Merupakan asuransi jiwa unit link yang memberikan solusi proteksi komprehensif sesuai dengan kebutuhan nasabah pada saat yang tepat untuk perencanaan finansial jangka panjang.
Produk ini dapat dilengkapi dengan Asuransi Tambahan Essentia Medical Care (EMC) yang memberikan perlindungan kesehatan secara lengkap dan tepat sesuai fase kehidupan nasabah. Selain Essentia Medical Care, terdapat juga Asuransi Tambahan Essentia Term Care (ETC) yang memberikan manfaat tambahan perlindungan jiwa yang efektif dan maksimal hingga usia 65 tahun. Dengan biaya minimal, manfaatnya maksimal.
Perlindungan optimal dengan alokasi investasi sejak tahun pertama dengan biaya akuisisi hanya di tahun pertama dan alokasi investasi 100% (setelah dikurangi biaya asuransi dan biaya administrasi) hingga akhir Masa Asuransi.
Total Bonus Premi sebesar 130% dari Premi Asuransi Berkala tahun pertama dan tidak dikenakan biaya pemeliharaan Polis untuk mengoptimalkan Nilai Dana Investasi.
Ragam asuransi tambahan mulai dari asuransi kecelakaan, penyakit kritis, santunan harian rawat inap dan pembedahan, manfaat rawat inap di rumah sakit dan pembebasan premi, termasuk Essentia Medical Care dan Essentia Term Care.
Pertama di Indonesia dengan fitur Auto Switch yang memberikan perlindungan kesehatan tepat di waktu yang tepat dengan perlindungan kesehatan atas penyakit kritis di usia produktif dan perlindungan kesehatan komprehensif kelas dunia sejak usia pensiun hingga akhir Masa Asuransi.
Maksimalkan manfaat perlindungan jiwa dengan tambahan Uang Pertanggungan hingga 1.000 kali dari Uang Pertanggungan Dasar hingga usia 65 tahun.
Syarat dan ketentuan produk asuransi ini mengacu pada Ringkasan Informasi Produk yang dapat diunduh melalui www.sunlife.co.id
Nama Perusahaan
PT Sun Life Financial Indonesia
Jenis Asuransi
Unit Link dengan pembayaran premi berkala
Usia Masuk
Pemilik Polis: 18 – 80 tahun
Tertanggung: 30 hari – 70 tahun
Masa Asuransi
Sampai Tertanggung mencapai usia 100 tahun
Masa Pembayaran Premi
Hingga usia Tertanggung sebelum 100 tahun
Mata Uang
Rupiah
Frekuensi Pembayaran Premi
Bulanan/ 3 Bulanan/ 6 Bulanan/ Tahunan
Periode Komitmen
5 tahun
Uang Pertanggungan
Minimal 5 kali Premi Asuransi Berkala Tahunan dan maksimal sesuai usia masuk Tertanggung
Jenis Manfaat | Nilai Manfaat |
Manfaat Meninggal Dunia | 100% UP |
Manfaat Investasi | 100% Nilai Dana Investasi (dibayarkan apabila Polis berakhir) |
Manfaat Bonus Premi (diberikan jika Polis tetap aktif)* | Penambahan Unit pada Nilai Dana Investasi |
*Bonus Premi ditetapkan dengan menggunakan faktor pengali berikut ini:
Akhir Tahun Premi Ke- | Bonus Premi (% Premi Asuransi Berkala Tahun Pertama) |
10 | 65% |
15 | 65% |
Bonus Premi akan ditambahkan ke Nilai Dana Investasi apabila Tertanggung masih hidup pada saat Bonus Premi terbentuk sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan ketentuan telah memenuhi Tahun Premi.
Tahun Premi adalah periode dimana Premi Asuransi Berkala yang sudah dibayarkan secara penuh oleh Pemilik Polis.
Pilihan Asuransi Tambahan
Jenis Premi yang dapat Pemilik Polis bayarkan pada produk ini :
*Dokumen yang diperlukan:
*Syarat klaim:
Risiko Investasi. Risiko yang berhubungan dengan jenis investasi yang dipilih merupakan tanggung jawab pemegang polis. Risiko investasi termasuk namun tidak terbatas pada risiko pasar, risiko politik, risiko perubahan peraturan pemerintah atau perundang-undangan lainnya, risiko perubahan tingka suku bunga, risiko likuiditas, risiko kredit, risiko perubahan nilai ekuitas dan risiko perubahan nilai tukar mata uang, yang dapat mempengaruhi kinerja investasi baik langsung maupun tidak langsung. Segala risiko sehubungan dengan jenis investasi yang dipilih merupakan tanggung jawab Pemilik Polis.
Risiko klaim ditolak karena Tertanggung meninggal disebabkan oleh hal-hal yang termasuk dalam Pengecualian.
Risiko pembatalan sepihak/ditutup oleh Penanggung apabila Premi Asuransi Berkala tidak dibayarkan dalam waktu 60 hari sejak tanggal jatuh tempo untuk periode komitmen 5 tahun pertama atau Nilai Dana Investasi menjadi negatif atau pembatalan akibat adanya informasi, keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang keliru atau tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan pada formulir pengajuan asuransi.
Risiko Nilai imbal hasil investasi Anda tidak optimal apabila tidak dilakukan pembayaran sampai dengan jangka waktu yang disepakati.
Biaya Penarikan = Persentase Biaya x (nilai penarikan Nilai Dana Investasi – nilai Maksimum Penarikan Nilai Dana Investasi Bebas Biaya*) |
*Nilai Maksimum Penarikan Dana Investasi Bebas Biaya = Nilai Dana Investasi – Total PAB yang telah dibayarkan
- Biaya penebusan Nilai Dana Investasi (Polis) dikenakan pada saat Pemilik Polis membatalkan Polis dengan rumus:
Biaya Penebusan = Mana yang lebih kecil dari Nilai Dana Investasi atau (Premi Asuransi Berkala Tahun ke-1 x Persentase Biaya) |
Total maksimal biaya penarikan Nilai Dana Investasi dan biaya Penebusan Polis adalah nilai Premi Asuransi Berkala tahun pertama.
Faktor Penarikan Nilai Dana Investasi dan Penebusan Nilai Dana Investasi (Polis):
Tahun Polis Ke- |
Presentase Biaya |
1 s/d 3 4 5 6+ |
100% 80% 50% 0% |
Informasi lebih lanjut:
Hubungi Relationship Manager CIMB Niaga Anda