www.cimbniaga.co.id production

#TravelisLyfe

Persiapan liburan beneran mudah loh! Yuk intip starter pack ala Panji & keluarganya

Tips & tricks liburan beneran nyaman dan tentram!

Mau quality time dengan keluarga beneran jadi mudah dengan mengikuti tips & tricks ini

Avatar

Mau quality time yang ga bikin pusing?

Ini dia cara simple liburan bareng keluarga bikin makin berkesan!

Yuk ikutin caranya! play icon
Avatar

Tarik tunai di luar negeri tanpa konversi kurs

Hubungkan rekening XTRA Savers Valas ke Kartu Debit melalui OCTO Mobile

Info lengkap XTRA Savers Valas! play icon
Avatar

Liburan makin nyaman di jaringan Hotel Accor

Nikmati diskon menginap di ACCOR Group pakai Kartu Kredit ALL Accor Limitless

Cek info lengkapnya! play icon
Avatar

Bayar apapun tinggal SCAN & Go!

Transaksi mudah di Thailand, Malaysia & Singapura pakai OCTO Mobile

Cek info lengkapnya! play icon
Avatar

Liburan jadi mudah dengan XTRA Dana

Sering liburan gajadi masalah karena ada XTRA Dana

Info lengkap XTRA Dana! play icon
Avatar

Nah jadi beneran komplit kan!

Avatar

Mau Ibadah ke Tanah Suci tapi bingung gimana daftarnya?

Healing ke Tanah Suci juga bisa di lakukan dengan ikutin tips & tricks ala Annisa loh!

Cek info lengkapnya! play icon

Solusi transaksi & tarik tunai di luar negeri!

Makin praktis dan anti ribet dengan Tabungan XTRA Savers Valas yang bisa kasih bebas biaya konversi kurs

Liburan makin nyaman pakai Kartu Kredit ALL Accor Limitless

Nikmati menginap dengan nyaman di jaringan Accor Hotel seluruh dunia dengan diskon menginap dari Kartu Kredit ALL Accor Limitless

Makan & belanja di luar negeri ga pake ribet!

Tinggal SCAN & Go! Transaksi di Thailand, Malaysia & Singapura lebih mudah dengan scan QRIS di OCTO Mobile!

Liburan ke luar negeri no more worry!

Solusi wujudkan impian quality time ke luar negeri bareng keluarga dengan XTRA Dana! Proses pengajuannya cepat dan dana langsung cair loh!

  1. Berlaku untuk seluruh kartu debit CIMB Niaga berlogo Mastercard yang masih aktif.
  2. Hal-hal yang harus diperhatikan oleh Nasabah dalam bertransaksi menggunakan Kartu Debit dengan Rekening FCY.
    • Nasabah harus memastikan bahwa rekening XTRA Savers Valas sesuai mata uang negara tujuan (tersedia 14 mata uang) sudah terhubung ke kartu debit melalui OCTO Mobile/OCTO Clicks sebelum berangkat ke luar negeri.
    • Nasabah tidak perlu melakukan perubahan rekening XTRA Savers Valas sebagai rekening utama (sumber dana pendebetan) saat bertransaksi di luar negeri (pembelanjaan kartu debit atau penarikan dana di ATM), sistem secara otomatis mendebet transaksi sesuai mata uang negara tujuan.
  3. Demi kenyamanan nasabah, pastikan rekening dengan mata uang IDR merupakan rekening utama yang terhubung ke kartu debit saat berada di Indonesia. Jika rekening utama Nasabah bukan rekening IDR, maka saat nasabah bertransaksi di Indonesia, kondisi berikut akan terjadi:
    • Transaksi pada ATM CIMB Niaga akan dikenakan konversi kurs sesuai ketentuan nilai tukar yang berlaku pada waktu transaksi (nilai tukar disesuaikan dengan kondisi pasar) sesuai dengan ilustrasi.
    • Transaksi di merchant/transaksi tarik tunai di ATM Bank Lain tidak dapat diproses sesuai dengan ilustrasi pada.
  4. Jumlah Rekening yang bisa dihubungkan dengan 1 (satu) Kartu Debit adalah maksimal 8 (delapan) rekening, yang terdiri dari:
    • Rekening IDR
    • Rekening IDR dan Rekening Valas dengan mata uang yang berbeda

    Apabila Nasabah ingin mempunyai lebih dari 1 (satu) rekening FCY dengan mata uang yang sama dan ingin terhubung ke kartu debit, maka Nasabah dapat menghubungkan rekening tersebut ke kartu debit yang berbeda.

