www.cimbniaga.co.id production

AIA Fortuna Prestige Treasure

Masa depan terencana,

Perlindungan hidup penuh makna

AIA Fortuna Prestige Treasure adalah produk Asuransi Jiwa Tradisional dari PT AIA Financial. Memberikan manfaat meninggal dunia dan manfaat akhir polis sebesar Uang Pertanggungan awal ditambah dengan booster Manfaat Asuransi yang terbentuk.

Keunggulan produk ini adalah sebagai berikut:

  1. Perencanaan Waris yang Optimal.
  2. Proteksi Tinggi dan Berkembang, dengan Uang Pertangungan yang tinggi dan terus berkembang.
  3. Pembayaran Fleksibel, tersedia dengan Masa Pembayaran Premi 2 Tahun, 5 Tahun, dan 10 Tahun demi perencanaan waris yang baik.
  4. Extra Care, mendukung dengan pengelolaan waris yang baik saat jatuh sakit, melalui pembayaran Manfaat Hidup sebesar 25% Uang Pertanggungan Awal.
  5. Extra Benefit, memberikan extra benefit untuk membantu agar tetap sehat dengan AIA Personal Medical Management dan program AIA Vitality.

Nama Produk
AIA Fortuna Prestige Treasure

Tipe Produk
Tradisional seumur hidup

Mata Uang
Rupiah (IDR)

Umur Masuk

Masa Pembayaran Premi 2 Tahun 5 Tahun 10 Tahun
Umur Masuk (tahun) 18 – 70 18 – 60
Pemegang Polis: minimal 18 tahun

Premi

Masa Pembayaran Premi Min. Premi
2 tahun Rp 250 juta/tahun
5 tahun Rp 100 juta/tahun
10 tahun Rp 100 juta/tahun

Uang Pertanggungan

Min. Rp 2 miliar
Uang Pertanggungan dan Masa Pembayaran Premi tidak dapat diubah selama Masa Asuransi.
Maksimal : Merujuk pada keputusan Underwriting 

Masa Asuransi
Sampai tertanggung berumur 99 tahun

Masa Pembayaran Premi
2 (dua), 5 (lima) dan 10 (sepuluh) tahun 

Periode Pembayaran Premi
3 bulanan, 6 bulanan, tahunan

Pinjaman Polis
Tidak Tersedia

Masa Leluasa
45 hari kalender sejak Tanggal Jatuh Tempo pembayaran Premi terakhir.

Free Look Period
Free Look Period adalah 14 hari kalender sejak tanggal Polis diterima oleh Pemegang Polis. Jika Polis dibatalkan selama Free Look Period oleh Pemegang Polis, maka PT. AIA FINANCIAL akan mengembalikan Premi setelah dikurangi dengan Biaya Administrasi Free Look (terdiri dari biaya penerbitan Polis & biaya pemeriksaan kesehatan, jika ada).

Masa Tunggu
Tidak ada Masa Tunggu untuk produk Asuransi AIA Fortuna Prestige Treasure.

Metode Underwriting
Full Underwriting

1. Plan: Treasure A

  • Manfaat Meninggal

    Apabila dalam Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, Tertanggung meninggal karena sebab apapun, maka akan dibayarkan manfaat meninggal sebesar 100% dari Uang Pertanggungan awal ditambah dengan Booster Manfaat Asuransi, dengan memperhatikan ketentuan tabel Plan – Treasure A dan selanjutnya Polis berakhir.

    Ulang Tahun Polis ke-Kenaikan %Uang Pertanggungan awal
    Booster Manfaat Asuransi*
    Ulang Tahun Polis ke- Kenaikan % Uang Pertanggungan awal
    3 10%
    6 20%
    9 30%
    12 40%
    15 50%
    18 60%
    21 70%
    24 80%
    27 90%
    30 100%
    33 110%
    36 120%
    39 130%
    42 140%
    45 150%
    48 160%
    51 170%
    54 180%
    57 190%
    60 200%
    63 200%
    66 200%
    69 200%
    72 200%
    75 200%
    78 200%
    81 200%

    *Booster Manfaat Asuransi adalah tambahan Uang Pertanggungan sebesar 10% dari Uang Pertanggungan awal yang kenaikannya berlaku setiap 3 (tiga) tahun dan akan berhenti jika Polis telah mencapai Masa Akhir Polis atau total manfaat meninggal telah mencapai 300% dari Uang Pertanggungan awal (mana yang lebih dahulu terjadi).

  • Manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan

    Apabila Tertanggung meninggal akibat Kecelakaan dalam Masa Asuransi dan Umur Tertanggung maksimal 79 tahun, maka akan dibayarkan manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan sesuai dengan tabel berikut ini:

    Manfaat Tambahan Uang Pertanggungan
    Meninggal Dunia karena kecelakaan 100% dari Uang Pertanggungan awal
    Meninggal Dunia karena kecelakaan di Transportasi umum 150% dari Uang Pertanggungan awal

    Apabila Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis yang memberikan perlindungan untuk risiko meninggal akibat Kecelakaan maka batasan maksimal manfaat meninggal akibat Kecelakaan atas keseluruhan Polis yang diterbitkan oleh Penanggung adalah sebesar Rp.10 Miliar.

  • Manfaat Akhir Polis

    Apabila Polis masih berlaku, Penanggung akan membayarkan manfaat akhir Polis sebesar Uang Pertanggungan awal ditambah dengan Booster Manfaat Asuransi yang terbentuk hingga Tertanggung mencapai Umur 99 tahun, dikurangi kewajiban-kewajiban lainnya termasuk Premi tertunggak ataupun manfaat hidup (jika ada) dan selanjutnya Polis berakhir.

2. Plan: Treasure B

  • Manfaat Meninggal

    Apabila dalam Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, Tertanggung meninggal karena sebab apapun, maka akan dibayarkan manfaat meninggal sebesar 100% dari Uang Pertanggungan awal ditambah dengan Booster Manfaat Asuransi, dengan memperhatikan ketentuan tabel Plan – Treasure B dan selanjutnya Polis berakhir.

    Booster Manfaat Asuransi*
    Ulang Tahun Polis ke- / Umur Tertanggung Manfaat Meninggal Dunia
    Sampai dengan Ulang Tahun Polis ke 15 atau Tertanggung mencapai umur 60 tahun (mana yang paling akhir) 100% Uang Pertanggungan awal + 10% Booster dari Uang Pertanggungan awal setiap 3 tahun.
    Selanjutnya, untuk Ulang Tahun Polis > 15 atau umur Tertanggung > 60 tahun (mana yang paling akhir) Uang Pertanggungan yang telah dikurangi dengan Manfaat hidup + 3% Booster dari Uang Pertanggungan awal setiap 3 tahun.

    *Booster Manfaat Asuransi adalah tambahan Uang Pertanggungan sebesar % sesuai dengan Tabel Booster Manfaat Asuransi di atas yang kenaikannya berlaku setiap 3 (tiga) tahun dan akan berhenti jika Polis telah mencapai akhir Polis atau total manfaat meninggal telah mencapai 300% dari Uang Pertanggungan awal (mana yang lebih dahulu terjadi).

  • Manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan

    Apabila Tertanggung meninggal akibat Kecelakaan dalam Masa Asuransi dan Umur Tertanggung maksimal 79 tahun, maka akan dibayarkan manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan sesuai dengan tabel berikut ini:

    Manfaat Tambahan Uang Pertanggungan
    Meninggal Dunia karena kecelakaan 100% dari Uang Pertanggungan awal
    Meninggal Dunia karena kecelakaan di Transportasi umum 150% dari Uang Pertanggungan awal

    Apabila Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis yang memberikan perlindungan untuk risiko meninggal akibat Kecelakaan maka batasan maksimal manfaat meninggal akibat Kecelakaan atas keseluruhan Polis yang diterbitkan oleh Penanggung adalah sebesar Rp.10 Miliar.

  • Manfaat Hidup (leaving Benefit)

    Apabila dalam Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, Tertanggung telah memasuki Ulang Tahun Polis ke 16 atau telah mencapai umur 61 tahun (mana yang paling akhir), maka Penanggung akan membayarkan manfaat hidup sebesar 25% dari Uang Pertanggungan Awal.

  • Manfaat Akhir Polis

    Apabila Polis masih berlaku, Penanggung akan membayarkan manfaat akhir Polis sebesar Uang Pertanggungan awal ditambah dengan Booster Manfaat Asuransi yang terbentuk hingga Tertanggung mencapai Umur 99 tahun, dikurangi kewajiban-kewajiban lainnya termasuk Premi tertunggak ataupun manfaat hidup (jika ada) dan selanjutnya Polis berakhir.

