Memberikan perlindungan atas kerugian atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus dalam Pengecualian Umum atau Khusus.
Risiko Yang Dijamin
Perlindungan yang dapat diberikan berupa
Material Damage : Perlindungan terhadap kerusakan fisik properti
Business Interuption : Memberikan jaminan perlindungan terhadap hilangnya laba kotor karena penurunan hasil penjualan dan kenaikan biaya kerja yang disebabkan oleh kerusakan fisik properti
Perluasan Jaminan
Banjir, Topan, Badai dan Kerusakan yang diakibatkan oleh Air
Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru-hara
Tertabrak Kendaraan
Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
Terrorisme
Public Liability
Machinery Breakdown
Note : Perluasan Jaminan dikenakan Premi Tambahan
Objek Pertanggungan
Residensial, Komersial dan Industri , seperti :
Rumah Tinggal
Apartemen
Kantor
Hotel
Toko
Mall/Shoping Center
Gudang
Pabrik
Kami Akan Hubungi Anda Tinggalkan informasi anda untuk kami hubungi