Nama Perusahaan :
PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia)
Jenis Produk :
Kematian Berjangka
Mata Uang :
Rupiah
Usia Masuk :
17 – 64 tahun
Masa Kepesertaan :
1 tahun, dan dapat diperpanjang hingga peserta mencapai usia 65 tahun
Uang Pertanggungan :
Sebesar Jumlah Tagihan Tertunggak, dengan maksimum sesuai jenis Kartu Kredit Peserta.
Manfaat Asuransi Dasar terdiri dari :
Jika Peserta meninggal dunia, baik karena kecelakaan maupun bukan, dan telah melewati Masa Tunggu selama 30 hari untuk kasus meninggal bukan karena kecelakaan, maka setelah seluruh syarat klaim dipenuhi dan disetujui oleh pihak asuransi, Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia. Manfaat tersebut terdiri dari 100% jumlah tagihan tertunggak yang akan dibayarkan ke Kartu Kredit Peserta, dan hingga 200% jumlah tagihan tertunggak yang akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat, jika ada. Nilai manfaat yang dibayarkan didasarkan pada jumlah tagihan bulan saat Peserta meninggal dunia, dan tidak akan melebihi batas maksimum yang tercantum dalam Tabel Maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak.
Manfaat Cacat Total Tetap
Jika Peserta mengalami Cacat Total Tetap karena kecelakaan selama masa kepesertaan, dan semua syarat klaim telah dipenuhi serta disetujui oleh pihak asuransi, maka Penanggung akan membayarkan manfaat sebesar 100% dari jumlah tagihan tertunggak ke Kartu Kredit Peserta. Selain itu, tambahan hingga 25% dari jumlah tagihan tertunggak akan dikreditkan sebagai saldo kartu kredit, jika ada. Nilai pembayaran ini didasarkan pada tagihan bulan saat Cacat Total Tetap mulai terjadi, dan tidak melebihi batas maksimum sesuai Tabel Maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak. Setelah manfaat ini dibayarkan, maka tanggung jawab Penanggung terhadap Peserta dianggap selesai.
Manfaat Penyakit Kritis
Jika selama masa kepesertaan Peserta didiagnosis pertama kali menderita salah satu Penyakit Kritis yang tercantum dalam daftar dan telah dikonfirmasi oleh Dokter, maka setelah semua syarat klaim terpenuhi dan disetujui oleh Penanggung sesuai isi Polis, Penanggung akan membayarkan manfaat sebesar 100% dari jumlah tagihan tertunggak ke Kartu Kredit Peserta. Selain itu, hingga 25% dari jumlah tagihan tertunggak juga akan dikreditkan sebagai saldo kartu kredit, jika ada. Jumlah maksimum manfaat yang dibayarkan mengikuti ketentuan berikut :
Manfaat Tambahan
Manfaat Asuransi Tambahan yang dapat dipilih oleh Peserta dan dibayarkan oleh Penanggung adalah sebagai berikut:
Manfaat Tambahan Meninggal Dunia
Jika Peserta meninggal dunia, baik karena kecelakaan maupun bukan (selama melewati masa tunggu 30 hari untuk yang bukan karena kecelakaan), dan semua syarat klaim terpenuhi serta disetujui oleh Penanggung sesuai Polis, maka Penanggung akan membayar Manfaat Tambahan Meninggal Dunia kepada Penerima Manfaat sebesar 100% dari saldo tagihan berulang yang ditagihkan di bulan Peserta meninggal, hingga batas maksimum sesuai poin 4.
Tabel Maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak untuk seluruh Manfaat Asuransi Dasar & Manfaat Asuransi Tambahan, jika ada, berdasarkan jenis Kartu Kredit
Maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak berdasarkan limit Kartu Kredit yang ditentukan oleh Pemilik Polis.
Daftar Penyakit Kritis
Penyakit Kritis yang ditanggung berdasarkan asuransi ini adalah sebagai berikut:
Kanker adalah tumor ganas yang tumbuh tidak terkendali dan menyebar ke jaringan tubuh. Pengecualian: leukemia limfositik kronik, kanker yang belum menyebar (cancer in situ), dan kanker kulit.
Stroke
Stroke adalah gangguan pada pembuluh darah otak seperti penyumbatan, pendarahan, atau emboli dari luar otak yang menyebabkan kerusakan saraf permanen dan memerlukan rehabilitasi. Pengecualian: serangan iskemik sementara, serangan iskemik di sistem vertebro-basiler, dan pendarahan otak akibat trauma.
Gagal Ginjal (Kidney Failure)
Gagal ginjal adalah kondisi saat kedua ginjal tidak lagi berfungsi secara permanen, sehingga penderita harus menjalani cuci darah secara rutin atau transplantasi ginjal.
