www.cimbniaga.co.id production

Merupakan asuransi jiwa unit link yang memberikan solusi proteksi komprehensif sesuai dengan kebutuhan nasabah pada saat yang tepat untuk perencanaan finansial jangka panjang.

Produk ini dapat dilengkapi dengan Asuransi Tambahan Essentia Medical Care (EMC) yang memberikan perlindungan  kesehatan secara lengkap dan tepat sesuai fase kehidupan nasabah. Selain Essentia Medical Care, terdapat juga Asuransi Tambahan Essentia Term Care (ETC) yang memberikan manfaat tambahan perlindungan jiwa yang efektif dan maksimal hingga usia 65 tahun. Dengan biaya minimal, manfaatnya maksimal.

  1. Perlindungan optimal dengan alokasi investasi sejak tahun pertama dengan biaya akuisisi hanya di tahun pertama dan alokasi investasi 100% (setelah dikurangi biaya asuransi dan biaya administrasi) hingga akhir Masa Asuransi.

  2. Total Bonus Premi sebesar 130% dari Premi Asuransi Berkala tahun pertama dan tidak dikenakan biaya pemeliharaan Polis untuk mengoptimalkan Nilai Dana Investasi.

  3. Dilengkapi dengan total 10 asuransi tambahan untuk menjawa berbagai kebutuhan perlindungan.

    Ragam asuransi tambahan mulai dari asuransi kecelakaan, penyakit kritis, santunan harian rawat inap dan pembedahan, manfaat rawat inap di rumah sakit dan pembebasan premi, termasuk Essentia Medical Care dan Essentia Term Care.

  4. Asuransi Tambahan Essentia Medical Care

    Pertama di Indonesia dengan fitur Auto Switch yang memberikan perlindungan kesehatan tepat di waktu yang tepat dengan perlindungan kesehatan atas penyakit kritis di usia produktif dan perlindungan kesehatan komprehensif kelas dunia sejak usia pensiun hingga akhir Masa Asuransi.

  5. Asuransi Tambahan Essentia Term Care

    Maksimalkan manfaat perlindungan jiwa dengan tambahan Uang Pertanggungan hingga 1.000 kali dari Uang Pertanggungan Dasar hingga usia 65 tahun.

Syarat dan ketentuan produk asuransi ini mengacu pada Ringkasan Informasi Produk yang dapat diunduh melalui www.sunlife.co.id  

     

Nama Perusahaan
PT Sun Life Financial Indonesia

Jenis Asuransi
Unit Link dengan pembayaran premi berkala

Usia Masuk
Pemilik Polis: 18 – 80 tahun
Tertanggung: 30 hari – 70 tahun

Masa Asuransi
Sampai Tertanggung mencapai usia 100 tahun

Masa Pembayaran Premi
Hingga usia Tertanggung sebelum 100 tahun

Mata Uang
Rupiah

Frekuensi Pembayaran Premi
Bulanan/ 3 Bulanan/ 6 Bulanan/ Tahunan

Periode Komitmen
5 tahun

Uang Pertanggungan
Minimal 5 kali Premi Asuransi Berkala Tahunan dan maksimal sesuai usia masuk Tertanggung

  1. Manfaat Asuransi
    Jenis Manfaat Nilai Manfaat
    Manfaat Meninggal Dunia 100% UP
    Manfaat Investasi 100% Nilai Dana Investasi (dibayarkan apabila Polis berakhir)
    Manfaat Bonus Premi (diberikan jika Polis tetap aktif)* Penambahan Unit pada Nilai Dana Investasi

    *Bonus Premi ditetapkan dengan menggunakan faktor pengali berikut ini:

    Akhir Tahun Premi Ke- Bonus Premi (% Premi Asuransi Berkala Tahun Pertama)
    10 65%
    15 65%

    Bonus Premi akan ditambahkan ke Nilai Dana Investasi apabila Tertanggung masih hidup pada saat Bonus Premi terbentuk sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan ketentuan telah memenuhi Tahun Premi.