Baya-biaya sudah tercakup dalam komponen Premi. Tidak ada komponen biaya yang dikenakan lagi, kecuali apabila Pemegang Polis melakukan pembatalan Polis dalam Free Look Period, terdapat biaya administrasi Free Look (terdiri dari biaya penerbitan Polis dan biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada).

  • Pinjaman Polis tersedia dengan nilai maksimum yakni 80% dari Total Nilai Tunai yang terbentuk. Polis akan menjadi batal jika Total Pinjaman > Nilai Tunai.
  • Pinjaman Polis akan dikenakan bunga majemuk yang besarnya sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
  • Pemegang Polis dapat mengajukan Pinjaman Polis kepada Kami dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Polis masih berlaku;
    2. Tidak ada tunggakan Premi;
    3. Besarnya Pinjaman Polis tidak boleh melebihi 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Tunai; dan
    4. Polis wajib dijadikan jaminan/agunan kepada Kami dan sebagai gantinya Perusahaan akan memberikan perjanjian Pinjaman Polis.
  • Pinjaman Polis akan dikenakan bunga majemuk yang besarnya sesuai dengan kebijakan Penanggung.
  • Pelunasan Pinjaman Polis wajib dilakukan secara sekaligus bersama-sama dengan bunga pinjaman sebelum Pemegang Polis mengajukan perubahan Polis.
  • Dalam hal Dalam hal Pinjaman Polis beserta bunganya menjadi sama atau lebih besar dari Nilai Tunai (jika ada) yang dijadikan jaminan, maka Polis secara otomatis menjadi berakhir. Polis yang telah berakhir tersebut hanya dapat dipulihkan kembali apabila seluruh Pinjaman Polis beserta bunganya telah dilunasi.

Pemegang Polis dapat mengajukan permohonan pengakhiran Polis dengan cara mengajukan permohonan pengakhiran Polis tertulis dan akan berlaku efektif pada saat tercatat pada PT AIA FINANCIAL.

Apabila Pemegang Polis mengajukan pengakhiran Polis, maka PT AIA FINANCIAL akan membayarkan Nilai Tunai yang terbentuk pada tahun pengajuan, setelah dikurangi dengan kewajiban lainnya (jika ada)

Polis yang berakhir karena Premi belum dibayar lunas setelah lewat Masa Leluasa dapat diajukan pemulihan Polis dalam jangka waktu 90 hari sejak Tanggal Jatuh Tempo pembayaran Premi terakhir.

Catatan: Jika pemulihan Polis memerlukan pemeriksaan kesehatan maka biaya pemeriksaan kesehatan sepenuhnya menjadi beban Pemegang Polis.

  1. Manfaat meninggal tidak akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi disebabkan secara langsung maupun tidak langsung oleh atau sehubungan dengan:
    1. Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex atau infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV);
    2. Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi ini;
    3. Tertanggung melukai diri sendiri dengan sengaja atau bunuh diri atau tindakan lainnya yang memiliki tujuan yang sama dengan bunuh diri dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Berlaku Polis atau tanggal pemulihan Polis, mana yang paling akhir terjadi;
    4. Sengaja secara aktif memicu atau melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan/pelanggaran hukum atau suatu percobaan tindak kejahatan/percobaan pelanggaran hukum; atau
    5. Keterlibatan Tertanggung secara langsung maupun tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi oleh negara lain, operasi yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), terorisme, perang saudara, pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan sebagai bagian dari atau yang merupakan pemberontakan, perebutan kekuasaan oleh militer, perlawanan, revolusi, kekuatan militer atau bersenjata, atau hukum perang, ikut serta dalam aksi/kegiatan militer.
  2. Manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan maupun manfaat tambahahan meninggal akibat Kecelakaan di Transportasi Umum tidak akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi disebabkan secara langsung maupun tidak langsung oleh atau sehubungan dengan:
    1. Tertanggung mempersiapkan diri atau mengambil bagian untuk suatu perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya dengan menggunakan kendaraan bermotor baik di darat, air maupun udara;
    2. Akibat dari Tertanggung melakukan olahraga secara profesional atau dimana Tertanggung mendapatkan penghasilan atau gaji dari melakukan olahraga tersebut atau keterlibatan Tertanggung dalam kegiatan berbahaya atau hobi yang berisiko tinggi seperti: mendaki gunung, panjat tebing (baik buatan maupun sebenarnya), panjat gedung, bungee jumping, arung jeram, olahraga kontak fisik (termasuk gulat, tinju, karate), segala aktivitas lomba kecepatan kendaraan (baik bermotor atau tidak), segala aktivitas menyelam, segala aktivitas terbang di udara (terjun payung, terbang layang, ultralite);
    3. Keterlibatan Tertanggung secara langsung maupun tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi oleh negara lain, operasi yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), terorisme, perang saudara, pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan sebagai bagian dari atau yang merupakan pemberontakan, perebutan kekuasaan oleh militer, perlawanan, revolusi, kekuatan militer atau bersenjata, atau hukum perang, ikut serta dalam aksi/kegiatan militer;
    4. Keterlibatan Tertanggung dalam penerbangan pesawat udara atau yang sejenisnya, kecuali Tertanggung sebagai penumpang pada perusahaan yang memiliki jadwal penerbangan yang tetap, teratur dan memiliki izin usaha penerbangan;
    5. menggunakan Transportasi Umum yang belum memiliki izin sebagai alat transportasi bagi masyarakat umum yang mengakibatkan Tertanggung meninggal dunia;
    6. Tertanggung melukai diri sendiri dengan sengaja atau tindakan lainnya ke arah itu;
    7. Gangguan mental dan/atau kejiwaan yang dinyatakan oleh psikiater;
    8. Tertanggung di bawah pengaruh (secara sengaja maupun tidak sengaja) atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas atau zat-zat sejenis, atau obat-obatan (kecuali obat-obatan atau zat-zat tersebut digunakan berdasarkan rekomendasi oleh Dokter);
    9. Sengaja secara aktif memicu atau melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan / pelanggaran hukum, atau suatu percobaan tindak kejahatan/ percobaan pelanggaran hukum;
    10. Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari bahan bakar nuklir atau sampah nuklir dari proses fisi nuklir atau bahan senjata nuklir; atau
    11. Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi ini.

