www.cimbniaga.co.id production

AYDA

  1. AYDA dijual dengan kondisi apa adanya (“as is”). Calon pembeli wajib mengetahui, memahami dan menyetujui bahwa kodisi AYDA yang akan dibelinya adalah sebagaimana yang ditawarkan oleh PT Bank CIMB Niaga, Tbk (“Bank”), seperti dapat dilihat, dan dibuktikan pada kondisi fisik tanah dan bangunan, serta dokumen AYDA yang tersedia.
  2.  Sebelum melakukan penawaran, calon pembeli wajib mengetahui kondisi AYDA yang akan dibeli dengan terlebih dahulu melakukan Uji Tuntas/Due Dilligence yaitu dengan mempelajari dan mengunjungi ke lokasi AYDA serta memeriksa dan memahami dokumen terkait, pengecekan data fisik dan data yuridis di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat termasuk bersedia dan sanggup melakukan sendiri eksekusi pengosongan dan menanggung resiko serta biaya-biaya yang akan dikeluarkan terkait dengan pembelian AYDA, serta memahami proses pembelian AYDA, yang dilengkapi dengan mengisi Berita Acara Uji Tuntas/Due Dilligence.
  3. Harga Dasar yang tercantum diatas belum termasuk biaya dan pajak yang menjadi tanggungan pembeli, yaitu Pajak Pembeli (BPHTB), biaya notaris, balik nama, eksekusi pengosongan, IMB, termasuk tunggakan PBB serta instalasi listrik, air, telepon, keamanan, kebersihan, renovasi dan biaya-biaya lainnya (apabila ada).
  4. Bank hanya menanggung Pajak Penjual (PPh).
  5. Calon Pembeli yang berminat wajib mengisi Formulir Permohonan Pembelian AYDA (contoh terlampir) dengan lengkap dan benar, yang ditandatangani bersama oleh Calon Pembeli bersama Karyawan Bank selaku Marketing Representative.
  6. Jika Harga Dasar penjualan lebih besar dari atau sama dengan ( ≥ ) Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), calon pembeli yang berminat wajib mempunyai rekening Tabungan di Bank dan menyetorkan dana sebesar 20 % dari harga penawaran sebagai Setoran Jaminan Penawaran AYDA disertai Surat Kesediaan Dana untuk di Hold untuk kemudian di Debet oleh Bank. Untuk pendebetan rekening ini Calon Pembeli memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan dana pada rekening Calon Pembeli sebesar jumlah nilai pembelian AYDA.
  7. Bila permohonan disetujui, Calon Pembeli wajib melakukan Pelunasan pembelian AYDA selambat-lambatnya 3 (tiga) hari Kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pembelian AYDA.
  8. Sanksi atas keterlambatan pembayaran Pelunasan mengakibatkan Surat Persetujuan Pembelian menjadi BATAL dan Bank memiliki Hak untuk menetapkan dan menyetujui calon pembeli baru lainnya maupun melakukan penawaran kembali kepada pihak lain tanpa pemberitahuan kepada atau persetujuan terlebih dahulu dari Calon Pembeli, sedangkan untuk setoran Jaminan Penawaran AYDA yang dihold akan menjadi milik Bank.
  9. Persetujuan dan penunjukan sebagai Pembeli ditentukan dan diputuskan oleh Bank berdasarkan harga pembelian tertinggi dan terpenuhinya ketentuan-ketentuan lain yang berlaku. Keputusan Bank adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat dari pihak manapun.