    Tahun Premi adalah periode dimana Premi Asuransi Berkala yang sudah dibayarkan secara penuh oleh Pemilik Polis.

  2. Pilihan Dana Investasi
    • CSL Link Ekuitas : Diinvestasikan pada saham (≥80%) dan/atau pasar uang (≤20%)
    • CSL Link Ekuitas Syariah : Diinvestasikan pada saham syariah (≥80%) dan/atau pasar uang syariah (≤20%)
    • CSL Link Berimbang : Diinvestasikan pada saham (20% - 80%), obligasi dan/atau pasar uang (20% - 80%)
    • CSL Link Pasar Uang : Diinvestasikan pada pasar uang (100%)
    • CSL Link Dinamis : Diinvestasikan pada saham (≤100%), obligasi dan/atau pasar uang (≤100%)
  3. Manfaat Asuransi Tambahan

    Pilihan Asuransi Tambahan

    • Sun Accident Care
    • Sun Critical Care
    • Sun Hospital and Surgical Care
    • Sun Medical Care and Sun Major Medical Care
    • Sun Waiver Premium – Death 88
    • Sun Waiver Premium – Total Disability Benefit 88
    • Sun Waiver Premium – Critical Illness 88
    • Sun Medical Platinum
    • Essentia Medical Care
    • Essentia Term Care

 

Jenis Premi yang dapat Pemilik Polis bayarkan pada produk ini :

 

  1. Premi Asuransi Berkala (PAB) minimal sebesar Rp 18 Juta per tahun.
  2. Premi Investasi Berkala yang dibayarkan bersamaan dengan Premi Asuransi Berkala.
  3. Premi Investasi Tunggal (Top-Up) yang dibayarkan sewaktu-waktu sesuai keinginan Pemilik Polis dengan minimal Rp 1 Juta per Top-Up.

  1. Hubungi Tenaga Pemasar atau Pusat Layanan Nasabah
  2. Penjelasan Produk
  3. Mengisi & melengkapi dokumen*
  4. Memenuhi ketentuan seleksi risiko
  5. Membayar Premi
  6. Polis terbit

*Dokumen yang diperlukan:

  • Formulir Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ)
  • Hasil pemeriksaan medis (jika diperlukan)
  • Ringkasan Informasi Produk Personal
  • Salinan Identitas nasabah
  • Kuesioner tambahan (jika perlu)
  • Analisis Profil Risiko
  • Analisis Kebutuhan Dana
  • Bukti bayar
  • Dapatkan Formulir Klaim dari Pusat Layanan Nasabah
  • Mengisi dan mengirimkan formulir beserta dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Sun Life Indonesia
  • Proses klaim

*Syarat klaim:

