www.cimbniaga.co.id production

Nama Perusahaan :
PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia)

Jenis Produk :
Kematian Berjangka

Mata Uang :
Rupiah

Usia Masuk :
17 – 64 tahun

Masa Kepesertaan :
1 tahun, dan dapat diperpanjang hingga peserta mencapai usia 65 tahun

Uang Pertanggungan :
Sebesar Jumlah Tagihan Tertunggak, dengan maksimum sesuai jenis Kartu Kredit Peserta.

 

Manfaat Produk

Manfaat Asuransi Dasar terdiri dari :

  1. Manfaat Meninggal Dunia

    Jika Peserta meninggal dunia, baik karena kecelakaan maupun bukan, dan telah melewati Masa Tunggu selama 30 hari untuk kasus meninggal bukan karena kecelakaan, maka setelah seluruh syarat klaim dipenuhi dan disetujui oleh pihak asuransi, Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia. Manfaat tersebut terdiri dari 100% jumlah tagihan tertunggak yang akan dibayarkan ke Kartu Kredit Peserta, dan hingga 200% jumlah tagihan tertunggak yang akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat, jika ada. Nilai manfaat yang dibayarkan didasarkan pada jumlah tagihan bulan saat Peserta meninggal dunia, dan tidak akan melebihi batas maksimum yang tercantum dalam Tabel Maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak.

  2. Manfaat Cacat Total Tetap

    Jika Peserta mengalami Cacat Total Tetap karena kecelakaan selama masa kepesertaan, dan semua syarat klaim telah dipenuhi serta disetujui oleh pihak asuransi, maka Penanggung akan membayarkan manfaat sebesar 100% dari jumlah tagihan tertunggak ke Kartu Kredit Peserta. Selain itu, tambahan hingga 25% dari jumlah tagihan tertunggak akan dikreditkan sebagai saldo kartu kredit, jika ada. Nilai pembayaran ini didasarkan pada tagihan bulan saat Cacat Total Tetap mulai terjadi, dan tidak melebihi batas maksimum sesuai Tabel Maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak. Setelah manfaat ini dibayarkan, maka tanggung jawab Penanggung terhadap Peserta dianggap selesai.

  3. Manfaat Penyakit Kritis

    Jika selama masa kepesertaan Peserta didiagnosis pertama kali menderita salah satu Penyakit Kritis yang tercantum dalam daftar dan telah dikonfirmasi oleh Dokter, maka setelah semua syarat klaim terpenuhi dan disetujui oleh Penanggung sesuai isi Polis, Penanggung akan membayarkan manfaat sebesar 100% dari jumlah tagihan tertunggak ke Kartu Kredit Peserta. Selain itu, hingga 25% dari jumlah tagihan tertunggak juga akan dikreditkan sebagai saldo kartu kredit, jika ada. Jumlah maksimum manfaat yang dibayarkan mengikuti ketentuan berikut :

    • Jumlah yang dibayarkan tidak boleh melebihi batas maksimum tagihan tertunggak sesuai poin 4;
    • Peserta harus tetap hidup setidaknya 15 hari kalender setelah dinyatakan menderita penyakit kritis;
    • Masa tunggu selama 90 hari kalender berlaku sejak tanggal mulai kepesertaan. Setelah manfaat penyakit kritis dibayarkan, maka tanggung jawab Penanggung kepada Peserta akan berakhir.
  4. Manfaat Tambahan

    Manfaat Asuransi Tambahan yang dapat dipilih oleh Peserta dan dibayarkan oleh Penanggung adalah sebagai berikut:

    Manfaat Tambahan Meninggal Dunia

    Jika Peserta meninggal dunia, baik karena kecelakaan maupun bukan (selama melewati masa tunggu 30 hari untuk yang bukan karena kecelakaan), dan semua syarat klaim terpenuhi serta disetujui oleh Penanggung sesuai Polis, maka Penanggung akan membayar Manfaat Tambahan Meninggal Dunia kepada Penerima Manfaat sebesar 100% dari saldo tagihan berulang yang ditagihkan di bulan Peserta meninggal, hingga batas maksimum sesuai poin 4.

Tabel Maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak untuk seluruh Manfaat Asuransi Dasar & Manfaat Asuransi Tambahan, jika ada, berdasarkan jenis Kartu Kredit

Maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak berdasarkan limit Kartu Kredit yang ditentukan oleh Pemilik Polis.

Daftar Penyakit Kritis

Penyakit Kritis yang ditanggung berdasarkan asuransi ini adalah sebagai berikut:

  1. Kanker (Cancer)

    Kanker adalah tumor ganas yang tumbuh tidak terkendali dan menyebar ke jaringan tubuh. Pengecualian: leukemia limfositik kronik, kanker yang belum menyebar (cancer in situ), dan kanker kulit.