  5. Nasabah dapat menghapus (unlink) rekening yang sudah terhubung ke kartu debit dengan cara:
    • Mengunjungi cabang atau Digital Lounge terdekat jika jumlah rekening yang terhubung ke kartu debit kurang dari 8 (delapan) dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
    • Melalui OCTO Mobile/OCTO Clicks jika jumlah rekening yang terhubung ke kartu debit sudah 8 (delapan).

     



  • Welcome Bonus 1000 poin Reward ALL untuk setiap Kartu Utama yang disetujui dan aktif bertransaksi.
  • Setiap transaksi ritel kelipatan Rp 20.000* di:
    • Jaringan Accor mendapatkan 1 poin Reward ALL
    • Merchant lainnya mendapatkan 0.5 poin Reward ALL
  • Tukarkan poin Reward ALL untuk bonus menginap di seluruh jaringan Accor di dunia tanpa blackout dates dengan penukaran kelipatan 2.000 poin Reward ALL (setara dengan €40∽Rp 660.000)**

*) Dikecualikan dari perhitungan poin termasuk namun tidak terbatas adalah transaksi yang dilakukan menggunakan metode QR, transaksi penarikan tunai (cash advance), dana tunai (Cash Plus), cashback, pembayaran iuran tahunan Kartu Kredit, pembayaran tagihan, pembayaran premi asuransi, transaksi cicilan, transaksi yang dirubah menjadi cicilan, transaksi yang dibatalkan, transaksi yang dikategorikan berisiko tinggi, bunga, biaya dan denda lainnya.

Perbandingan mininum pembelanjaan ritel di merchant lainnya untuk mendapatkan bebas biaya menginap 1 malam, dengan menggunakan “Booking with Points” sebesar 4.000 poin Reward ALL, yang setara dengan €80 (Rp 1.32 Juta)**

  Tunai Kartu Kredit CIMB  Niaga Lainnya Kartu Kredit CIMB Niaga Platinum ALL Accor Live Limitless
Minimal pembelanjaan N/A Rp 600.000.000 Rp 160.000.000

**) Setiap 2.000 poin Reward senilai dengan EUR 40. Mata uang IDR yang dicantumkan merupakan indikasi dan tidak kontraktual.

Rencanakan liburan ke Thailand, Malaysia, dan Singapura sekarang! Transaksi lebih mudah bayar apa saja lewat QRIS OCTO Mobile.

  • Kabar baik untuk Anda yang siap liburan! Kini OCTO Mobile dapat melayani transaksi pembayaran di Thailand, Malaysia, dan Singapura. Cukup scan QRIS via OCTO Mobile sekarang.

Sudah tahu tentang transaksi QR Crossborder?

  • Dipelopori oleh Bank Indonesia, fitur ini memberikan Anda kemudahan untuk melakukan pembayaran di berbagai negara. Jadi saat berwisata ke Thailand, Malaysia, atau Singapura, Anda dapat membayar semua belanja termasuk makanan dan oleh – oleh dengan QRIS OCTO Mobile (di semua rekanan bank di Thailand, Malaysia, maupun Singapura yang terintegrasi dengan jaringan QRIS). Nominal transaksi akan secara otomatis dikonversikan dengan kurs OCTO Mobile yang kompetitif.
  • Liburan dan aktivitas transaksi di berbagai negara jadi mudah dan gak perlu repot tukar Rupiah lagi.

Apa saja manfaat QR Crossborder?

  1. Tanpa perlu menukarkan mata uang asing
  2. Dapatkan kurs yang kompetitif
  3. Resi/nota transaksi yang otomatis tersedia dan disimpan di OCTO Mobile.

Bagaimana cara transaksi dengan OCTO Mobile?

  1. Pilih menu Pay QRIS pada aplikasi OCTO Mobile
  2. Scan QR pada merchant yang akan bertransaksi
  3. Pilih Sumber dana untuk transaksi (hanya berlaku untuk sumber dana rekening tabungan* & OCTO Pay)
  4. Konfirmasi nilai transaksi** dan masukkan PIN OCTO Mobile bila sudah sesuai.