  1. Biaya-biaya yang ditimbulkan untuk mendapatkan dokumen-dokumen dalam mengajukan permintaan Manfaat Asuransi seluruhnya menjadi beban Pemilik Polis atua Penerima Manfaat.
  2. Seluruh dokumen klaim yang diajukan kepada Sun Life Indonesia harus menggunakan Bahasa Indonesia atau Inggris.
  3. Pemberitahuan klain karena Tertanggung Meninggal Dunia dan dokumen-dokumen klaim berikut ini wajib segera disampaikan kepada Sun Life paling lambat 90 hari sejak Tertanggung Meninggal Dunia:
  4. Formulir pengajuan klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap serta telah ditandatangani oleh Pemilik Polis atau Penerima Manfaat atau kuasanya (asli);
  5. Formulir Surat Keterangan dokter yang diisi dengan lengkap dan benar oleh dokter yang sah dan berwenang (asli);
  6. Polis (Salinan);
  7. Tanda bukti diri Penerima Manfaat atau yang mengajukan klaim bila klaim diajukan oleh kuasa dari Penerima Manfaat (Salinan);
  8. Surat kuasa mengajukan klaim apabila klaim diajukan oleh kuasa dair Penerima Manfaat (asli);
  9. Surat keterangan Meninggal Dunia dari dokter yang sah dan berwenang (asli);
  10. Akte Meninggal Dunia dari catatan sipil (Salinan yang dilegalisasi);
  11. Laporan pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum) atau otopsi dari dokter yang sah dan berwenang apabila disyaratkan oleh Penanggung (Salinan yang dilegalisasi);
  12. Sura Keterangan dari kepolisian jika Tertanggung Meninggal Dunia karena kecelakaan atau yang tidak wajar (Salinan yang dilegalisasi);
  13. Surat keterangan Meninggal Dunia dari dokter wajib dilegalisasi minimal oleh Kedutaan atau Konsulat Kenjdral RI setempat, apabila Tertanggung Meninggal Dunia di luar negeri;
  14. Penetapan pengadilan dalam hal Tertanggung dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Salinan);
  15. Riwayat kesehatan atau menerima pengobatna atau perawatan (apabila disyaratkan oleh Penanggung);
  16. Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan klaim Manfaat Asuransi.
Catatan: Informasi lebih lanjut mengenai Cara Pengajuan Pembayaran Manfaat Polis tercantum di dalam Polis.
  • Calon pemilik Polis harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan serta berhak bertanya kepada tenaga pemasar Sun Life Indonesia atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
  • Pemilik Polis diwajibkan memberikan informasi dengan benar dan lengkap serta memahami dokumen sebelum ditandatangani.
  • Sun Life Indonesia dapat menolak permohonan produk asuransi ini apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Dalam hal pemilik Polis membatalkan pertanggungan dalam masa mempelajari Polis (Free Look Period) maka Polis akan dibatalkan dan premi yang telah dibayarkan kepada Sun Life Indonesia akan dikembalikan dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis termasuk biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada) yang ditetapkan oleh Penanggung, ditambah keuntungan atau dikurangi kerugian hasil pengembangan Dana Investasi.
  • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini merupakan penjelasan singkat mengenai produk asuransi yang dipasarkan oleh Sun Life Indonesia, yang bukan merupakan bagian dari Polis dan bukan merupakan perjanjian antara Pemilik Polis dan Sun Life Indonesia.
  • Penebusan Polis dan penarikan dana sebagian dapat menyebabkan kerugian besar/ substansial. Harap perhatikan besarnya biaya yang akan dikenakan.
  • Produk Asuransi ini bukan merupakan produk dan tanggung jawab PT Bank CIMB Niaga Tbk serta tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. PT Bank CIMB Niaga Tbk juga tidak bertanggung jawab atas segala risiko apapun atas Polis asuransi yang diterbitkan Perusahaan Asuransi sehubungan dengan produk asuransi tersebut.
  • PT Bank CIMB Niaga Tbk hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi dari Sun Life Indonesia.
  • PT Bank CIMB Niaga Tbk tidak bertanggung jawab atas polis asuransi yang diterbitkan oleh Sun Life Indonesia termasuk kinerja asuransi manapun kinerja produk.
  • Perusahaan wajib untuk menginformasikan segaa perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Anda akan menerima penawaran produk lainnya dari pihak ketiga apabila menyutujui untuk membagikan data pribadi.
  • Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dapat diunduh melalui sunlife.co.id
  • Produk asuransi tambahan ini telah disetujui dan tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Produk asuransi ini adalah produk dari PT Sun Life Financial Indonesia (“Sun Life Indonesia”), oleh karenanya produk ini bukan merupakan produk dan tanggung jawab dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”). CIMB Niaga hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi dan tidak menanggung risiko atas produk asuransi ini. Produk asuransi ini tidak dijamin oleh CIMB Niaga dan bukan termasuk dalam cakupan program penjaminan Pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”). Segala risiko yang timbul dari produk asuransi ini merupakan tanggung jawab penuh Sun Life Financial Indonesia. 
  • PT Bank CIMB Niaga Tbk & PT Sun Life Financial Indonesia Berizin & Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  • Penjelasan selengkapnya dapat Pemilik Polis pelajari pada Polis yang akan diterbitkan apabila pengajuan asuransi tambahan disetujui.

