AIA Fortuna Prestige Treasure adalah produk Asuransi Jiwa Tradisional dari PT AIA Financial. Memberikan manfaat meninggal dunia dan manfaat akhir polis sebesar Uang Pertanggungan awal ditambah dengan booster Manfaat Asuransi yang terbentuk.
Keunggulan produk ini adalah sebagai berikut:
Nama Produk
AIA Fortuna Prestige Treasure
Tipe Produk
Tradisional seumur hidup
Mata Uang
Rupiah (IDR)
Umur Masuk
Masa Pembayaran Premi | 2 Tahun | 5 Tahun | 10 Tahun | |
Umur Masuk (tahun) | 18 – 70 | 18 – 60 |
Premi
Masa Pembayaran Premi | Min. Premi |
2 tahun | Rp 250 juta/tahun |
5 tahun | Rp 100 juta/tahun |
10 tahun | Rp 100 juta/tahun |
Uang Pertanggungan
Min. Rp 2 miliar
Uang Pertanggungan dan Masa Pembayaran Premi tidak dapat diubah selama Masa Asuransi.
Maksimal : Merujuk pada keputusan Underwriting
Masa Asuransi
Sampai tertanggung berumur 99 tahun
Masa Pembayaran Premi
2 (dua), 5 (lima) dan 10 (sepuluh) tahun
Periode Pembayaran Premi
3 bulanan, 6 bulanan, tahunan
Pinjaman Polis
Tidak Tersedia
Masa Leluasa
45 hari kalender sejak Tanggal Jatuh Tempo pembayaran Premi terakhir.
Free Look Period
Free Look Period adalah 14 hari kalender sejak tanggal Polis diterima oleh Pemegang Polis. Jika Polis dibatalkan selama Free Look Period oleh Pemegang Polis, maka PT. AIA FINANCIAL akan mengembalikan Premi setelah dikurangi dengan Biaya Administrasi Free Look (terdiri dari biaya penerbitan Polis & biaya pemeriksaan kesehatan, jika ada).
Masa Tunggu
Tidak ada Masa Tunggu untuk produk Asuransi AIA Fortuna Prestige Treasure.
Metode Underwriting
Full Underwriting
1. Plan: Treasure A
Apabila dalam Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, Tertanggung meninggal karena sebab apapun, maka akan dibayarkan manfaat meninggal sebesar 100% dari Uang Pertanggungan awal ditambah dengan Booster Manfaat Asuransi, dengan memperhatikan ketentuan tabel Plan – Treasure A dan selanjutnya Polis berakhir.
Booster Manfaat Asuransi* | |
Ulang Tahun Polis ke- | Kenaikan % Uang Pertanggungan awal |
3 | 10% |
6 | 20% |
9 | 30% |
12 | 40% |
15 | 50% |
18 | 60% |
21 | 70% |
24 | 80% |
27 | 90% |
30 | 100% |
33 | 110% |
36 | 120% |
39 | 130% |
42 | 140% |
45 | 150% |
48 | 160% |
51 | 170% |
54 | 180% |
57 | 190% |
60 | 200% |
63 | 200% |
66 | 200% |
69 | 200% |
72 | 200% |
75 | 200% |
78 | 200% |
81 | 200% |
*Booster Manfaat Asuransi adalah tambahan Uang Pertanggungan sebesar 10% dari Uang Pertanggungan awal yang kenaikannya berlaku setiap 3 (tiga) tahun dan akan berhenti jika Polis telah mencapai Masa Akhir Polis atau total manfaat meninggal telah mencapai 300% dari Uang Pertanggungan awal (mana yang lebih dahulu terjadi).
Apabila Tertanggung meninggal akibat Kecelakaan dalam Masa Asuransi dan Umur Tertanggung maksimal 79 tahun, maka akan dibayarkan manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan sesuai dengan tabel berikut ini:
Manfaat Tambahan | Uang Pertanggungan |
Meninggal Dunia karena kecelakaan | 100% dari Uang Pertanggungan awal |
Meninggal Dunia karena kecelakaan di Transportasi umum | 150% dari Uang Pertanggungan awal |
Apabila Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis yang memberikan perlindungan untuk risiko meninggal akibat Kecelakaan maka batasan maksimal manfaat meninggal akibat Kecelakaan atas keseluruhan Polis yang diterbitkan oleh Penanggung adalah sebesar Rp.10 Miliar.
Apabila Polis masih berlaku, Penanggung akan membayarkan manfaat akhir Polis sebesar Uang Pertanggungan awal ditambah dengan Booster Manfaat Asuransi yang terbentuk hingga Tertanggung mencapai Umur 99 tahun, dikurangi kewajiban-kewajiban lainnya termasuk Premi tertunggak ataupun manfaat hidup (jika ada) dan selanjutnya Polis berakhir.
2. Plan: Treasure B
Apabila dalam Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, Tertanggung meninggal karena sebab apapun, maka akan dibayarkan manfaat meninggal sebesar 100% dari Uang Pertanggungan awal ditambah dengan Booster Manfaat Asuransi, dengan memperhatikan ketentuan tabel Plan – Treasure B dan selanjutnya Polis berakhir.