*Apabila ingin buka rekening tabungan CIMB Niaga, klik menu Daftar & Investasi di OCTO Mobile

**Nominal yang akan muncul dalam mata uang IDR (Rupiah) dan untuk nilai tukar akan disesuaikan dengan kurs yang belaku saat Nasabah melakukan transaksi.

Dengan disetujuinya Formulir Permohonan Xtra Dana (untuk selanjutnya disebut “Aplikasi”), PT Bank CIMB Niaga Tbk (untuk selanjutnya disebut “Kreditur”) setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Xtra Dana (untuk selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit”) kepada Pemohon (untuk selanjutnya disebut “Debitur”) dan Debitur setuju untuk menerima Fasilitas Kredit dari Kreditur dengan ketentuan dan persyaratan sesuai dengan Ketentuan dan Persyaratan Xtra Dana ini (selanjutnya disebut “KP Xtra Dana”) yang menjadi satu kesatuan dengan Aplikasi dan kesepakatan atas Fasilitas Kredit Xtra Dana yang diberikan berdasarkan telepon dan/atau media lainnya, sebagai berikut:

  1. Aplikasi serta KP Xtra Dana ini merupakan perjanjian pemberian Fasilitas Kredit yang tunduk pada Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2019 Rev.06 yang dibuat oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk pada tanggal 16 Desember 2019 untuk selanjutnya disimpan pada Ashoya Ratam, SH, Mkn., notaris di Jakarta sesuai Akta Penyimpanan (Acte van Depot) yang dibuat di hadapan Notaris yang sama No. 05 tertanggal 5 Februari 2020 (selanjutnya disebut “SUK Bank CIMB Niaga”) yang merupakan satu kesatuan dengan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Aplikasi ini.
  2. Dalam hal Aplikasi telah disetujui oleh Kreditur, Kreditur akan memberikan informasi kepada Debitur melalui telepon dan atau media lainnya mengenai besar Fasilitas Kredit yang akan diperoleh oleh Debitur, besar bunga dan angsuran yang wajib dibayar oleh Debitur setiap bulannya sebelum Fasilitas Kredit dicairkan.
  3. Dalam hal Debitur setuju untuk memperoleh Fasilitas Kredit dari Kreditur dengan perincian sebagaimana yang diinformasikan oleh Kreditur kepada Debitur, Debitur dengan ini menyatakan bahwa hasil rekaman pembicaraan Debitur dengan Kreditur melalui telepon dan/atau media lainnya mengenai pemberian Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Kreditur kepada Debitur berikut perinciannya termasuk namun tidak terbatas pada besar Fasilitas Kredit, bunga, denda, besar angsuran yang harus dibayar oleh Debitur kepada Kreditur setiap bulannya merupakan perjanjian yang mengikat antara Debitur dan Kreditur. Dengan persetujuan ini, Debitur mengakui Aplikasi dan KP Xtra Dana sebagai Perjanjian yang mengikat Debitur dan Kreditur.
  4. Debitur dengan ini setuju dan mengaku bahwa hasil rekaman telepon dan atau media lainnya yang ada pada Kreditur sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
    1. Dalam hal terjadinya perubahan KP Xtra Dana dan hal lain yang terkait dengan Fasilitas Kredit, maka sebelum diberlakukannya perubahan tersebut, Kreditur akan menyampaikan perubahan tersebut melalui media pemberian informasi / pengumuman yang lazim digunakan Kreditur untuk keperluan tersebut, seperti pemberitahuan melalui pengumuman pada kantor Kreditur atau media lain yang mudah diakses Debitur seperti media perbankan elektronik dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Debitur dan Kreditur dengan ini setuju dan sepakat bahwa perubahan tingkat suku bunga sebagaimana diatur dalam Aplikasi ini bukan merupakan syarat dan ketentuan atas produk dan/atau layanan.
  5. Debitur setuju dan tunduk untuk :
    1. membayar setiap angsuran pada masing-masing tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran; dan
    2. membayar kembali seluruh Hutang pada tanggal Jatuh Tempo Fasilitas Kredit.
  6. Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 15 SUK Bank CIMB Niaga, Fasilitas Kredit menjadi berakhir dan Hutang harus dibayar sekaligus jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
    1. Debitur lalai membayar setiap Hutang;
    2. Keterangan atau dokumen yang di berikan oleh Debitur kepada Kreditur tidak sah, tidak benar, atau tidak lengkap;
    3. Debitur meninggal dunia atau dinyatakan pailit;
