Asuransi Kebakaran untuk melindungi dari kerugian atau kerusakan terhadap harta benda seperti Bangunan, Mesin , Peralatan, dan Persediaan Barang atau Stok yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia.
Risiko Yang Dijamin
Kebakaran, terkena sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap akibat dari kebakaran benda yang ditanggung dalam polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia.
Objek Pertanggungan
Residensial, Komersial dan Industri , seperti :
Rumah Tinggal
Apartemen
Kantor
Hotel
Toko
Mall/Shoping Center
Gudang
Pabrik
Perluasan Jaminan
Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru-hara
Banjir, angin topan, badai dan kerusakan yang diakibatkan oleh air
Tertabrak kendaraan
Gempa Bumi
Kami Akan Hubungi Anda Tinggalkan informasi anda untuk kami hubungi