  2. Stroke

    Stroke adalah gangguan pada pembuluh darah otak seperti penyumbatan, pendarahan, atau emboli dari luar otak yang menyebabkan kerusakan saraf permanen dan memerlukan rehabilitasi. Pengecualian: serangan iskemik sementara, serangan iskemik di sistem vertebro-basiler, dan pendarahan otak akibat trauma.

  3. Gagal Ginjal (Kidney Failure)

    Gagal ginjal adalah kondisi saat kedua ginjal tidak lagi berfungsi secara permanen, sehingga penderita harus menjalani cuci darah secara rutin atau transplantasi ginjal.

  4. Serangan Jantung (Heart Attack)

    adalah kematian suatu bagian otot jantung akibat tidak cukupnya aliran darah ke bagian otot jantung tersebut, Diagnosa Penyakit Kritis Serangan Jantung wajib selalu didasarkan pada seluruh ciri-ciri berikut:

    • adanya riwayat nyeri dada yang khas
    • perubahan EKG (Elektrokardiogram) yang baru terjadi
    • peningkatan enzim jantung yang berarti.

 

Simulasi Produk

A. Contoh Manfaat Asuransi:

Manfaat Meninggal Dunia

Pada Agustus 2024, Bapak Stev Rexy (35 tahun) yang memiliki fasilitas kartu kredit pada Bank CIMB Niaga menambahkan asuransi Credit Protector Pro Syariah sebagai perlindungan untuk fasilitas kartu kreditnya. Selama 30 hari kalender Bapak Stev Rexy akan dikenakan Masa Tunggu dalam hal pengajuan pembayaran Manfaat Meninggal Dunia bukan karena kecelakaan. Pada bulan Juni Tahun 2040 Bapak Stev Rexy Meninggal Dunia dengan tagihan pada bulan tersebut sebesar Rp50.000.000. Sun Life Indonesia akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia kepada Wakil Peserta untuk dibayarkan kepada Kartu Kredit Peserta sebesar Rp50.000.000 dan kepada Penerima Manfaat sebesar Rp100.000.000 sebagai Manfaat Asuransi.

Manfaat Tambahan Meninggal Dunia

Dalam hal pengajuan asuransi Credit Protector Pro Syariah ini Bapak Stev Rexy juga menambahkan Manfaat Tambahan Meninggal Dunia. Jika, pada bulan Juni Tahun 2040 Bapak Stev Rexy Meninggal Dunia dengan saldo Penagihan Berulang yang ditagihkan pada bulan tersebut sebesar Rp100.000.000.

Sun Life Indonesia akan membayarkan Manfaat Tambahan Meninggal Dunia kepada Penerima Manfaat sebesar Rp100.000.000

Manfaat Cacat Total Tetap

Pada Agustus 2024, Bapak Stev Rexy (35 tahun) yang memiliki fasilitas kartu kredit pada Bank CIMB Niaga menambahkan asuransi Credit Protector Pro Syariah sebagai perlindungan untuk fasilitas kartu kreditnya. Pada bulan Juni Tahun 2040 Bapak Stev Rexy dinyatakan oleh Dokter mengalami Cacat Total Tetap dan tagihan pada bulan tersebut sebesar Rp50.000.000. Sun Life Indonesia akan membayarkan Manfaat Cacat Total Tetap sebesar 100% dari Jumlah Tagihan Tertunggak atau sebesar Rp50.000.000 kepada Wakil Peserta untuk dibayarkan kepada Kartu Kredit Peserta dan hingga sebesar 25% dari Jumlah Tagihan Tertunggak atau sebesar Rp12.500.000 akan dikreditkan ke kartu kredit Peserta sebagai saldo Kartu Kredit Peserta.

Manfaat Penyakit Kritis

Pada Agustus 2024, Bapak Stev Rexy (35 tahun) yang memiliki fasilitas kartu kredit pada Bank CIMB Niaga menambahkan asuransi Credit Protector Pro Syariah sebagai perlindungan untuk fasilitas kartu kreditnya. Selama 90 hari kalender Bapak Stev Rexy akan dikenakan Masa Tunggu dalam hal pengajuan pembayaran Manfaat Penyakit Kritis. Pada bulan Juni Tahun 2040 Bapak Stev Rexy dinyatakan oleh Dokter menderita Stroke dan tagihan pada bulan tersebut sebesar Rp50.000.000. maka Sun Life Indonesia akan membayarkan Manfaat Penyakit Kritis sebesar 100% dari Jumlah Tagihan Tertunggak atau sebesar Rp50.000.000 kepada Wakil Peserta untuk dibayarkan kepada Kartu Kredit Peserta dan hingga sebesar 25% dari Jumlah Tagihan Tertunggak atau sebesar Rp12.500.000 akan dikreditkan ke kartu kredit Peserta sebagai saldo Kartu Kredit Peserta.