Serangan Jantung (Heart Attack)
adalah kematian suatu bagian otot jantung akibat tidak cukupnya aliran darah ke bagian otot jantung tersebut, Diagnosa Penyakit Kritis Serangan Jantung wajib selalu didasarkan pada seluruh ciri-ciri berikut:
A. Contoh Manfaat Asuransi:
Manfaat Meninggal Dunia
Pada Agustus 2024, Bapak Stev Rexy (35 tahun) yang memiliki fasilitas kartu kredit pada Bank CIMB Niaga menambahkan asuransi Credit Protector Pro Syariah sebagai perlindungan untuk fasilitas kartu kreditnya. Selama 30 hari kalender Bapak Stev Rexy akan dikenakan Masa Tunggu dalam hal pengajuan pembayaran Manfaat Meninggal Dunia bukan karena kecelakaan. Pada bulan Juni Tahun 2040 Bapak Stev Rexy Meninggal Dunia dengan tagihan pada bulan tersebut sebesar Rp50.000.000. Sun Life Indonesia akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia kepada Wakil Peserta untuk dibayarkan kepada Kartu Kredit Peserta sebesar Rp50.000.000 dan kepada Penerima Manfaat sebesar Rp100.000.000 sebagai Manfaat Asuransi.
Manfaat Tambahan Meninggal Dunia
Dalam hal pengajuan asuransi Credit Protector Pro Syariah ini Bapak Stev Rexy juga menambahkan Manfaat Tambahan Meninggal Dunia. Jika, pada bulan Juni Tahun 2040 Bapak Stev Rexy Meninggal Dunia dengan saldo Penagihan Berulang yang ditagihkan pada bulan tersebut sebesar Rp100.000.000.
Sun Life Indonesia akan membayarkan Manfaat Tambahan Meninggal Dunia kepada Penerima Manfaat sebesar Rp100.000.000
Manfaat Cacat Total Tetap
Pada Agustus 2024, Bapak Stev Rexy (35 tahun) yang memiliki fasilitas kartu kredit pada Bank CIMB Niaga menambahkan asuransi Credit Protector Pro Syariah sebagai perlindungan untuk fasilitas kartu kreditnya. Pada bulan Juni Tahun 2040 Bapak Stev Rexy dinyatakan oleh Dokter mengalami Cacat Total Tetap dan tagihan pada bulan tersebut sebesar Rp50.000.000. Sun Life Indonesia akan membayarkan Manfaat Cacat Total Tetap sebesar 100% dari Jumlah Tagihan Tertunggak atau sebesar Rp50.000.000 kepada Wakil Peserta untuk dibayarkan kepada Kartu Kredit Peserta dan hingga sebesar 25% dari Jumlah Tagihan Tertunggak atau sebesar Rp12.500.000 akan dikreditkan ke kartu kredit Peserta sebagai saldo Kartu Kredit Peserta.
Manfaat Penyakit Kritis
Pada Agustus 2024, Bapak Stev Rexy (35 tahun) yang memiliki fasilitas kartu kredit pada Bank CIMB Niaga menambahkan asuransi Credit Protector Pro Syariah sebagai perlindungan untuk fasilitas kartu kreditnya. Selama 90 hari kalender Bapak Stev Rexy akan dikenakan Masa Tunggu dalam hal pengajuan pembayaran Manfaat Penyakit Kritis. Pada bulan Juni Tahun 2040 Bapak Stev Rexy dinyatakan oleh Dokter menderita Stroke dan tagihan pada bulan tersebut sebesar Rp50.000.000. maka Sun Life Indonesia akan membayarkan Manfaat Penyakit Kritis sebesar 100% dari Jumlah Tagihan Tertunggak atau sebesar Rp50.000.000 kepada Wakil Peserta untuk dibayarkan kepada Kartu Kredit Peserta dan hingga sebesar 25% dari Jumlah Tagihan Tertunggak atau sebesar Rp12.500.000 akan dikreditkan ke kartu kredit Peserta sebagai saldo Kartu Kredit Peserta.
Catatan Penting:
Ilustrasi ini tidak mengikat dan bukan merupakan perjanjian asuransi serta bukan bagian dari Polis. Hak dan kewajiban sebagai Wakil Peserta/Peserta dan ketentuan mengenai produk ini tercantum dalam Polis. Ilustrasi lengkap tentang produk ini baik Kontribusi yang harus dibayarkan, Santunan Asuransi dan sebagainya tercantum dalam Sertifikat Asuransi Jiwa Credit Protector Pro Syariah.
1. Risiko-risiko Produk
2. Hal-hal yang menyebabkan Manfaat Asuransi tidak dibayarkan
3. Pengakhiran
Asuransi Dasar dan/atau Asuransi Tambahan dari setiap Peserta berdasarkan asuransi ini otomatis berakhir pada saat terjadi hal berikut (mana yang lebih dahulu):