attack)
adalah kematian suatu bagian otot jantung akibat tidak cukupnya aliran darah ke bagian otot jantung tersebut, Diagnosa Penyakit Kritis Serangan Jantung wajib selalu didasarkan pada seluruh ciri-ciri berikut:
- Adanya riwayat nyeri dada yang khas;
- Perubahan EKG (Elektrokardiogram) yang baru terjadi; dan
- Peningkatan enzim jantung yang berarti.
Catatan Penting
- Calon Pemilik Polis/Calon Peserta harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini dan berhak bertanya kepada tenaga pemasar/ pegawai perusahaan Sun Life Indonesia atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini.
- Syarat dan ketentuan mengenai produk ini berlaku sesuai dengan Polis. Sun Life Indonesia dapat menolak permohonan produk ini apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
- Premi yang dinyatakan pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini tidak dijamin. Sun Life Indonesia dapat melakukan perubahan atas Premi tersebut sewaktu-waktu dengan mempertimbangan kondisi dan asumsi risiko, termasuk namun tidak terbatas pada inflasi biaya medis dan pengalaman klaim. Pemberitahuan atas perubahan Premi tersebut akan disampaikan kepada Pemilik Polis dalam waktu tidak kurang dari 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan Premi diberlakukan.
- Penanggung wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
- Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini merupakan penjelasan singkat mengenai produk asuransi yang dipasarkan oleh Sun Life Indonesia, yang bukan merupakan bagian dari
- Polis dan bukan merupakan perjanjian antara Pemilik Polis dan Sun Life Indonesia.
- Peserta akan menerima penawaran produk Sun Life Indonesia lainnya dan peningkatan kapasitas pelayanan apabila menyetujui untuk membagikan data pribadi.
- Produk asuransi ini telah disetujui dan tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- PT Sun Life Financial Indonesia berizin dan diawasi oleh OJK.
- Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini yang juga dapat diunduh melalui www.sunlife.co.id/id/protection/life/Credit-Protector-Pro/.
- Penjelasan selengkapnya dapat Pemilik Polis pelajari pada Polis yang akan diterbitkan apabila pengajuan asuransi disetujui.