    4. Terjadi perubahan pada peraturan perundangan yang berlaku atau dalam penafsirannya atau pelaksanaannya oleh pihak yang berwenang sehingga pemberian Fasilitas Kredit oleh Kreditur kepada Debitur atau pelaksanaan kewajiban Kreditur sesuai dengan Aplikasi dan KP Xtra Dana menjadi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    5. Bonafiditas atau kemampuan membayar Debitur diragukan Kreditur.
  7. Kreditur dan Debitur setuju bahwa pembukuan dan/atau catatan Kreditur, termasuk namun tidak terbatas pada bukti pengkreditan ke rekening Debitur, merupakan bukti yang sah dan mengikat Debitur dan Kreditur mengenai Hutang kecuali Debitur dapat membuktikan sebaliknya.
  8. Debitur bersama ini memberi kuasa penuh pada Kreditur khusus untuk memblokir dan atau membuka blokir dan atau mendebet rekening Debitur pada Kreditur termasuk namun tidak terbatas pada rekening pembayaran angsuran dan rekening lainnya berupa apapun baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang lain, sampai dengan sejumlah Hutang dan menggunakan jumlah uang tersebut untuk melunasi Hutang. Dalam hal pemblokiran dan atau pendebetan dilakukan atas rekening deposito, bersama ini Debitur memberi kuasa pula pada Kreditur khusus untuk mencairkan terlebih dahulu deposito tersebut. Pemblokiran, pembukaan blokir dan atau pendebetan rekening Debitur tersebut tidak membutuhkan izin dari pihak yang berwenang atau pihak lainnya. Debitur menerima dan menyetujui segala tindakan Kreditur atas rekening Debitur tersebut di atas. Kuasa ini akan terus berlaku dan tidak akan dicabut oleh Debitur hingga jumlah Hutang Debitur lunas.
  9. Kreditur diperkenankan untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan Aplikasi serta KP Xtra Dana ini kepada pihak lain, sedangkan Debitur tidak dapat mengalihkan segala hak dan kewajiban berdasarkan Aplikasi serta KP Xtra Dana kepada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur. Dalam hal Kreditur melakukan pengalihan tersebut, Debitur setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Kreditur untuk menyampaikan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan Aplikasi serta KP Xtra Dana kepada pihak yang akan menerima pengalihan tersebut. 
  10. Debitur berjanji atas permintaan Kreditur, menyerahkan keterangan, data atau dokumen atau menandatangani, membuat dokumen yang diperlukan Kreditur.
  11. Debitur dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Kreditur untuk;
    1. Menghubungi Debitur melalui sarana komunikasi pribadi, termasuk tetapi tidak terbatas pada telepon selular, layanan pesan singkat (Short Message Service/SMS) dan surat elektronik (e-mail) dalam rangka melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Debitur.
    2. Memberikan kepada pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada anak perusahaan atau pihak terafiliasi dari kreditur, informasi mengenai data dan/atau kegiatan Debitur sebagaimana diperbolehkan berdasarkan hukum yang berlaku untuk tujuan komersial atau untuk tujuan lain yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Kreditur.
  12. Dengan menyetujui ketentuan butir 12 di atas;
    1. Debitur memahami penjelasan yang diberikan oleh Kreditur termasuk konsekuensinya;
    2. Debitur tidak keberatan untuk dihubungi oleh Kreditur atau pihak lain dalam rangka, antara lain untuk memasarkan produk.
  13. Dalam hal terdapat inkonsistensi di antara ketentuan yang terdapat dalam KP Xtra Dana ini dengan ketentuan SUK Bank CIMB Niaga, maka yang berlaku adalah ketentuan yang terdapat dalam KP Xtra Dana ini.
  14. Debitur dan Kreditur setuju dan sepakat untuk memilih Pengadilan Negeri sebagai tempat penyelesaian setiap sengketa yang timbul dari Perjanjian ini. Debitur dan Kreditur setuju untuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta tanpa mengurangi hak dan wewenang Kreditur untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan / gugatan hukum terhadap Debitur dimuka pengadilan lain tidak hanya terbatas dalam wilayah Republik Indonesia
  15. Dalam hal Debitur merupakan karyawan CIMB Niaga, maka Debitur menyetujui bahwa jika Debitur berhenti atau mengundurkan diri dari CIMB Niaga dengan alasan apapun, Debitur wajib melunasi Xtra Dana atau melakukan konversi atas perubahan fasilitas tersebut maka dalam 30 hari kalender setelah tanggal berakhir kerja akan dilakukan konversi menjadi Debitur Non Karyawan CIMB Niaga.
