Bank Garansi merupakan jaminan yang diterbitkan CIMB Niaga di mana Bank mengikatkan diri untuk membayar sejumlah nilai jaminan yang tercantum dalam BG, apabila nasabah (pemohon) melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban berdasarkan kontrak atau perjanjian dengan penerima jaminan.
Membantu nasabah meningkatkan peluang usaha yang membutuhkan bank garansi sebagai jaminannya
Meningkatkan kredibilitas nasabah, dimana nasabah telah dijamin oleh bank untuk suatu kondisi tertentu sesuai klausula bank garansi
Beberapa jenis fasilitas:
100% Cash Collateral
Proses Cepat
Cash collateral dapat berupa gadai deposito atau rekening giro
Fasilitas Reguler
Mengikuti proses persetujuan pembiayaan reguler
Fasilitas bersifat revolving
Tenor sesuai dengan kebutuhan nasabah
Membuka rekening Giro CIMB Niaga
Mendapatkan fasilitas Bank Guarantee dari CIMB Niaga
Terdapat kontrak antara nasabah dan penerima jaminan (beneficiary)
Mengisi dan menandatangani Aplikasi Pembukaan Bank Guarantee
Bid/Tender Bond: jaminan bank atas nama nasabah untuk mengikuti tender
Advance Payment Bond: jaminan bank atas nama nasabah untuk menjamin pembayaran kembali uang muka yang diterima nasabah dari pemilik proyek
Payment Bond: jaminan bank atas nama nasabah untuk menjamin kewajiban pembayaran nasabah
Performance Bond: jaminan bank atas nama nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek/performance oleh nasabah
Retention Bond: jaminan bank atas nama nasabah apabila tidak dipenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak
Maintenance Bond: jaminan bank atas nama nasabah apabila tidak dipenuhinya kewajiban pemeliharaan (dalam jangka waktu tertentu)