Jasa giro dan bagi hasil per tanggal 1 Desember 2022 sebagai berikut :
Saldo rata-rata
Giro IDR
Giro iB Usaha
Jasa Giro
Bagi Hasil (Nisbah)
Indicative Rate
< Rp 10 Juta
0.00%
1.00%
0.07%
Rp 10 Juta – Rp 100 Juta
0.25%
3.63%
0.25%
> Rp 100 Juta – Rp 500 Juta
1.50%
26.00%
1.82%
> Rp500 Juta – < Rp1 Miliar
2.00%
33.00%
2.30%
≥ Rp1 Miliar
3.00%
45.00%
3.14%
Catatan :
Metode perhitungan Giro Usaha menggunakan metode daily progressive, yaitu jasa giro dihitung dari saldo akhir hari pada rekening nasabah secara bertingkat.
Metode perhitungan Giro IB Usaha menggunakan metode average progressive, yaitu bagi hasil dihitung dari saldo rata-rata bulanan rekening secara bertingkat.
Jasa giro/bagi hasil dapat berubah sewaktu waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Indicative rate atas nisbah dihitung berdasarkan GYD 6.98406%. Realisasi bagi hasil dapat berubah sesuai dengan pendapatan bank pada bulan pembayaran bagi hasil
Bebas Biaya Transaksi
Saldo rata-rata sebelumnya
Setoran kliring
SKN / RTGS / Online Transfer
Bukur Giro/Cek
Rp 10 Juta – < Rp 100 Juta
10
20
-
Rp100 Juta – < Rp 500 Juta
25
50
1
Rp500 Juta - Rp 1Miliar
35
75
1
> Rp1 Miliar
50
100
1
Catatan :
Berlaku untuk transaksi satuan/single
Biaya transaksi dikembalikan (refund pada hari berikutnya. Untuk rekening baru, refund biaya transaksi akan diterima mulai dari bulan ke-2.
Biaya transaksi dapat berubah sesuai kebijakan bank dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Syarat pembukaan rekening Giro Usaha
Mengisi dan menandatangani formulir Pembukaan Rekening Individu, bisa melalui OCTO Clicks dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional
Melengkapi dokumen berikut:
Nasabah Individu
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nasabah Non-Individu
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Ijin Usaha dari Instansi yang Berwenang
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Akte Pendirian Perusahaan
Anggaran Dasar
Dokumen Tambahan Lainnya Sesuai dengan Jenis Kelembagaan Nasabah