AYDA
- AYDA adalah aset yang diambil alih oleh Bank,
- Pembelian aset AYDA adalah pembelian langsung dengan pihak Bank selaku pemilik hak aset, yang dilakukan dengan penandatangan akta jual beli didepan Notaris dan PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah ) yang ditunjuk oleh dan atau atas kesepakatan kedua belah pihak
LELANG
- LELANG adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi,yang didahului dengan pengumuman lelang
- Pelaksanaan Lelang diselenggarakan oleh pejabat lelang negara di kantor KPKNL ( Kantor Kekayaan Negara dan Lelang )
SUKARELA
Compromised Settlement ( jual beli kompromi ) adalah pembelian jaminan bank dengan sistem kompromi dengan debitur langsung ( penjualan sukarela ) dengan menandatangani AJB ( Akta Jual Beli ) didepan notaris dan PPAT ( pejabat pembuat akta tanah ) yang ditunjuk.