Jika Tertanggung bergabung dengan Vitality Program dan membeli Produk Terintegrasi Vitality AIA Fortuna Prestige Treasure, maka berhak mendapatkan:

a. Diskon Premi

  1. Diskon Premi hanya berlaku untuk Tahun Polis pertama sebesar:
    Pembayaran Premi Persentase Diskon Premi Dasar
    2 tahun 2,5%
    5 tahun 2,5%
    10 tahun 2,5%
  2. Diskon Premi akan dihitung berdasarkan Premi Dasar yang dibayarkan, termasuk Premi substandard (jika ada).

b. Cash Back

  1. Cashback akan diberikan setiap tahun yang dihitung berdasarkan pilihan pembayaran Premi, Premi Dasar tahunan dan Status Vitality pada setiap Tahun Keanggotaan Vitality Program dengan besaran cashback sebagai berikut:
    Pembayaran Premi % Cashback Premi Dasar
    Bronze Silver Gold Platinum
    2 tahun 0% 0,5% 1,0% 3,0%
    5 tahun 0% 1,25% 2,5% 7,5%
    10 tahun 0% 2,50% 5,0% 15,0%
  2. Cashback hanya berlaku bagi Premi Dasar tahunan termasuk Premi substandard (jika ada) yang belum didiskon.

Ketentuan selengkapnya mengenai diskon Premi dan cashback di atur selengkapnya dalam Ketentuan Vitality Program – AIA Fortuna Prestige Treasure.

Produk asuransi ini adalah produk asuransi milik PT AIA FINANCIAL serta bukan merupakan produk dan tanggung jawab PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk (” CIMB NIAGA”). CIMB NIAGA hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan atau merekomendasikan produk asuransi PT AIA FINANCIAL. Produk ini tidak dijamin oleh CIMB NIAGA dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai lembaga penjamin simpanan.

CIMB NIAGA tidak bertanggung jawab atas segala informasi serta materi yang dimuat dalam brosur dari produk asuransi ini berikut setiap perubahannya atau dokumen lain yang secara resmi disetujui dan atau dikeluarkan oleh PT AIA FINANCIAL.

Setiap pengajuan asuransi mengacu kepada ketentuan dan persetujuan underwriting AIA. Syarat dan ketentuan dari produk ini, termasuk pengecualian dimana Manfaat Asuransi tidak akan dibayarkan, dijelaskan dalam ketentuan Polis. Silakan membaca ketentuan Polis dengan seksama.

Note:

Syarat dan Ketentuan diatur selengkapnya di dalam Polis. Informasi lengkap mengenai prosedur pengajuan klaim dapat dilihat di website PT AIA FINANCIAL (www.aia-financial.co.id) atau melalui tanyaAnya di nomor WhatsApp 0811 1960 1000