Catatan Penting:

Ilustrasi ini tidak mengikat dan bukan merupakan perjanjian asuransi serta bukan bagian dari Polis. Hak dan kewajiban sebagai Wakil Peserta/Peserta dan ketentuan mengenai produk ini tercantum dalam Polis. Ilustrasi lengkap tentang produk ini baik Kontribusi yang harus dibayarkan, Santunan Asuransi dan sebagainya tercantum dalam Sertifikat Asuransi Jiwa Credit Protector Pro Syariah.

 

Hal - hal yang perlu diperhatikan

1. Risiko-risiko Produk

  • Risiko klaim ditolak karena Peserta Meninggal Dunia disebabkan oleh hal-hal yang dikecualikan dari asuransi (Pengecualian) atau karena tidak menyampaikan riwayat sakit saat pengajuan asuransi.
  • Risiko pembatalan sepihak/ditutup oleh Pengelola apabila Kontribusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari kalender sejak tanggal jatuh tempo atau terdapat unsur ketidakbenaran akibat adanya informasi, keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang keliru atau tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan pada formulir pengajuan asuransi.

2. Hal-hal yang menyebabkan Manfaat Asuransi tidak dibayarkan

  1. Polis berakhir atau tidak aktif (Lapse);
  2. Data pengajuan klaim tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
  3. Pengelola tidak akan membayar Manfaat Asuransi berdasarkan asuransi ini tidak akan dibayarkan dalam hal terjadinya klaim Manfaat Asuransi sebagai akibat dari peristiwa- peristiwa berikut ini:
    • Perang (dengan atau tanpa pernyataan perang), invasi negara asing kedalam suatu negara, permusuhan suatu negara dengan negara lain, terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru hara, kerusuhan, tindakan militer atau kudeta;
    • Bunuh diri atau usaha yang mengarah pada bunuh diri dan/atau menyakiti diri sendiri baik dalam keadaan waras atau tidak waras;
    • Reaksi nuklir, radiasi atau terkontaminasi zat radio aktif;
    • Penggunaan alkohol atau obat-obat terlarang;
    • Peserta terlibat dalam:
      • Tugas militer pada angkatan bersenjata, kepolisian atau suatu badan internasional;
      • Kegiatan berbahaya seperti namun tidak terbatas pada olahraga berbahaya seperti menyelam, balap mobil atau motor atau kendaraan lainnya, pendakian gunung, pot holing, panjat tebing, terjun payung, layang gantung, olah raga musim dingin dan/atau yang melibatkan es atau salju, bungee jumping, serta olah raga berbahaya lainnya;
      • Kegiatan penerbangan atau sebagai pilot, kecuali jika menjadi penumpang yang membayar pada penerbangan terjadwal; atau
      • Kegiatan melanggar hukum;
    • Terdiagnosa dan/atau Terinfeksi HIV, AIDS, ARC, dan /atau yang berhubungan dengan penyakit tersebut secara langsung atau tidak langsung, termasuk AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan/atau mutasinya, turunannya atau variasi dari virus tersebut segala yang berkaitan dengan akibatnya;
    • Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya;
    • Penyakit yang diderita sejak lahir;
    • Semua berkaitan dengan kehamilan, kelahiran, keguguran, aborsi, ketidaksuburan dan semua komplikasinya; atau; atau
    • Segala akibat perbuatan kejahatan yang dilakukan dengan sengaja oleh mereka yang berkepentingan atas pertanggungan ini;
    • Kecelakaan yang disebabkan dan/atau timbul bersamaan dengan Penyakit yang diderita oleh Peserta baik secara langsung dan/atau tidak langsung.

3. Pengakhiran

Asuransi Dasar dan/atau Asuransi Tambahan dari setiap Peserta berdasarkan asuransi ini otomatis berakhir pada saat terjadi hal berikut (mana yang lebih dahulu):

  1. Pengelola tidak menerima Pembayaran Kontribusi awal yang telah jatuh tempo;
  2. Pada saat Pengelola menyetujui pembayaran Manfaat Asuransi;
  3. Pengakhiran Kartu Syariah, apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tanggal cetak tagihan, Peserta tidak membayar jumlah pembayaran minimum Kartu Kredit;
  4. Pengelola tidak menerima Pembayaran Kontribusi yang telah jatuh tempo;
  5. Ulang tahun Peserta ke 65 (enam puluh lima); atau
  6. Tanggal berakhirnya Polis berdasarkan kesepakatan yang dibuat secara tertulis antara Wakil Peserta dan Pengelola;