 

Risiko Investasi. Risiko yang berhubungan dengan jenis investasi yang dipilih merupakan tanggung jawab pemegang polis. Risiko investasi termasuk namun tidak terbatas pada risiko pasar, risiko politik, risiko perubahan peraturan pemerintah atau perundang-undangan lainnya, risiko perubahan tingka suku bunga, risiko likuiditas, risiko kredit, risiko perubahan nilai ekuitas dan risiko perubahan nilai tukar mata uang, yang dapat mempengaruhi kinerja investasi baik langsung maupun tidak langsung. Segala risiko sehubungan dengan jenis investasi yang dipilih merupakan tanggung jawab Pemilik Polis.

Risiko klaim ditolak karena Tertanggung meninggal disebabkan oleh hal-hal yang termasuk dalam Pengecualian.

Risiko pembatalan sepihak/ditutup oleh Penanggung apabila Premi Asuransi Berkala tidak dibayarkan dalam waktu 60 hari sejak tanggal jatuh tempo untuk periode komitmen 5 tahun pertama atau Nilai Dana Investasi menjadi negatif atau pembatalan akibat adanya informasi, keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang keliru atau tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan pada formulir pengajuan asuransi.

Risiko Nilai imbal hasil investasi Anda tidak optimal apabila tidak dilakukan pembayaran sampai dengan jangka waktu yang disepakati.

  • Biaya Premi Asuransi Berkala adalah biaya yang dibebankan secara bulanan sebesar 65% dari Premi Asuransi Berkala pada tahun pertama Polis.
  • Biaya Premi investasi sebesar 5% dari Premi Investasi berkala atau Premi Investasi (Top-Up).
  • Biaya administrasi Rp 40.000,00 per bulan hingga Pemilik Polis melakukan penebusan Polis.
  • Biaya asuransi dikenakan secara bulanan sejak bulan ke-1 dari Nilai Dana Investasi yang besarnya sesuai usia, jenis kelamin, Klasifikasi risiko dan Uang Pertanggungan.
  • Biaya pengelolaan investasi maksimal 3% per tahun dari portfolio investasi, hingga Pemilik Polis melakukan penarikan sebagian Nilai Dana Investasi dan/atau Penebusan Polis. Biaya Penarikan Dana Investasi ini hanya dikenakan apabila jumlah penarikan Dana Investasi lebih besar (>) dari nilai Maksimum Penarikan Bebas Biaya denfan perhitungan sebagai berikut:

Biaya Penarikan = Persentase Biaya x (nilai penarikan Nilai Dana Investasi – nilai Maksimum Penarikan Nilai Dana Investasi Bebas Biaya*)

*Nilai Maksimum Penarikan Dana Investasi Bebas Biaya = Nilai Dana Investasi – Total PAB yang telah dibayarkan

-        Biaya penebusan Nilai Dana Investasi (Polis) dikenakan pada saat Pemilik Polis membatalkan Polis dengan rumus:

Biaya Penebusan = Mana yang lebih kecil dari Nilai Dana Investasi atau (Premi Asuransi Berkala Tahun ke-1 x Persentase Biaya)

Total maksimal biaya penarikan Nilai Dana Investasi dan biaya Penebusan Polis adalah nilai Premi Asuransi Berkala tahun pertama.

Faktor Penarikan Nilai Dana Investasi dan Penebusan Nilai Dana Investasi (Polis):

Tahun Polis Ke-
Presentase Biaya

1 s/d 3

4

5

6+

100%

80%

50%

0%

 

Informasi lebih lanjut:

Hubungi Relationship Manager CIMB Niaga Anda