www.cimbniaga.co.id production

JASA GIRO HINGGA 3.50% p.a*

GIRO KARTINI
RIPLAY PRODUK

Giro Kartini

Dukungan terbaik untuk pengusaha Wanita dan nikmati Jasa Giro s.d. 3.5% p.a.

1. Jasa giro yang diberikan hingga 3.50% p.a. atau nisbah hingga 52.50%

Saldo rata-rata

Jasa Giro IDR

p.a

Giro iB Mudharabah IDR
Nisbah

Indicative Rate

p.a

0 – < Rp50 Juta 0.00% 1.00% 0.07%
Rp50 Juta – < Rp500 Juta 1.00% 15.00% 1.05%
Rp500 Juta – < Rp5 Miliar 2.25% 33.00% 2.30%
≥ Rp5 Miliar 3.50% 52.50% 3.67%
  • Perhitungan jasa giro menggunakan dengan metode average progressive yaitu jasa giro/bagi hasil dihitung dari saldo rata-rata bulanan rekening secara bertingkat.
  • Jasa giro dapat berubah sewaktu waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Indicative rate atas nisbah dihitung berdasarkan GYD 6.8571555%. Realisasi bagi hasil dapat berubah sesuai dengan pendapatan bank pada bulan pembayaran bagi hasil

2. Dukungan terhadap pemberdayaan wanita, di mana Bank CIMB Niaga akan memberikan donasi dari setiap rekening yang dibuka untuk program pemberdayaan wanita, khususnya untuk pelatihan kewirausahaan

3. Berbagai fasilitas transaksi baik menggunakan Cek/Bilyet Giro, maupun transaksi melalui BizChannel@CIMB yang dapat diakses kapan pun dan dimana pun Anda berada

4. Tersedia juga berbagai solusi cash management yang komprehensif untuk mendukung kebutuhan usaha Anda

5. Dukungan terhadap go green movement dengan pelaporan transaksi menggunakan fasilitas e-Statement.

Saldo rata-rata

Besarnya

Setoran Awal (Initial Deposit)

Rp 1,000,000

Saldo Minimum (Minimum Balance)

Rp 1,000,000

Biaya Administrasi Bulanan (Monthly Administration Fee)

Rp 30,000

Biaya Rekening Non Aktif (Dormant Fee)

Rp 50,000

Biaya Saldo dibawah minimum (Fall Below Fee)

Rp 50,000

1. Merupakan Nasabah Individu wanita dan/atau perusahaan yang dikelola oleh wanita sebagai salah satu pemegang peran dalam struktur manajemennya.

2. Mengisi dan menandatangani formulir Pembukaan Rekening dengan syarat dan ketentuan berlaku.

3. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional

4. Melengkapi dokumen berikut :

Nasabah Individu

Nasabah Non Individu

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Ijin Usaha dari Instansi yang Berwenang

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Akte Pendirian Perusahaan

Anggaran Dasar

Dokumen Tambahan Lainnya Sesuai dengan Jenis Kelembagaan Nasabah