  16. Debitur menyetujui dan memberikan kewenangan kepada Kreditur untuk melakukan konfirmasi data Debitur kepada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, dan kepada pihak-pihak lain yang dianggap perlu untuk tujuan komersial atau untuk tujuan lain yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Kreditur.
  17. Debitur menyatakan bahwa seluruh informasi dalam Aplikasi adalah benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Segala risiko yang mungkin timbul di kemudian hari sebagai akibat ketidaksesuaian/ketidakbenaran pernyataan ini dan/atau informasi dalam Aplikasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Debitur dan karenanya melepaskan Kreditur dari tanggung jawab dan risiko yang mungkin timbul akibat dilaksanakannya pernyataan ini.
  18. Debitur menyatakan bahwa seluruh data, dokumen dan informasi yang Debitur berikan dan Debitur isi pada Aplikasi ini adalah sebenar-benarnya dan Kreditur dapat melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data, dokumen, dan informasi tersebut kepada pihak manapun dan atau mengubah sesuai fakta dan atau keadaan yang sebenarnya. Semua data dan atau dokumen yang telah Debitur berikan kepada Kreditur menjadi milik Kreditur dan karenanya Kreditur tidak berkewajiban untuk mengembalikannya. Kreditur berhak untuk menerima atau menolak permohonan Fasilitas Kredit; Kreditur berhak mengubah jumlah pengajuan Fasilitas Kredit, apabila dari hasil pemeriksaan/penilaian tidak sesuai dan Debitur menyatakan persetujuannya atas jumlah Fasilitas Kredit yang telah ditetapkan oleh Kreditur.
  19. Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang berlaku pada saat Aplikasi ini ditandatangani untuk Kredit Xtra Dana adalah sebagaimana terlampir dalam lampiran Aplikasi ini. Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar bagi Kreditur dalam menetapkan suku bunga kredit yang akan dikenakan kepada Debitur. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Kreditur terhadap risiko untuk masing-masing debitur atau kelompok debitur, dengan demikian besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada Debitur belum tentu sama dengan SBDK (SEOJK No. 34/SEOJK.03/2017 tanggal 7 Juli 2017 tentang Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit). Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor Kreditur dan/atau websiteKreditur.
  20. Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap Fasilitas Kredit/Pembiayaan pada Bank akan dilaporkan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) fasilitas kredit/pembiayaan Bank, maka status kolektibilitas yang dilaporkan akan mengacu pada kualitas kredit/ pembiayaan terendah.
  21. Debitur menyatakan bahwa Kreditur telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk Xtra Dana yang akan Debitur manfaatkan, dan Debitur telah membaca, mengerti, dan memahami KP Xtra Dana ini dan SUK Bank CIMB Niaga berikut segala konsekuensinya, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada produk Xtra Dana.
  22. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan Fasilitas Kredit, maka Debitur dapat mengajukan keluhan melalui cabang Kreditur, Layanan CIMB Niaga 14041 dan 1500800, dan/atau melalui e-mail ke 14041@cimbniaga.co.id dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan sebagaimana telah ditetapkan Kreditur. Syarat dan prosedur pengaduan Kreditur dapat diakses Debitur melalui cimbniaga.co.id
  23. Adalah komitmen Kreditur untuk selalu menjunjung tinggi penegakan prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik ("GCG"). Pemberian atau penerimaan bingkisan/hadiah, komisi atau suap dalam bentuk apapun kepada Komisaris, Direksi serta karyawan/wati Kreditur dianggap sebagai pelanggaran berat dan jika diketahui, wajib dilaporkan kepada Kreditur melalui saluran layanan whistleblowing Kreditur yaitu website : https://ayolapor.tipoffs.info , email : ayolapor@tipoffs.info , telepon : 14031 , sms dan wa : +6282211356363 , faksimili : +622128565231 , dan/atau surat : Ayo Lapor PO BOX 3331 JKP 10033.
  24. KP Xtra Dana ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.