Booster Manfaat Asuransi* | |
Ulang Tahun Polis ke- / Umur Tertanggung | Manfaat Meninggal Dunia |
Sampai dengan Ulang Tahun Polis ke 15 atau Tertanggung mencapai umur 60 tahun (mana yang paling akhir) | 100% Uang Pertanggungan awal + 10% Booster dari Uang Pertanggungan awal setiap 3 tahun. |
Selanjutnya, untuk Ulang Tahun Polis > 15 atau umur Tertanggung > 60 tahun (mana yang paling akhir) | Uang Pertanggungan yang telah dikurangi dengan Manfaat hidup + 3% Booster dari Uang Pertanggungan awal setiap 3 tahun. |
*Booster Manfaat Asuransi adalah tambahan Uang Pertanggungan sebesar % sesuai dengan Tabel Booster Manfaat Asuransi di atas yang kenaikannya berlaku setiap 3 (tiga) tahun dan akan berhenti jika Polis telah mencapai akhir Polis atau total manfaat meninggal telah mencapai 300% dari Uang Pertanggungan awal (mana yang lebih dahulu terjadi).
Apabila Tertanggung meninggal akibat Kecelakaan dalam Masa Asuransi dan Umur Tertanggung maksimal 79 tahun, maka akan dibayarkan manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan sesuai dengan tabel berikut ini:
Manfaat Tambahan | Uang Pertanggungan |
Meninggal Dunia karena kecelakaan | 100% dari Uang Pertanggungan awal |
Meninggal Dunia karena kecelakaan di Transportasi umum | 150% dari Uang Pertanggungan awal |
Apabila Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis yang memberikan perlindungan untuk risiko meninggal akibat Kecelakaan maka batasan maksimal manfaat meninggal akibat Kecelakaan atas keseluruhan Polis yang diterbitkan oleh Penanggung adalah sebesar Rp.10 Miliar.
Apabila dalam Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, Tertanggung telah memasuki Ulang Tahun Polis ke 16 atau telah mencapai umur 61 tahun (mana yang paling akhir), maka Penanggung akan membayarkan manfaat hidup sebesar 25% dari Uang Pertanggungan Awal.
Apabila Polis masih berlaku, Penanggung akan membayarkan manfaat akhir Polis sebesar Uang Pertanggungan awal ditambah dengan Booster Manfaat Asuransi yang terbentuk hingga Tertanggung mencapai Umur 99 tahun, dikurangi kewajiban-kewajiban lainnya termasuk Premi tertunggak ataupun manfaat hidup (jika ada) dan selanjutnya Polis berakhir.
Baya-biaya sudah tercakup dalam komponen Premi. Tidak ada komponen biaya yang dikenakan lagi, kecuali apabila Pemegang Polis melakukan pembatalan Polis dalam Free Look Period, terdapat biaya administrasi Free Look (terdiri dari biaya penerbitan Polis dan biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada).
Pemegang Polis dapat mengajukan permohonan pengakhiran Polis dengan cara mengajukan permohonan pengakhiran Polis tertulis dan akan berlaku efektif pada saat tercatat pada PT AIA FINANCIAL.
Apabila Pemegang Polis mengajukan pengakhiran Polis, maka PT AIA FINANCIAL akan membayarkan Nilai Tunai yang terbentuk pada tahun pengajuan, setelah dikurangi dengan kewajiban lainnya (jika ada)
Polis yang berakhir karena Premi belum dibayar lunas setelah lewat Masa Leluasa dapat diajukan pemulihan Polis dalam jangka waktu 90 hari sejak Tanggal Jatuh Tempo pembayaran Premi terakhir.
Catatan: Jika pemulihan Polis memerlukan pemeriksaan kesehatan maka biaya pemeriksaan kesehatan sepenuhnya menjadi beban Pemegang Polis.
Jika Tertanggung bergabung dengan Vitality Program dan membeli Produk Terintegrasi Vitality AIA Fortuna Prestige Treasure, maka berhak mendapatkan:
a. Diskon Premi
Pembayaran Premi | Persentase Diskon Premi Dasar |
2 tahun | 2,5% |
5 tahun | 2,5% |
10 tahun | 2,5% |
b. Cash Back
Pembayaran Premi | % Cashback Premi Dasar | |||
Bronze | Silver | Gold | Platinum | |
2 tahun | 0% | 0,5% | 1,0% | 3,0% |
5 tahun | 0% | 1,25% | 2,5% | 7,5% |
10 tahun | 0% | 2,50% | 5,0% | 15,0% |
Ketentuan selengkapnya mengenai diskon Premi dan cashback di atur selengkapnya dalam Ketentuan Vitality Program – AIA Fortuna Prestige Treasure.
Produk asuransi ini adalah produk asuransi milik PT AIA FINANCIAL serta bukan merupakan produk dan tanggung jawab PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk (” CIMB NIAGA”). CIMB NIAGA hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan atau merekomendasikan produk asuransi PT AIA FINANCIAL. Produk ini tidak dijamin oleh CIMB NIAGA dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai lembaga penjamin simpanan.
CIMB NIAGA tidak bertanggung jawab atas segala informasi serta materi yang dimuat dalam brosur dari produk asuransi ini berikut setiap perubahannya atau dokumen lain yang secara resmi disetujui dan atau dikeluarkan oleh PT AIA FINANCIAL.
Setiap pengajuan asuransi mengacu kepada ketentuan dan persetujuan underwriting AIA. Syarat dan ketentuan dari produk ini, termasuk pengecualian dimana Manfaat Asuransi tidak akan dibayarkan, dijelaskan dalam ketentuan Polis. Silakan membaca ketentuan Polis dengan seksama.
Note:
Syarat dan Ketentuan diatur selengkapnya di dalam Polis. Informasi lengkap mengenai prosedur pengajuan klaim dapat dilihat di website PT AIA FINANCIAL (www.aia-financial.co.id) atau melalui tanyaAnya di nomor WhatsApp 0811 1960 1000