Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo), memberikan perlindungan terhadap risiko atas kerugian atau kerusakan termasuk atas biaya yang ditimbulkan selama barang dalam perjalanan, baik melalui Darat, Laut maupun Udara, perlindungan asuransi mulai berlaku sejak alat angkut meninggalkan gudang dan berakhir pada saat tiba ditujuan.
Institute Cargo Clouse – C (ICC C)
Perlindungan terhadap risiko atas kerusakan atau kerugian akibat kecelakaan yang dialami oleh alat angkut
Institute Cargo Clouse – B (ICC B)
Memberikan perlindungan yang sama dengan ICC C ditambah dengan risiko kerugian atau kerusakan akibat jatuh pada saat bongkar muat, gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir, kemasukan air, barang tersapu ombak.
Institute Cargo Clouse – A (ICC A)
Memberikan perlindungan yang sama dengan ICC B ditambah dengan risiko kerugian atau kerusakan akibat pencurian, perampokan, banjir, angina topan, tanah longsor, pergerakan tanah, tsunami, terjatuh, tersodok forklift, dan risiko bongkar muat lainnya.
Asuransi ini dapat diperluas dengan jaminan terhadap risiko :