 

LELANG

  1. Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya Nilai Limit yaitu harga minimal aset yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual.
  2. Harga Limit akan diumumkan secara terbuka untuk menjadi satu kesatuan dengan Pengumuman Lelang.
  3. Semua pihak yang berminat dapat menjadi Peserta Lelang dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  4. Menyetor uang Jaminan Penawaran Lelang ke rekening KPKNL melalui bank yang ditunjuk dalam Pengumuman lelang yang besarnya berkisar 20% s/d 50% dari Harga Limit Lelang.
  5. Uang Jaminan penawaran lelang s/d Rp. 20.000.000,- disetorkan paling lambat 1  (satu) Hari kerja sebelum lelang dimulai.
  6. Uang jaminan penawaran lelang di atas Rp. 20.000.000,- dapat disetorkan paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
  7. 1 (satu) penyetoran uang jaminan penawaran lelang hanya berlaku untuk 1 (satu) aset yang ditawarkan.

Syarat-syarat lainnnya (apabila ada) akan dikonfirmasikan dalam Pengumuman Lelang.

  1. Sebelum lelang dilaksanakan Peserta diberikan kesempatan untuk melihat kondisi fisik asset secara langsung, meneliti data fisik dan data yuridis atas aset yang akan dilelang. Pembeli dianggap telah  mengetahui keberadaan, kondisi, dan status hukum aset yang akan  dilelang dalam kondisi apa adanya (as what it is). Lelang yang akan dilaksanakan dapat dibatalkan sewaktu-waktu berdasarkan suatu putusan/ penetapan lembaga peradilan putusan pejabat lelang atau atas permintaan penjual. Dalam hal terjadi pembatalan lelang, maka  atas Uang Jaminan Penawaran Lelang akan dikembalikan kepada Peserta dan Peserta tidak berhak meminta ganti rugi apapun.
  2. Uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan kepada peserta yang tidak memenangkan lelang.
  3. Pembeli harus melunasi harga lelang secara tunai / cash atau cek / giro selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.
  4. Pembayaran dengan cek / giro dinyatakan sah apabila dana telah efektif diterima PT Bank CIMB Niaga Tbk (“Bank”). Sebagai bukti tanda penerimaan pembayaran pemenang lelang akan diberikan kwitansi atau tanda bukti pembayaran harga lelang oleh bendahara penerimaan KPKNL / pejabat\ lelang kelas I / balai lelang.
  5. Pembeli yang tidak melunasi harga lelang sebagaimana ditentukan pada butir 7 akan dinyatakan wanprestasi dan dibatalkan pengesahannya sebagai pembeli. Atas Uang Jaminan Penawaran Lelang akan disetorkan seluruhnya ke kas Negara dan tidak dapat diambil kembali, selain itu pembeli yang wanprestasi tidak  diperbolehkan mengikuti lelang di seluruh wilayah Indonesia dalam waktu 6 (enam) bulan.

SUKARELA

  1. Setiap peminat terhadap aset yang ditawarkan untuk penjualan secara sukarela disyaratkan untuk bisa menghubungi PT Bank CIMB Niaga, Tbk (“Bank”) dan mengajukan surat minat terhadap aset yang dipasarkan
  2. Setiap penawaran terhadap aset yang ditawarkan secara sukarela yang diajukan ke Bank akan disampaikan oleh Bank kepada debitur untuk mendapatkan persetujuann harga dari debitur atau peminat dapat secara langsung mengajukan penawaran kepada pihak debitur pemilik aset.
  3. Informasi harga penawaran atas penjualan aset yang dijual secara sukarela, adalah harga yang diberikan oleh debitur selaku pemilik hak atas aset yang masih menjadi jaminan Bank.
  4.  Setiap transaksi dari penjualan sukarela dilakukan didepan notaris dan pejabat PPAT yang ditunjuk atas kesepakatan debitur selaku pihak penjual dan pihak pembeli aset.
  5. Selama aset ditawarkan oleh pihak debitur selaku penjual, debitur tetap berkewajiban untuk tunduk dan taat terhadap perjanjian kredit yang telah ditandatangani termasuk segala kewajiban pembayaran dan penalty pelunasan hutang berdasarkan perjanjian kredit.
  6. Syarat-syarat lainnnya terkait transaksi (apabila ada) akan dikonfirmasikan oleh pihak Notaris atau pejabat PPAT yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan Bank dan debitur.