www.cimbniaga.co.id production

DAPATKAN COMPETITIVE RATE UNTUK PENERBITAN BANK GARANSI DI CIMB NIAGA

RIPLAY PRODUK

BANK GARANSI

Bank Garansi merupakan jaminan yang diterbitkan CIMB Niaga di mana Bank mengikatkan diri untuk membayar sejumlah nilai jaminan yang tercantum dalam BG, apabila nasabah (pemohon) melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban berdasarkan kontrak atau perjanjian dengan penerima jaminan.

  • Membantu nasabah meningkatkan peluang usaha yang membutuhkan bank garansi sebagai jaminannya

  • Meningkatkan kredibilitas nasabah, dimana nasabah telah dijamin oleh bank untuk suatu kondisi tertentu sesuai klausula bank garansi

  • Beberapa jenis fasilitas:

    • 100% Cash Collateral

      • Proses Cepat

      • Cash collateral dapat berupa gadai deposito atau rekening giro

    • Fasilitas Reguler

      • Mengikuti proses persetujuan pembiayaan reguler

      • Fasilitas bersifat revolving 

      • Tenor sesuai dengan kebutuhan nasabah

  • Penerimaan aplikasi pembukaan Bank Guarantee dapat dilakukan melalui Unit Trade Desk Bank CIMB Niaga atau BizChannel@CIMB
  1. Membuka rekening Giro CIMB Niaga

  2. Mendapatkan fasilitas Bank Guarantee dari CIMB Niaga

  3. Terdapat kontrak antara nasabah dan penerima jaminan (beneficiary)

  4. Mengisi dan menandatangani Aplikasi Pembukaan Bank Guarantee

  1. Bid/Tender Bond: jaminan bank atas nama nasabah untuk mengikuti tender

  2. Advance Payment Bond: jaminan bank atas nama nasabah untuk menjamin pembayaran kembali uang muka yang diterima nasabah dari pemilik proyek

  3. Payment Bond: jaminan bank atas nama nasabah untuk menjamin kewajiban pembayaran nasabah

  4. Performance Bond: jaminan bank atas nama nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek/performance oleh nasabah

  5. Retention Bond: jaminan bank atas nama nasabah apabila tidak dipenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak

  6. Maintenance Bond: jaminan bank atas nama nasabah apabila tidak dipenuhinya kewajiban pemeliharaan (dalam jangka waktu tertentu)

  7. Custom Bond: jaminan bank atas nama nasabah dalam rangka penangguhan pembayaran bea masuk dan pajak-pajak impor atas barang impor milik nasabah